Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Tragis, Ibu Berusia 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara Akibat Terima Paket Ganja Anaknya
  • Nasional
  • News

Tragis, Ibu Berusia 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara Akibat Terima Paket Ganja Anaknya

Editor PI 25/07/2023
nenek-dipenjara

Nenek dipenjara gegara paket berisi ganja. (Medcom.id/Amal)

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Kisah malang menimpa Asfiyatun, seorang ibu berusia 60 tahun dari Surabaya. Ia mendapat vonis 5 tahun penjara dari hakim akibat menerima paket narkoba dari anaknya sendiri, Santoso. Peristiwa ini berawal pada Minggu, 18 Januari 2023, sekitar pukul 00.30 WIB, ketika Asfiyatun berada di rumahnya.

Pada saat itu, datang seseorang yang mengaku sebagai ibu dari sosok bernama Priska menemui Asfiyatun. Orang tersebut mengaku telah memesan ganja dalam jumlah besar dari putra Asfiyatun, Santoso. Dia bahkan mengklaim telah menyerahkan uang senilai Rp 32,5 juta kepada Santoso sebagai pembayaran. Namun, ganja yang dipesannya tidak kunjung datang.

Asfiyatun pun menghubungi Santoso dan menyuruh anaknya mengembalikan uang tersebut. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yustus One Simus menyatakan bahwa Santoso mengklaim barang tersebut masih kurang dan meminta Asfiyatun untuk memberikan uang Rp 100 ribu kepada tetangganya, Safi’i, agar paket itu dapat diantarkan.

“Barang itu kemudian datang dengan diantar saksi Ali (kurir) ke rumah Asfiyatun pada dini hari. Terdakwa Asfiyatun memindah 2 kardus berisi ganja ke rumah satunya lagi yang tidak jauh dari rumahnya,” kata Yustus seperti dikutip dari detikcom.

Atas perintah Santoso, Asfiyatun memindahkan 2 kardus berisi ganja tersebut ke rumah lain yang tidak jauh dari rumahnya agar tidak diketahui oleh orang lain.

Namun, nasib berkata lain. Sebelum paket tersebut sempat diantarkan, polisi tiba-tiba menggerebek rumah Asfiyatun dan menemukan ganja yang tersimpan di dapur.

Akibat ulah putranya tersebut, Asfiyatun yang seorang pedagang gorengan terjerat dalam kasus narkoba. Santoso sendiri sebelumnya sudah ditangkap dan dipenjara di Lapas Kelas I Semarang karena terlibat dalam kasus serupa.

Saat persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Asfiyatun dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Namun, majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan hukuman yang lebih ringan, yakni 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar atau subsider 4 bulan penjara.

Mendengar vonis tersebut, Abdul Geffar selaku pengacara Asfiyatun langsung mengajukan banding. Pengacara tersebut menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui isi paket yang dikirim ke rumahnya.

Menurutnya, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada kliennya tak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

“Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba lainnya. Harusnya, pembelinya siapa kan ketahuan, tapi malah dibuat DPO (daftar pencarian orang). Safi’i yang tetangganya tidak ditangkap, Zamir juga tidak dihadirkan saat sidang, alasannya tidak ada di rumah,” kata Abdul Geffar.

Tags: Kriminal Nasional

Continue Reading

Previous: Dewan: Wisata Sambas Perlu Pengembangan
Next: Wali Kota Pontianak Imbau Orang Tua Terapkan Pola Asuh Anak yang Layak

Related Stories

ff3cfb5f-268b-46fa-8023-2b032c24bcda
  • Lokal
  • News

Selundupkan Hampir 20 Kg Sabu dari Malaysia, WN Asing Terancam Hukuman Mati

Editor PI 27/06/2026
IMG_8696
  • Lokal
  • News

Berdiri Sejak Tahun 81, Toko Buku Juanda Jadi Andalan Warga Pontianak Berburu Perlengkapan Sekolah

Editor PI 27/06/2026
70759e9f-5ca5-47cb-babb-9709d060edd3
  • Lokal
  • News

Hari Keempat Pencarian, Korban Diterkam Buaya di Sungai Karawang Kubu Raya Belum Ditemukan

Editor PI 27/06/2026

Berita Terbaru

  • Selundupkan Hampir 20 Kg Sabu dari Malaysia, WN Asing Terancam Hukuman Mati 27/06/2026
  • Berdiri Sejak Tahun 81, Toko Buku Juanda Jadi Andalan Warga Pontianak Berburu Perlengkapan Sekolah 27/06/2026
  • Hari Keempat Pencarian, Korban Diterkam Buaya di Sungai Karawang Kubu Raya Belum Ditemukan 27/06/2026
  • Pemerintah Alokasikan Rp 27 Miliar untuk Revitalisasi Sekolah di Pontianak, Abdul Mu’ti: Kalau Ada Korupsi, Lapor ke Saya 27/06/2026
  • Sarawak Undang Pontianak ke BIHAS 2026, Buka Peluang UMKM Halal Tembus Pasar ASEAN 26/06/2026
  • Pontianak Jadi Daerah Ketiga di Indonesia Tebar Eco Enzyme ke Parit Agar Bersih 26/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

ff3cfb5f-268b-46fa-8023-2b032c24bcda
  • Lokal
  • News

Selundupkan Hampir 20 Kg Sabu dari Malaysia, WN Asing Terancam Hukuman Mati

Editor PI 27/06/2026
IMG_8696
  • Lokal
  • News

Berdiri Sejak Tahun 81, Toko Buku Juanda Jadi Andalan Warga Pontianak Berburu Perlengkapan Sekolah

Editor PI 27/06/2026
70759e9f-5ca5-47cb-babb-9709d060edd3
  • Lokal
  • News

Hari Keempat Pencarian, Korban Diterkam Buaya di Sungai Karawang Kubu Raya Belum Ditemukan

Editor PI 27/06/2026
IMG_8901
  • Lokal
  • News

Pemerintah Alokasikan Rp 27 Miliar untuk Revitalisasi Sekolah di Pontianak, Abdul Mu’ti: Kalau Ada Korupsi, Lapor ke Saya

Editor PI 27/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.