Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Nasional
  • Tom Lembong Ungkap Pengalaman Langsung Cara Aparat Menjebak dan Menjerat Target dalam Kasus Korupsi Impor Gula
  • Nasional

Tom Lembong Ungkap Pengalaman Langsung Cara Aparat Menjebak dan Menjerat Target dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tyo 10/07/2025
Tom Lembong Ungkap Pengalaman Langsung Cara Aparat Menjebak dan Menjerat Target dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong

PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengungkapkan pengalamannya secara langsung terkait cara aparat penegak hukum dalam menjebak dan menjerat target dalam kasus korupsi impor gula yang menjeratnya. Pernyataan tersebut disampaikan Tom Lembong dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp578 miliar.

Dilansir dari Hukumonline, Tom Lembong didakwa karena menerbitkan izin impor gula tanpa prosedur yang semestinya dan bekerja sama dengan sejumlah pengusaha untuk mengendalikan harga gula di pasar tanpa rapat koordinasi antar kementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Dalam dakwaannya, jaksa menegaskan bahwa Tom Lembong menyetujui impor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian terkait dan tanpa menunjuk perusahaan BUMN sebagai pengendali stok dan harga gula, melainkan menunjuk koperasi-koperasi yang tidak berwenang.

Tom Lembong menilai proses hukum yang dijalaninya penuh dengan jebakan yang disengaja oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat jahat dalam setiap keputusan yang diambilnya, yang menurutnya semua dilakukan demi kelancaran distribusi pangan saat itu. Namun, jaksa menilai tindakan Tom Lembong telah melanggar aturan dan menyebabkan kerugian negara yang besar.

Dalam pembelaannya, Tom Lembong juga mempertanyakan hilangnya nama-nama lain yang seharusnya turut bertanggung jawab dalam kasus ini, menimbulkan tanda tanya besar mengenai keadilan proses hukum yang berlangsung.

Kasus ini bermula dari keputusan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 yang memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada beberapa perusahaan swasta tanpa koordinasi dengan instansi terkait, padahal rapat koordinasi antar kementerian sebelumnya menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur bahwa impor gula hanya boleh dilakukan oleh BUMN untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan gula di pasar.

Sidang kasus korupsi impor gula ini masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dengan Tom Lembong sebagai terdakwa utama. Jaksa menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan atas tuduhan merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar. Sementara itu, Tom Lembong tetap bersikukuh bahwa semua keputusan yang diambilnya adalah untuk kepentingan publik dan menolak adanya unsur kesengajaan dalam kasus ini.

Tags: Dugaan Kasus Korupsi Gula Mantan Mentri Perdagangan 2015-2016 Tom Lembong

Continue Reading

Previous: Riam Merasap, Air Terjun Perbatasan yang Menyimpan Pesona dan Nilai Budaya
Next: Panik Ada ODGJ Masuk Kamar, Wanita di Jaksel Loncat dari Lantai 19 Kalibata City

Related Stories

IMG_5007
  • Lokal
  • Nasional
  • News

SMAN 1 Pontianak Tolak LCC 4 Pilar MPR Digelar Ulang, Hormati Hasil dan Dukung SMAN 1 Sambas ke Nasional

Editor PI 15/05/2026
Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily memberikan penjelasan kepada wartawan di Magelang, Minggu (19/4/2026). ANTARA/Heru Suyitno
  • Nasional

Lemhannas Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah Lewat Retret Ketua DPRD

Editor PI 19/04/2026
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (tengah)
  • Nasional

Jusuf Kalla Minta Maaf Telat Klarifikasi, Tegaskan Ceramah UGM Soal Perdamaian

Editor PI 18/04/2026

Berita Terbaru

  • Polresta Pontianak Musnahkan 1.562 Butir Ekstasi, Pengedar Diingatkan Segera Berhenti 09/06/2026
  • Curhat ke DPR, Ria Norsan Sebut 6 Kabupaten di Kalbar Nyaris Kolaps dan Tak Mampu Gaji PPPK 09/06/2026
  • Dinas Kesehatan Raih Nilai AKIP Tertinggi pada SAKIP Awards 2026 09/06/2026
  • Harga LPG 3 Kg di Putussibau Tembus Rp70 Ribu, Warga Pertanyakan Pengawasan Pemkab Kapuas Hulu 09/06/2026
  • BGN Bantah Isu Sejumlah SPPG Tutup di Kalbar, Kendala Hanya Pencairan Anggaran 09/06/2026
  • Cegah Kecurangan, Dikbud Kalbar Libatkan Kejati dan Ombudsman Awasi SPMB 2026 09/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

f1e1ac7c-c9f5-41fd-a118-28faaa92802a
  • Lokal
  • News

Polresta Pontianak Musnahkan 1.562 Butir Ekstasi, Pengedar Diingatkan Segera Berhenti

Editor PI 09/06/2026
IMG_7396
  • Lokal
  • News

Curhat ke DPR, Ria Norsan Sebut 6 Kabupaten di Kalbar Nyaris Kolaps dan Tak Mampu Gaji PPPK

Editor PI 09/06/2026
07ccae41-c9b4-4fb6-a448-7dcba57fbbc6
  • Lokal
  • News

Dinas Kesehatan Raih Nilai AKIP Tertinggi pada SAKIP Awards 2026

Editor PI 09/06/2026
IMG_7403
  • Lokal
  • News

Harga LPG 3 Kg di Putussibau Tembus Rp70 Ribu, Warga Pertanyakan Pengawasan Pemkab Kapuas Hulu

Editor PI 09/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.