PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kalbar menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pelaksanaan SPMB Tahun 2026 yang telah dilakukan pada 7 Mei 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, mengatakan pihaknya telah membangun komitmen bersama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Kami sudah membuat komitmen bersama dan menandatangani pakta integritas sebagai bentuk keseriusan dalam menyelenggarakan SPMB yang bersih, transparan, dan berkeadilan,” kata Faisal.
Menurutnya, pakta integritas tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemprov Kalbar melalui Dikbud Kalbar, Inspektorat Kalbar, DPRD Kalbar, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalbar, hingga sejumlah organisasi perangkat daerah terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Dinas Sosial.
Faisal menjelaskan, keterlibatan berbagai lembaga tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan bersama agar proses penerimaan murid baru berlangsung secara jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam hal ini kita berkomitmen untuk saling mengawasi dan memastikan pelaksanaan SPMB 2026 berjalan sukses, berkeadilan, dan berintegritas,” tegasnya.
Ia berharap kolaborasi lintas lembaga tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan SPMB. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan mampu mencegah berbagai potensi pelanggaran, seperti pungutan liar, manipulasi data, maupun intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
