Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Petra Sintang Ditahan
  • Lokal
  • News

2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Petra Sintang Ditahan

Lyd 09/09/2025
f6c36b98-8485-4b20-bb55-07698d4147f0

PIFA, Lokal – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menetapkan sekaligus menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang, Senin (8/9/2025).

Kedua tersangka yakni HN, selaku seksi pelaksana pembangunan, serta RG, koordinator tenaga teknis pembangunan GKE Petra Sintang.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan adanya penyimpangan penggunaan dana hibah dari Pemkab Sintang.

Siju menjelaskan GKE Petra Sintang menerima hibah Rp5 miliar. Namun, pembangunan tidak sesuai NPHD/RAB. Hasil audit menemukan kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara Rp748,9 juta.

“ HN selaku Seksi Pelaksana bersama sama dengan RG selaku koordinator tenaga teknis Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2017 tidak melaksanakan Pembangunan sesuai dengan NPHD/RAB,”

Kemudian, Gereja kembali menerima hibah Rp3 miliar. HN diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif karena pembangunan gereja sudah selesai pada 2018.

“Akibatnya, negara dirugikan Rp3 miliar sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar,”

HN ditetapkan tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print: 01/O.1/Fd.1/03/2024 tertanggal 27 Maret 2024. Sementara RG ditetapkan tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print: 10/O.1/Fd.1/09/2025 tertanggal 8 September 2025.

Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung 8–28 September 2025.

Perbuatan keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, melalui Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami mengimbau seluruh pihak mendukung proses hukum dengan memberikan informasi yang relevan, serta tidak menyebarkan kabar spekulatif atau menyesatkan,” ujarnya.

Tags: Gereja di Sintang Kejati Kalbar Korupsi Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Petra Sintang

Continue Reading

Previous: Pemkot Pontianak Tambah Formasi Tenaga LDAC untuk Perkuat Sekolah Inklusi
Next: Tunisia Resmi Lolos ke Piala Dunia 2026, Tambah Daftar Tim Terbaru yang Dipastikan ke Putaran Final

Related Stories

69957ae0-ed31-4ed8-bebf-bd7cf579b067
  • Lokal
  • News

Ratusan Pemuda Kalbar Deklarasikan Tekad Bangun Daerah dalam Bingkai Kebhinekaan

Lyd 08/11/2025
0acb9f87-71c5-4872-b585-4fc8632aaf0c
  • Lokal
  • News

Dikha ‘Aura Farming’ Tampil Semarakkan Pontianak Dragon Boat Race 2025

Lyd 08/11/2025
3011ecd6-9d4c-4901-9552-7c9191c9ee55
  • Lokal
  • News

Anggota DPRD Kalbar Suriansyah Nilai Program Vokasi Paket C Bukan Solusi Jangka Panjang Tingkatkan IPM

Lyd 08/11/2025

Berita Terbaru

  • Ratusan Pemuda Kalbar Deklarasikan Tekad Bangun Daerah dalam Bingkai Kebhinekaan 08/11/2025
  • Dikha ‘Aura Farming’ Tampil Semarakkan Pontianak Dragon Boat Race 2025 08/11/2025
  • Anggota DPRD Kalbar Suriansyah Nilai Program Vokasi Paket C Bukan Solusi Jangka Panjang Tingkatkan IPM 08/11/2025
  • 600 Lebih Pelajar SMA di Pontianak Alami Depresi, Pemicunya Tekanan Sekolah hingga Keluarga 08/11/2025
  • Gagal Bersinar di Aston Villa, Jadon Sancho Dipastikan Akan Dilepas Gratis Oleh Manchester United 07/11/2025
  • Persib Bandung Membuktikan Ketangguhan dengan Kemenangan Dramatis 3-2 atas Selangor FC di Malaysia 07/11/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

69957ae0-ed31-4ed8-bebf-bd7cf579b067
  • Lokal
  • News

Ratusan Pemuda Kalbar Deklarasikan Tekad Bangun Daerah dalam Bingkai Kebhinekaan

Lyd 08/11/2025
0acb9f87-71c5-4872-b585-4fc8632aaf0c
  • Lokal
  • News

Dikha ‘Aura Farming’ Tampil Semarakkan Pontianak Dragon Boat Race 2025

Lyd 08/11/2025
3011ecd6-9d4c-4901-9552-7c9191c9ee55
  • Lokal
  • News

Anggota DPRD Kalbar Suriansyah Nilai Program Vokasi Paket C Bukan Solusi Jangka Panjang Tingkatkan IPM

Lyd 08/11/2025
IMG_6846
  • Lokal
  • News

600 Lebih Pelajar SMA di Pontianak Alami Depresi, Pemicunya Tekanan Sekolah hingga Keluarga

Lyd 08/11/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.