Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Viral Minyakita Tak Sesuai Takaran, Kemasan 1 Liter Isi Cuma 750 ml, Mendag Buka Suara
  • Nasional
  • News

Viral Minyakita Tak Sesuai Takaran, Kemasan 1 Liter Isi Cuma 750 ml, Mendag Buka Suara

Editor PI 07/03/2025
MINYAKKITA

Minyakita kemasan 1 liter hanya berisi 750 ml. (Kolase: newbineka.com)

PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa kasus temuan minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter yang hanya berisi 750 ml telah ditindaklanjuti. Perusahaan yang bertanggung jawab, PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dalam konferensi pers di Mal Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (5/3), Budi mengungkapkan bahwa PT NNI merupakan perusahaan yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus penimbunan Minyakita. Penimbunan tersebut menyebabkan kelangkaan stok dan lonjakan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Ya betul, yang pernah kita datangi dan tindaklanjuti itu. Tapi sekarang sudah ditindaklanjuti ke polisi,” ujar Budi.

Budi menduga video yang viral terkait Minyakita dengan takaran tidak sesuai merupakan rekaman lama, karena kasus ini telah ditindaklanjuti sebelumnya. Namun, Kementerian Perdagangan tetap akan melakukan klarifikasi terhadap informasi yang beredar di media sosial.

Ia juga memastikan bahwa Minyakita yang saat ini beredar di pasaran memiliki takaran yang sesuai, yakni 1 liter per kemasan, serta dijual dengan harga sesuai HET sebesar Rp15.700 per liter.

“Yang lain 1 liter. Ya, dipastikan ya. Yang itu sudah tidak beredar lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, Mendag Budi telah menyegel gudang PT NNI yang berlokasi di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, karena perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran serius dalam produksi dan distribusi Minyakita.

Pelanggaran yang dilakukan PT NNI berdampak pada kenaikan harga minyak goreng, khususnya Minyakita, di sejumlah wilayah. Beberapa pelanggaran yang diungkapkan Budi antara lain adalah penggunaan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) yang telah habis masa berlaku, serta tidak adanya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, PT NNI tidak memenuhi syarat sebagai repacker minyak goreng karena tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 82920.

Perusahaan ini juga diduga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Selain itu, PT NNI diketahui menggunakan minyak goreng non-DMO (domestic market obligation) dalam produksi Minyakita serta menjualnya dengan harga di atas ketentuan.

Dengan tindakan tegas ini, pemerintah berharap kejadian serupa tidak terulang dan distribusi minyak goreng bersubsidi dapat kembali normal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tags: Ekonomi Kriminal Nasional Viral

Continue Reading

Previous: Saparudin Senang Terima Bantuan Alat Cuci Motor
Next: Sinergi Pertamina dan Pemkot Pontianak Pastikan Kualitas Layanan SPBU

Related Stories

83ef9459-301d-4387-ad6d-98dc6646609a
  • Lokal
  • News

Sarawak Undang Pontianak ke BIHAS 2026, Buka Peluang UMKM Halal Tembus Pasar ASEAN

Editor PI 26/06/2026
f67d237f-2ea4-4494-a0f5-5d131fb8b1a3
  • Lokal
  • News

Pontianak Jadi Daerah Ketiga di Indonesia Tebar Eco Enzyme ke Parit Agar Bersih

Editor PI 26/06/2026
IMG_8902
  • Lokal
  • News

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan Revitalisasi 27 Sekolah di Pontianak

Editor PI 26/06/2026

Berita Terbaru

  • Sarawak Undang Pontianak ke BIHAS 2026, Buka Peluang UMKM Halal Tembus Pasar ASEAN 26/06/2026
  • Pontianak Jadi Daerah Ketiga di Indonesia Tebar Eco Enzyme ke Parit Agar Bersih 26/06/2026
  • Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan Revitalisasi 27 Sekolah di Pontianak 26/06/2026
  • Ria Norsan Ajak Sarawak Bangun Borneo Halal Hub, Perkuat Perdagangan hingga Konektivitas Perbatasan 26/06/2026
  • Celine Olivia Siswi SMKN 5 Pontianak Lolos Paskibraka Nasional 2026, Siap Bertugas di Istana Negara 26/06/2026
  • Pemprov Kalbar Teken MoU Beasiswa dengan Kampus di China untuk Siswa Tim LCC SMAN 1 Pontianak 26/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

83ef9459-301d-4387-ad6d-98dc6646609a
  • Lokal
  • News

Sarawak Undang Pontianak ke BIHAS 2026, Buka Peluang UMKM Halal Tembus Pasar ASEAN

Editor PI 26/06/2026
f67d237f-2ea4-4494-a0f5-5d131fb8b1a3
  • Lokal
  • News

Pontianak Jadi Daerah Ketiga di Indonesia Tebar Eco Enzyme ke Parit Agar Bersih

Editor PI 26/06/2026
IMG_8902
  • Lokal
  • News

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan Revitalisasi 27 Sekolah di Pontianak

Editor PI 26/06/2026
7a1b2caf-c772-4acf-8a80-794362dd0ac9
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Ajak Sarawak Bangun Borneo Halal Hub, Perkuat Perdagangan hingga Konektivitas Perbatasan

Editor PI 26/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.