Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Petra Sintang Ditahan
  • Lokal
  • News

2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Petra Sintang Ditahan

Editor PI 09/09/2025
f6c36b98-8485-4b20-bb55-07698d4147f0

PIFA, Lokal – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menetapkan sekaligus menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang, Senin (8/9/2025).

Kedua tersangka yakni HN, selaku seksi pelaksana pembangunan, serta RG, koordinator tenaga teknis pembangunan GKE Petra Sintang.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan adanya penyimpangan penggunaan dana hibah dari Pemkab Sintang.

Siju menjelaskan GKE Petra Sintang menerima hibah Rp5 miliar. Namun, pembangunan tidak sesuai NPHD/RAB. Hasil audit menemukan kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara Rp748,9 juta.

“ HN selaku Seksi Pelaksana bersama sama dengan RG selaku koordinator tenaga teknis Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2017 tidak melaksanakan Pembangunan sesuai dengan NPHD/RAB,”

Kemudian, Gereja kembali menerima hibah Rp3 miliar. HN diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif karena pembangunan gereja sudah selesai pada 2018.

“Akibatnya, negara dirugikan Rp3 miliar sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar,”

HN ditetapkan tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print: 01/O.1/Fd.1/03/2024 tertanggal 27 Maret 2024. Sementara RG ditetapkan tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print: 10/O.1/Fd.1/09/2025 tertanggal 8 September 2025.

Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung 8–28 September 2025.

Perbuatan keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, melalui Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami mengimbau seluruh pihak mendukung proses hukum dengan memberikan informasi yang relevan, serta tidak menyebarkan kabar spekulatif atau menyesatkan,” ujarnya.

Tags: Gereja di Sintang Kejati Kalbar Korupsi Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Petra Sintang

Continue Reading

Previous: Pemkot Pontianak Tambah Formasi Tenaga LDAC untuk Perkuat Sekolah Inklusi
Next: Tunisia Resmi Lolos ke Piala Dunia 2026, Tambah Daftar Tim Terbaru yang Dipastikan ke Putaran Final

Related Stories

IMG_8547
  • Lokal
  • News
  • Otomotif

Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api

Editor PI 22/06/2026
IMG_8585
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

Editor PI 22/06/2026
IMG_8581
  • News

Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar

Editor PI 22/06/2026

Berita Terbaru

  • Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api 22/06/2026
  • DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis 22/06/2026
  • Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar 22/06/2026
  • Fiskal Kubu Raya Tertekan, Bupati Sujiwo Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Layanan Kesehatan 22/06/2026
  • Ria Norsan Hadiri HUT ke-62 Kuda Kepang Maju Tresno, Ajak Masyarakat Jaga Warisan Budaya 22/06/2026
  • Gubernur Ria Norsan Ajak Santri Kalbar Jadi Teladan dan Penggerak Perubahan di Masyarakat 22/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_8547
  • Lokal
  • News
  • Otomotif

Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api

Editor PI 22/06/2026
IMG_8585
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

Editor PI 22/06/2026
IMG_8581
  • News

Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar

Editor PI 22/06/2026
IMG_8352
  • News

Fiskal Kubu Raya Tertekan, Bupati Sujiwo Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Layanan Kesehatan

Editor PI 22/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.