Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Tragis, Ibu Berusia 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara Akibat Terima Paket Ganja Anaknya
  • Nasional
  • News

Tragis, Ibu Berusia 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara Akibat Terima Paket Ganja Anaknya

Editor PI 25/07/2023
nenek-dipenjara

Nenek dipenjara gegara paket berisi ganja. (Medcom.id/Amal)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Kisah malang menimpa Asfiyatun, seorang ibu berusia 60 tahun dari Surabaya. Ia mendapat vonis 5 tahun penjara dari hakim akibat menerima paket narkoba dari anaknya sendiri, Santoso. Peristiwa ini berawal pada Minggu, 18 Januari 2023, sekitar pukul 00.30 WIB, ketika Asfiyatun berada di rumahnya.

Pada saat itu, datang seseorang yang mengaku sebagai ibu dari sosok bernama Priska menemui Asfiyatun. Orang tersebut mengaku telah memesan ganja dalam jumlah besar dari putra Asfiyatun, Santoso. Dia bahkan mengklaim telah menyerahkan uang senilai Rp 32,5 juta kepada Santoso sebagai pembayaran. Namun, ganja yang dipesannya tidak kunjung datang.

Asfiyatun pun menghubungi Santoso dan menyuruh anaknya mengembalikan uang tersebut. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yustus One Simus menyatakan bahwa Santoso mengklaim barang tersebut masih kurang dan meminta Asfiyatun untuk memberikan uang Rp 100 ribu kepada tetangganya, Safi’i, agar paket itu dapat diantarkan.

“Barang itu kemudian datang dengan diantar saksi Ali (kurir) ke rumah Asfiyatun pada dini hari. Terdakwa Asfiyatun memindah 2 kardus berisi ganja ke rumah satunya lagi yang tidak jauh dari rumahnya,” kata Yustus seperti dikutip dari detikcom.

Atas perintah Santoso, Asfiyatun memindahkan 2 kardus berisi ganja tersebut ke rumah lain yang tidak jauh dari rumahnya agar tidak diketahui oleh orang lain.

Namun, nasib berkata lain. Sebelum paket tersebut sempat diantarkan, polisi tiba-tiba menggerebek rumah Asfiyatun dan menemukan ganja yang tersimpan di dapur.

Akibat ulah putranya tersebut, Asfiyatun yang seorang pedagang gorengan terjerat dalam kasus narkoba. Santoso sendiri sebelumnya sudah ditangkap dan dipenjara di Lapas Kelas I Semarang karena terlibat dalam kasus serupa.

Saat persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Asfiyatun dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Namun, majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan hukuman yang lebih ringan, yakni 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar atau subsider 4 bulan penjara.

Mendengar vonis tersebut, Abdul Geffar selaku pengacara Asfiyatun langsung mengajukan banding. Pengacara tersebut menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui isi paket yang dikirim ke rumahnya.

Menurutnya, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada kliennya tak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

“Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba lainnya. Harusnya, pembelinya siapa kan ketahuan, tapi malah dibuat DPO (daftar pencarian orang). Safi’i yang tetangganya tidak ditangkap, Zamir juga tidak dihadirkan saat sidang, alasannya tidak ada di rumah,” kata Abdul Geffar.

Tags: Kriminal Nasional

Continue Reading

Previous: Dewan: Wisata Sambas Perlu Pengembangan
Next: Wali Kota Pontianak Imbau Orang Tua Terapkan Pola Asuh Anak yang Layak

Related Stories

IMG_2254
  • News

Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga

Editor PI 23/04/2026
8b51248c-78ba-4acc-a6ed-d4d69d5cc076
  • Lokal
  • News

Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026

Editor PI 23/04/2026
be20164a-7548-44a4-b788-bad228fb3d81
  • Lokal
  • News

Dorong Pemerataan Pendidikan hingga Desa, Pemprov Kalbar Luncurkan Desa Sakti

Editor PI 23/04/2026

Berita Terbaru

  • Dinkes Kalbar Kick Off Pelaksanaan CKG Bagi ASN Pemprov Kalbar 24/04/2026
  • NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas 23/04/2026
  • Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang 23/04/2026
  • PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum 23/04/2026
  • Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga 23/04/2026
  • Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026 23/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Dinkes Kalbar Kick Off Pelaksanaan CKG Bagi ASN Pemprov Kalbar
  • Kesehatan

Dinkes Kalbar Kick Off Pelaksanaan CKG Bagi ASN Pemprov Kalbar

Editor PI 24/04/2026
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
  • Politik

NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas

Editor PI 23/04/2026
Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji.
  • Politik

Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang

Editor PI 23/04/2026
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay
  • Politik

PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum

Editor PI 23/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.