Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Bareskrim Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan ke China, Korban Disiksa Suami
  • News

Bareskrim Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan ke China, Korban Disiksa Suami

Editor PI 20/08/2026
ilustrasi TPPO

ilustrasi TPPO. Ilustrasi: ChatGPT

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan yang dikirim ke China.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan korban berinisial ULS pada Januari 2025. Dari laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga menangkap dua tersangka berinisial CA (25) dan FU (59).

Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan CA berperan merekrut korban dan memperkenalkannya kepada calon suami yang merupakan warga negara China.

CA juga diduga membantu memalsukan dokumen serta mengurus keberangkatan korban ke China. Dari aktivitas tersebut, CA memperoleh keuntungan sebesar Rp20 juta.

“(Selain itu juga) membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus dokumen pemberangkatan korban ke Tiongkok dan memperoleh keuntungan sebesar Rp20 juta,” kata Nurul dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).

Sementara tersangka FU berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung komunikasi antara korban dan warga negara China. Dari perannya tersebut, FU memperoleh keuntungan Rp5 juta.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menawarkan janji kehidupan yang lebih baik kepada korban jika bersedia menikah dengan warga negara China.

Korban juga dijanjikan menerima uang Rp25 juta setelah menikah serta uang bulanan sebesar Rp10 juta selama berada di China.

“Kemudian kepada korban juga dijanjikan memperoleh uang sebesar Rp25 juta setelah pernikahan dan akan mendapatkan Rp10 juta setiap bulannya ketika berada di Tiongkok,” ujar Nurul.

Pada awalnya, korban memang menerima uang Rp25 juta seperti yang dijanjikan. Namun, uang bulanan Rp10 juta yang dijanjikan tidak pernah diterima.

Kondisi korban justru semakin buruk setelah berada di China. Kehidupan layak yang dijanjikan para tersangka tidak pernah terwujud.

“Setelah berada di Tiongkok, korban mengalami kekerasan fisik oleh suaminya. Korban juga harus melakukan pekerjaan sebagai pekerja di rumah tangga yang dihuni oleh sekitar lebih 10 orang anggota keluarga dari suaminya,” tutur Nurul.

Atas perbuatannya, CA dan FU dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta, paling banyak Rp600 juta,” kata Nurul.

Tags: Pengantin Pesanan TPPO

Continue Reading

Previous: KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv dalam Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar
Next: Kabut Asap Karhutla Masih Selimuti Pontianak, Ketua DPRD Satar Minta Sekolah Kembali Belajar Online

Related Stories

e5343ff0-451f-4496-80f2-da2bc26adb16
  • Lokal
  • News

Usia 81 Tahun, RRI Ubah Paradigma: Jemput Bola Pendengar di Era Digital

Editor PI 11/09/2026
b51057ea-93ff-4f55-a1be-97999e9522c1
  • Lokal
  • News

Dampingi Wapres Gibran Tinjau Karhutla Kubu Raya, Ria Norsan Minta Api Dipadamkan hingga Tuntas

Editor PI 11/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Wapres Gibran Minta Maaf, Asap Karhutla di Kalimantan Belum Juga Pulih

Editor PI 11/09/2026

Berita Terbaru

  • Usia 81 Tahun, RRI Ubah Paradigma: Jemput Bola Pendengar di Era Digital 11/09/2026
  • Dampingi Wapres Gibran Tinjau Karhutla Kubu Raya, Ria Norsan Minta Api Dipadamkan hingga Tuntas 11/09/2026
  • Wapres Gibran Minta Maaf, Asap Karhutla di Kalimantan Belum Juga Pulih 11/09/2026
  • Cegah Korupsi, Pemkot Pontianak Dorong Transaksi Pelayanan Jadi Cashless 11/09/2026
  • 31 WNA Malaysia-Taiwan Diamankan, Operasikan Scamming di Pontianak 11/09/2026
  • Wapres Gibran Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Kubu Raya 11/09/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

e5343ff0-451f-4496-80f2-da2bc26adb16
  • Lokal
  • News

Usia 81 Tahun, RRI Ubah Paradigma: Jemput Bola Pendengar di Era Digital

Editor PI 11/09/2026
b51057ea-93ff-4f55-a1be-97999e9522c1
  • Lokal
  • News

Dampingi Wapres Gibran Tinjau Karhutla Kubu Raya, Ria Norsan Minta Api Dipadamkan hingga Tuntas

Editor PI 11/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Wapres Gibran Minta Maaf, Asap Karhutla di Kalimantan Belum Juga Pulih

Editor PI 11/09/2026
e45ea7e9-1716-4d84-9932-4128ec240b5c
  • Lokal
  • News

Cegah Korupsi, Pemkot Pontianak Dorong Transaksi Pelayanan Jadi Cashless

Editor PI 11/09/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.