Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Balita 1 Tahun di Pontianak Tewas Dianiaya Pacar Ibunya, Kesal karena Korban Sering Menangis
  • Lokal
  • News

Balita 1 Tahun di Pontianak Tewas Dianiaya Pacar Ibunya, Kesal karena Korban Sering Menangis

Lyd 04/12/2025
IMG_9058

PONTIANAK INFORMASI – Seorang balita berinisial MEA berusia 1 tahun 8 bulan meregang nyawa usai dianiaya oleh MD (22) yang merupakan pacar ibu korban.

Peristiwa memilukan itu terjadi di sebuah rumah kost di Jalan K.H.W. Hasyim, Gang Flora 3, Kecamatan Pontianak Kota, pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan pelaku telah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, pada Senin malam (1/12/25).

“Pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul, mencubit, menjewer telinga serta membanting korban. Alasan pelaku karena merasa kesal korban sering menangis,” ujar Ipda Haris.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami kondisi kritis dan sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr. Soedarso sejak Kamis (27/11/2025).

Namun, nyawa sang balita tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (1/12/2025) pukul 14.00 WIB.

Tidak terima atas kematian anaknya, ibu kandung korban, CD melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak.

Pada Senin malam (1/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, dipimpin langsung oleh Ipda Haris Caesaria, polisi berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polresta Pontianak untuk proses penyidikan. Namun dalam pemeriksaan awal, pelaku tidak mengakui perbuatannya,” terang Ipda Haris.

Dalam penyidikan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa, tikar atau alas, bantal dan guling, pakaian korban.

Ipda Haris menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu MD sendiri diketahui sudah tinggal bersama ibu korban di rumah kost tersebut kurang lebih 2 bulan lamanya.

“Saya kesal, karena anaknya sering nangis, rewel. Selain itu kesal juga karena ibunya yang merupakan pacar saya tidak memperdulikan anaknya,” ungkap pelaku. (Lid)

Tags: Balita di Pontianak Kasus Kejahatan Kasus Penganiyaan Polresta Pontianak Satreskrim Pontianak

Continue Reading

Previous: Wali Kota Apresiasi Semangat Relawan Damkar Pontianak Jalankan Tugas Kemanusiaan
Next: Thailand Lumat Timor Leste 6-1 di Laga Pembuka SEA Games 2025

Related Stories

Percepatan Pembangunan Jalan Poros Demi Peningkatan Ekonomi Kubu Raya
  • Kubu Raya
  • Lokal

Percepatan Pembangunan Jalan Poros Demi Peningkatan Ekonomi Kubu Raya

Tyo 10/12/2025
Pasutri Kapuas Hulu Tewas Tragis Usai Tabrak Gorong-Gorong di Badan Jalan
  • Lokal

Pasutri Kapuas Hulu Tewas Tragis Usai Tabrak Gorong-Gorong di Badan Jalan

Tyo 09/12/2025
Lomba Sampan Bidar Masuk Agenda Tahunan Kubu Raya, Hadiah Tahun Depan Digenapkan Rp50 Juta
  • Kubu Raya
  • Lokal

Lomba Sampan Bidar Masuk Agenda Tahunan Kubu Raya, Hadiah Tahun Depan Digenapkan Rp50 Juta

Tyo 08/12/2025

Berita Terbaru

  • Percepatan Pembangunan Jalan Poros Demi Peningkatan Ekonomi Kubu Raya 10/12/2025
  • Kamboja Mundur dari SEA Games 2025, Tarik Semua Atlet 10/12/2025
  • Skandal Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita: Ratusan Korban Rugi Miliaran, WO Ditahan Polisi 10/12/2025
  • Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone Cempaka Baru, 22 Orang Tewas 10/12/2025
  • Jet Tempur China Dituduh Kunci Radar Pesawat Jepang, Ketegangan di Langit Asia Timur Meningkat 09/12/2025
  • Dedi Mulyadi Jenguk Korban Banjir di Sumatera, Bawa Bantuan dan Sapa Langsung Warga yang Terdampak 09/12/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Percepatan Pembangunan Jalan Poros Demi Peningkatan Ekonomi Kubu Raya
  • Kubu Raya
  • Lokal

Percepatan Pembangunan Jalan Poros Demi Peningkatan Ekonomi Kubu Raya

Tyo 10/12/2025
Kamboja Mundur dari SEA Games 2025, Tarik Semua Atlet
  • Internasional

Kamboja Mundur dari SEA Games 2025, Tarik Semua Atlet

Tyo 10/12/2025
Skandal Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita: Ratusan Korban Rugi Miliaran, WO Ditahan Polisi
  • Nasional

Skandal Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita: Ratusan Korban Rugi Miliaran, WO Ditahan Polisi

Tyo 10/12/2025
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone Cempaka Baru, 22 Orang Tewas
  • Nasional

Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone Cempaka Baru, 22 Orang Tewas

Tyo 10/12/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.