Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Tom Lembong Ungkap Pengalaman Langsung Cara Aparat Menjebak dan Menjerat Target dalam Kasus Korupsi Impor Gula
  • Nasional

Tom Lembong Ungkap Pengalaman Langsung Cara Aparat Menjebak dan Menjerat Target dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tyo 10/07/2025
Tom Lembong Ungkap Pengalaman Langsung Cara Aparat Menjebak dan Menjerat Target dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengungkapkan pengalamannya secara langsung terkait cara aparat penegak hukum dalam menjebak dan menjerat target dalam kasus korupsi impor gula yang menjeratnya. Pernyataan tersebut disampaikan Tom Lembong dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp578 miliar.

Dilansir dari Hukumonline, Tom Lembong didakwa karena menerbitkan izin impor gula tanpa prosedur yang semestinya dan bekerja sama dengan sejumlah pengusaha untuk mengendalikan harga gula di pasar tanpa rapat koordinasi antar kementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Dalam dakwaannya, jaksa menegaskan bahwa Tom Lembong menyetujui impor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian terkait dan tanpa menunjuk perusahaan BUMN sebagai pengendali stok dan harga gula, melainkan menunjuk koperasi-koperasi yang tidak berwenang.

Tom Lembong menilai proses hukum yang dijalaninya penuh dengan jebakan yang disengaja oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat jahat dalam setiap keputusan yang diambilnya, yang menurutnya semua dilakukan demi kelancaran distribusi pangan saat itu. Namun, jaksa menilai tindakan Tom Lembong telah melanggar aturan dan menyebabkan kerugian negara yang besar.

Dalam pembelaannya, Tom Lembong juga mempertanyakan hilangnya nama-nama lain yang seharusnya turut bertanggung jawab dalam kasus ini, menimbulkan tanda tanya besar mengenai keadilan proses hukum yang berlangsung.

Kasus ini bermula dari keputusan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 yang memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada beberapa perusahaan swasta tanpa koordinasi dengan instansi terkait, padahal rapat koordinasi antar kementerian sebelumnya menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur bahwa impor gula hanya boleh dilakukan oleh BUMN untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan gula di pasar.

Sidang kasus korupsi impor gula ini masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dengan Tom Lembong sebagai terdakwa utama. Jaksa menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan atas tuduhan merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar. Sementara itu, Tom Lembong tetap bersikukuh bahwa semua keputusan yang diambilnya adalah untuk kepentingan publik dan menolak adanya unsur kesengajaan dalam kasus ini.

Tags: Dugaan Kasus Korupsi Gula Mantan Mentri Perdagangan 2015-2016 Tom Lembong

Continue Reading

Previous: Riam Merasap, Air Terjun Perbatasan yang Menyimpan Pesona dan Nilai Budaya
Next: Panik Ada ODGJ Masuk Kamar, Wanita di Jaksel Loncat dari Lantai 19 Kalibata City

Related Stories

IMG_9753
  • Lokal
  • Nasional

Apresiasi PS Kubu Raya, Sujiwo Serahkan Bonus Rp50 Juta

Editor PI 18/03/2026
Stephanie Meyerson
  • Nasional

Chef Asal Pontianak Stephanie Meyerson Tembus Grand Final MasterChef Indonesia

Editor PI 11/03/2026
bahlil
  • Nasional

Bahlil Minta Warga Tak Panic Buying, Stok BBM Nasional Dipastikan Aman

Editor PI 09/03/2026

Berita Terbaru

  • Bayar Pajak di Pontianak Makin Mudah Melalui Aplikasi e-Ponti 22/04/2026
  • Proyek Jalan Tol Supadio-Kijing, Ria Nosan: Baru Tahap Studi Kelayakan, Lagi Cari Investor 22/04/2026
  • Mengenal Pabayo, Penanda Sakral Suku Dayak Saat Gawai-Buka Lahan 22/04/2026
  • Lepas 73 ASN Pemkot Berhaji, Wako Edi: Jaga Kesehatan dan Fokus Ibadah 22/04/2026
  • WN China Liu Xiaodang Dituntut 3 Tahun Penjara, Kasus Tambang Emas Ilegal di Ketapang 22/04/2026
  • Mantan Karyawan di Kapuas Hulu Curi Kratom Hampir 1 Ton, Bobol Gudang Saat Bos Lebaran ke Pontianak 22/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_2360
  • Lokal
  • News

Bayar Pajak di Pontianak Makin Mudah Melalui Aplikasi e-Ponti

Editor PI 22/04/2026
36a2a82e-cd08-432b-a146-9365f1532ce4
  • Lokal
  • News

Proyek Jalan Tol Supadio-Kijing, Ria Nosan: Baru Tahap Studi Kelayakan, Lagi Cari Investor

Editor PI 22/04/2026
IMG_2322
  • Lokal
  • News

Mengenal Pabayo, Penanda Sakral Suku Dayak Saat Gawai-Buka Lahan

Editor PI 22/04/2026
8f82d752-c91b-4f04-a8d3-87d879e9cd73
  • Lokal
  • News

Lepas 73 ASN Pemkot Berhaji, Wako Edi: Jaga Kesehatan dan Fokus Ibadah

Editor PI 22/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.