Minyakita kemasan 1 liter hanya berisi 750 ml. (Kolase: newbineka.com)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa kasus temuan minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter yang hanya berisi 750 ml telah ditindaklanjuti. Perusahaan yang bertanggung jawab, PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dalam konferensi pers di Mal Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (5/3), Budi mengungkapkan bahwa PT NNI merupakan perusahaan yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus penimbunan Minyakita. Penimbunan tersebut menyebabkan kelangkaan stok dan lonjakan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Ya betul, yang pernah kita datangi dan tindaklanjuti itu. Tapi sekarang sudah ditindaklanjuti ke polisi,” ujar Budi.
Budi menduga video yang viral terkait Minyakita dengan takaran tidak sesuai merupakan rekaman lama, karena kasus ini telah ditindaklanjuti sebelumnya. Namun, Kementerian Perdagangan tetap akan melakukan klarifikasi terhadap informasi yang beredar di media sosial.
Ia juga memastikan bahwa Minyakita yang saat ini beredar di pasaran memiliki takaran yang sesuai, yakni 1 liter per kemasan, serta dijual dengan harga sesuai HET sebesar Rp15.700 per liter.
“Yang lain 1 liter. Ya, dipastikan ya. Yang itu sudah tidak beredar lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, Mendag Budi telah menyegel gudang PT NNI yang berlokasi di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, karena perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran serius dalam produksi dan distribusi Minyakita.
Pelanggaran yang dilakukan PT NNI berdampak pada kenaikan harga minyak goreng, khususnya Minyakita, di sejumlah wilayah. Beberapa pelanggaran yang diungkapkan Budi antara lain adalah penggunaan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) yang telah habis masa berlaku, serta tidak adanya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, PT NNI tidak memenuhi syarat sebagai repacker minyak goreng karena tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 82920.
Perusahaan ini juga diduga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Selain itu, PT NNI diketahui menggunakan minyak goreng non-DMO (domestic market obligation) dalam produksi Minyakita serta menjualnya dengan harga di atas ketentuan.
Dengan tindakan tegas ini, pemerintah berharap kejadian serupa tidak terulang dan distribusi minyak goreng bersubsidi dapat kembali normal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
