Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Tragis, Ibu Berusia 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara Akibat Terima Paket Ganja Anaknya
  • Nasional
  • News

Tragis, Ibu Berusia 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara Akibat Terima Paket Ganja Anaknya

Editor PI 25/07/2023
nenek-dipenjara

Nenek dipenjara gegara paket berisi ganja. (Medcom.id/Amal)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Kisah malang menimpa Asfiyatun, seorang ibu berusia 60 tahun dari Surabaya. Ia mendapat vonis 5 tahun penjara dari hakim akibat menerima paket narkoba dari anaknya sendiri, Santoso. Peristiwa ini berawal pada Minggu, 18 Januari 2023, sekitar pukul 00.30 WIB, ketika Asfiyatun berada di rumahnya.

Pada saat itu, datang seseorang yang mengaku sebagai ibu dari sosok bernama Priska menemui Asfiyatun. Orang tersebut mengaku telah memesan ganja dalam jumlah besar dari putra Asfiyatun, Santoso. Dia bahkan mengklaim telah menyerahkan uang senilai Rp 32,5 juta kepada Santoso sebagai pembayaran. Namun, ganja yang dipesannya tidak kunjung datang.

Asfiyatun pun menghubungi Santoso dan menyuruh anaknya mengembalikan uang tersebut. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yustus One Simus menyatakan bahwa Santoso mengklaim barang tersebut masih kurang dan meminta Asfiyatun untuk memberikan uang Rp 100 ribu kepada tetangganya, Safi’i, agar paket itu dapat diantarkan.

“Barang itu kemudian datang dengan diantar saksi Ali (kurir) ke rumah Asfiyatun pada dini hari. Terdakwa Asfiyatun memindah 2 kardus berisi ganja ke rumah satunya lagi yang tidak jauh dari rumahnya,” kata Yustus seperti dikutip dari detikcom.

Atas perintah Santoso, Asfiyatun memindahkan 2 kardus berisi ganja tersebut ke rumah lain yang tidak jauh dari rumahnya agar tidak diketahui oleh orang lain.

Namun, nasib berkata lain. Sebelum paket tersebut sempat diantarkan, polisi tiba-tiba menggerebek rumah Asfiyatun dan menemukan ganja yang tersimpan di dapur.

Akibat ulah putranya tersebut, Asfiyatun yang seorang pedagang gorengan terjerat dalam kasus narkoba. Santoso sendiri sebelumnya sudah ditangkap dan dipenjara di Lapas Kelas I Semarang karena terlibat dalam kasus serupa.

Saat persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Asfiyatun dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Namun, majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan hukuman yang lebih ringan, yakni 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar atau subsider 4 bulan penjara.

Mendengar vonis tersebut, Abdul Geffar selaku pengacara Asfiyatun langsung mengajukan banding. Pengacara tersebut menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui isi paket yang dikirim ke rumahnya.

Menurutnya, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada kliennya tak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

“Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba lainnya. Harusnya, pembelinya siapa kan ketahuan, tapi malah dibuat DPO (daftar pencarian orang). Safi’i yang tetangganya tidak ditangkap, Zamir juga tidak dihadirkan saat sidang, alasannya tidak ada di rumah,” kata Abdul Geffar.

Tags: Kriminal Nasional

Continue Reading

Previous: Dewan: Wisata Sambas Perlu Pengembangan
Next: Wali Kota Pontianak Imbau Orang Tua Terapkan Pola Asuh Anak yang Layak

Related Stories

Mitsubishi New Xforce HEV
  • Nasional

Mitsubishi New Xforce HEV Resmi Hadir di Kalimantan Barat PT Gemilang Berlian Indah Gelar Peluncuran Perdana di Gaia Mall Kubu Raya

Editor PI 22/07/2026
29ec08f8-eb19-4f01-bf7f-19c29e841d19
  • Lokal
  • News

DPD Organda Kalbar Dorong Kesamaan Persepsi Penyaluran Solar Subsidi, Perkuat Sinergi Pengusaha Angkutan dengan SPBU dan Pertamina

Editor PI 22/07/2026
IMG_1738
  • Lokal
  • News

DLH Pontianak Ungkap Penyebab Sampah Menumpuk di TPS Pasar Flamboyan

Editor PI 22/07/2026

Berita Terbaru

  • Mitsubishi New Xforce HEV Resmi Hadir di Kalimantan Barat PT Gemilang Berlian Indah Gelar Peluncuran Perdana di Gaia Mall Kubu Raya 22/07/2026
  • DPD Organda Kalbar Dorong Kesamaan Persepsi Penyaluran Solar Subsidi, Perkuat Sinergi Pengusaha Angkutan dengan SPBU dan Pertamina 22/07/2026
  • DLH Pontianak Ungkap Penyebab Sampah Menumpuk di TPS Pasar Flamboyan 22/07/2026
  • Tertinggi di Kalbar, Dinkes Pontianak Temukan 42 Kasus Baru HIV-AIDS pada 2026 22/07/2026
  • Ketua DPRD Pontianak Minta DLH dan Pengurus Pasar Flamboyan Duduk Bersama Usai Sampah Menumpuk Viral 22/07/2026
  • Wagub Kalbar Buka Gawai Dayak di Sekadau: Investasi Harus Berdampak pada Kesejahteraan Masyarakat 22/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Mitsubishi New Xforce HEV
  • Nasional

Mitsubishi New Xforce HEV Resmi Hadir di Kalimantan Barat PT Gemilang Berlian Indah Gelar Peluncuran Perdana di Gaia Mall Kubu Raya

Editor PI 22/07/2026
29ec08f8-eb19-4f01-bf7f-19c29e841d19
  • Lokal
  • News

DPD Organda Kalbar Dorong Kesamaan Persepsi Penyaluran Solar Subsidi, Perkuat Sinergi Pengusaha Angkutan dengan SPBU dan Pertamina

Editor PI 22/07/2026
IMG_1738
  • Lokal
  • News

DLH Pontianak Ungkap Penyebab Sampah Menumpuk di TPS Pasar Flamboyan

Editor PI 22/07/2026
IMG_1812
  • Kesehatan
  • Lokal
  • News

Tertinggi di Kalbar, Dinkes Pontianak Temukan 42 Kasus Baru HIV-AIDS pada 2026

Editor PI 22/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.