PONTIANAK INFORMASI – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengusulkan agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu, khususnya tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dibiayai melalui APBN.
Usulan itu disampaikan Norsan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI yang membahas persoalan kepegawaian daerah di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (8/6).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, membahas implementasi aturan pembatasan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Norsan mengatakan Pemprov Kalbar pada prinsipnya siap menjalankan ketentuan tersebut. Namun, menurutnya daerah menghadapi tantangan karena pembiayaan PPPK masih menjadi tanggung jawab APBD, sementara dana transfer dari pusat mengalami penyesuaian.
“Jika persoalan ini tidak segera dicarikan solusi, maka banyak pemerintah daerah akan mengalami kesulitan dalam memenuhi ketentuan tersebut karena rata-rata komposisi belanja pegawai saat ini masih berada di atas 30 persen,” kata Norsan.
Ia menilai pembiayaan PPPK melalui APBN penting agar daerah tetap memiliki ruang fiskal untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI bersama pemerintah menyepakati sejumlah poin. Di antaranya mendukung masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari APBD, mendorong penyesuaian regulasi terkait persentase belanja pegawai daerah, serta menegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah.
Komisi II DPR RI juga mendorong peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang serta mengupayakan dukungan APBN untuk pembiayaan PPPK daerah, terutama bagi tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan.
RDP tersebut diikuti sejumlah kepala daerah dari berbagai provinsi di Indonesia, baik secara langsung maupun daring.
