PONTIANAK INFORMASI – Seorang balita berinisial MEA berusia 1 tahun 8 bulan meregang nyawa usai dianiaya oleh MD (22) yang merupakan pacar ibu korban.
Peristiwa memilukan itu terjadi di sebuah rumah kost di Jalan K.H.W. Hasyim, Gang Flora 3, Kecamatan Pontianak Kota, pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan pelaku telah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, pada Senin malam (1/12/25).
“Pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul, mencubit, menjewer telinga serta membanting korban. Alasan pelaku karena merasa kesal korban sering menangis,” ujar Ipda Haris.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami kondisi kritis dan sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr. Soedarso sejak Kamis (27/11/2025).
Namun, nyawa sang balita tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (1/12/2025) pukul 14.00 WIB.
Tidak terima atas kematian anaknya, ibu kandung korban, CD melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak.
Pada Senin malam (1/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, dipimpin langsung oleh Ipda Haris Caesaria, polisi berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polresta Pontianak untuk proses penyidikan. Namun dalam pemeriksaan awal, pelaku tidak mengakui perbuatannya,” terang Ipda Haris.
Dalam penyidikan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa, tikar atau alas, bantal dan guling, pakaian korban.
Ipda Haris menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu MD sendiri diketahui sudah tinggal bersama ibu korban di rumah kost tersebut kurang lebih 2 bulan lamanya.
“Saya kesal, karena anaknya sering nangis, rewel. Selain itu kesal juga karena ibunya yang merupakan pacar saya tidak memperdulikan anaknya,” ungkap pelaku. (Lid)
