Tom Lembong
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengungkapkan pengalamannya secara langsung terkait cara aparat penegak hukum dalam menjebak dan menjerat target dalam kasus korupsi impor gula yang menjeratnya. Pernyataan tersebut disampaikan Tom Lembong dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp578 miliar.
Dilansir dari Hukumonline, Tom Lembong didakwa karena menerbitkan izin impor gula tanpa prosedur yang semestinya dan bekerja sama dengan sejumlah pengusaha untuk mengendalikan harga gula di pasar tanpa rapat koordinasi antar kementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Dalam dakwaannya, jaksa menegaskan bahwa Tom Lembong menyetujui impor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian terkait dan tanpa menunjuk perusahaan BUMN sebagai pengendali stok dan harga gula, melainkan menunjuk koperasi-koperasi yang tidak berwenang.
Tom Lembong menilai proses hukum yang dijalaninya penuh dengan jebakan yang disengaja oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat jahat dalam setiap keputusan yang diambilnya, yang menurutnya semua dilakukan demi kelancaran distribusi pangan saat itu. Namun, jaksa menilai tindakan Tom Lembong telah melanggar aturan dan menyebabkan kerugian negara yang besar.
Dalam pembelaannya, Tom Lembong juga mempertanyakan hilangnya nama-nama lain yang seharusnya turut bertanggung jawab dalam kasus ini, menimbulkan tanda tanya besar mengenai keadilan proses hukum yang berlangsung.
Kasus ini bermula dari keputusan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 yang memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada beberapa perusahaan swasta tanpa koordinasi dengan instansi terkait, padahal rapat koordinasi antar kementerian sebelumnya menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur bahwa impor gula hanya boleh dilakukan oleh BUMN untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan gula di pasar.
Sidang kasus korupsi impor gula ini masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dengan Tom Lembong sebagai terdakwa utama. Jaksa menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan atas tuduhan merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar. Sementara itu, Tom Lembong tetap bersikukuh bahwa semua keputusan yang diambilnya adalah untuk kepentingan publik dan menolak adanya unsur kesengajaan dalam kasus ini.
