PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Kisah malang menimpa Asfiyatun, seorang ibu berusia 60 tahun dari Surabaya. Ia mendapat vonis 5 tahun penjara dari hakim akibat menerima paket narkoba dari anaknya sendiri, Santoso. Peristiwa ini berawal pada Minggu, 18 Januari 2023, sekitar pukul 00.30 WIB, ketika Asfiyatun berada di rumahnya.
Pada saat itu, datang seseorang yang mengaku sebagai ibu dari sosok bernama Priska menemui Asfiyatun. Orang tersebut mengaku telah memesan ganja dalam jumlah besar dari putra Asfiyatun, Santoso. Dia bahkan mengklaim telah menyerahkan uang senilai Rp 32,5 juta kepada Santoso sebagai pembayaran. Namun, ganja yang dipesannya tidak kunjung datang.
Asfiyatun pun menghubungi Santoso dan menyuruh anaknya mengembalikan uang tersebut. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yustus One Simus menyatakan bahwa Santoso mengklaim barang tersebut masih kurang dan meminta Asfiyatun untuk memberikan uang Rp 100 ribu kepada tetangganya, Safi’i, agar paket itu dapat diantarkan.
“Barang itu kemudian datang dengan diantar saksi Ali (kurir) ke rumah Asfiyatun pada dini hari. Terdakwa Asfiyatun memindah 2 kardus berisi ganja ke rumah satunya lagi yang tidak jauh dari rumahnya,” kata Yustus seperti dikutip dari detikcom.
Atas perintah Santoso, Asfiyatun memindahkan 2 kardus berisi ganja tersebut ke rumah lain yang tidak jauh dari rumahnya agar tidak diketahui oleh orang lain.
Namun, nasib berkata lain. Sebelum paket tersebut sempat diantarkan, polisi tiba-tiba menggerebek rumah Asfiyatun dan menemukan ganja yang tersimpan di dapur.
Akibat ulah putranya tersebut, Asfiyatun yang seorang pedagang gorengan terjerat dalam kasus narkoba. Santoso sendiri sebelumnya sudah ditangkap dan dipenjara di Lapas Kelas I Semarang karena terlibat dalam kasus serupa.
Saat persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Asfiyatun dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Namun, majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan hukuman yang lebih ringan, yakni 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar atau subsider 4 bulan penjara.
Mendengar vonis tersebut, Abdul Geffar selaku pengacara Asfiyatun langsung mengajukan banding. Pengacara tersebut menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui isi paket yang dikirim ke rumahnya.
Menurutnya, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada kliennya tak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
“Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba lainnya. Harusnya, pembelinya siapa kan ketahuan, tapi malah dibuat DPO (daftar pencarian orang). Safi’i yang tetangganya tidak ditangkap, Zamir juga tidak dihadirkan saat sidang, alasannya tidak ada di rumah,” kata Abdul Geffar.