ilustrasi TPPO. Ilustrasi: ChatGPT
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan yang dikirim ke China.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan korban berinisial ULS pada Januari 2025. Dari laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga menangkap dua tersangka berinisial CA (25) dan FU (59).
Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan CA berperan merekrut korban dan memperkenalkannya kepada calon suami yang merupakan warga negara China.
CA juga diduga membantu memalsukan dokumen serta mengurus keberangkatan korban ke China. Dari aktivitas tersebut, CA memperoleh keuntungan sebesar Rp20 juta.
“(Selain itu juga) membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus dokumen pemberangkatan korban ke Tiongkok dan memperoleh keuntungan sebesar Rp20 juta,” kata Nurul dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).
Sementara tersangka FU berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung komunikasi antara korban dan warga negara China. Dari perannya tersebut, FU memperoleh keuntungan Rp5 juta.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menawarkan janji kehidupan yang lebih baik kepada korban jika bersedia menikah dengan warga negara China.
Korban juga dijanjikan menerima uang Rp25 juta setelah menikah serta uang bulanan sebesar Rp10 juta selama berada di China.
“Kemudian kepada korban juga dijanjikan memperoleh uang sebesar Rp25 juta setelah pernikahan dan akan mendapatkan Rp10 juta setiap bulannya ketika berada di Tiongkok,” ujar Nurul.
Pada awalnya, korban memang menerima uang Rp25 juta seperti yang dijanjikan. Namun, uang bulanan Rp10 juta yang dijanjikan tidak pernah diterima.
Kondisi korban justru semakin buruk setelah berada di China. Kehidupan layak yang dijanjikan para tersangka tidak pernah terwujud.
“Setelah berada di Tiongkok, korban mengalami kekerasan fisik oleh suaminya. Korban juga harus melakukan pekerjaan sebagai pekerja di rumah tangga yang dihuni oleh sekitar lebih 10 orang anggota keluarga dari suaminya,” tutur Nurul.
Atas perbuatannya, CA dan FU dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta, paling banyak Rp600 juta,” kata Nurul.
