PONTIANAK INFORMASI – Kasus dugaan persetubuhan terhadap bocah berusia 4 tahun di Kabupaten Sanggau yang dilakukan oleh ayah kandungnya kini tinggal menunggu putusan hakim
Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat selaku kuasa hukum korban berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis maksimal demi keadilan dan perlindungan hak anak.
Kuasa Hukum Eka Nurhayati Ishak masih menunggu putusan yang akan diberikan terhadap terduga tersangka.
”Kasus ini terjadi pada bulan agustus 2025, dan seluruh prosesnya tengah berjalan sesuai dengan prosedur, namun ada beberapa hal yang menjadi atensi kami, bahwa kami berharap pelaku dapat hukuman setimpal,” kata Eka, Senin (05/01/2026).
Eka mengungkapkan tersangka merupakan ayah kandung korban sendiri tega melakukan hal keji terhadap anaknya saat istrinya sedang pergi bekerja.
”Saat itu pada bulan Agustus 2025 lalu, kami mendapatkan kabar bahwa telah terjadi kasus persetubuhan terhadap anak umur 4 tahun yang dilakukan orang tuanya sendiri, IS (39) melancarkan aksinya setiap subuh saat istirnya pergi bekerja, lalu curiga dengan kondisi anaknya, ibu korban langsung membuat laporan ke Polres Sanggau,” ungkap Eka.
Kasus ini, lanjut Eka, terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban yang mendapati luka lecet tidak biasa di area kemaluan anaknya, setelah ditanya lebih lanjut, korban kemudian menceritakan perbuatan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya.
Eka kemudian menjelaskan, HWCI Kalbar bertindak sebagai penasihat hukum korban dan telah mendampingi proses hukum sejak tahap awal hingga persidangan yang kini memasuki tahap akhir.
Pada tahap dua proses hukum, pelaku sempat mengakui perbuatannya. Namun, pengakuan tersebut kemudian ditarik kembali saat persidangan berlangsung, dan menurut Eka, hal ini dapat berpotensi menimbulkan keraguan dalam penilaian Majelis Hakim.
”Kami tidak bermaksud mengintervensi proses peradilan. Namun kami berharap Majelis Hakim tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022,” terang Eka.
Ia berharap pelaku dapat dijerat hukuman maksimal sesuai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, ditambah penerapan Undang-Undang TPKS, mengingat pelaku merupakan ayah kandung korban.
”Alhamdulillah, anak sudah bisa tertawa, berat badannya naik, komunikasinya lancar, dan mulai kembali ceria,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan dampak psikologis jangka panjang terhadap korban tetap menjadi perhatian serius, terutama ketika anak kelak memahami sepenuhnya peristiwa yang dialaminya.
”Karena itu, kami berharap hukuman yang dijatuhkan benar-benar memberikan rasa keadilan dan menjadi pelindung bagi anak,” pungkasnya.
