PONTIANAK INFORMASI – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, menegaskan sekolah SMA, SMK, dan SLB negeri tidak diperkenankan menjual maupun mengarahkan orang tua membeli seragam di toko tertentu.
Menurut Faisal, sekolah hanya berwenang menetapkan model dan atribut seragam yang harus dikenakan siswa. Sementara itu, orang tua bebas menentukan tempat membeli seragam.
“Sekolah tidak diperkenankan melakukan jual beli seragam. Orang tua bisa memilih sendiri di mana membelinya. Sekolah hanya menentukan modelnya, seperti lambang OSIS SMA, dasi, emblem sekolah, nama, dan atribut lainnya,” kata Faisal.
Ia menegaskan sekolah juga tidak boleh menjadikan toko tertentu sebagai rujukan pembelian seragam.
“Sekolah tidak boleh menentukan harus membeli di mana, apalagi menjajakan seragam dari toko tertentu,” ujarnya.
Faisal mengatakan larangan tersebut telah dituangkan dalam fakta integritas yang ditandatangani setiap kepala sekolah saat pengangkatan jabatan.
Dalam dokumen itu, kepala sekolah menyatakan siap menerima sanksi apabila terbukti melakukan praktik jual beli seragam di sekolah atau memaksa orang tua membeli seragam di tempat yang ditentukan.
“Sanksinya sudah ada dalam fakta integritas kepala sekolah saat pengangkatan. Jika ditemukan melakukan jual beli seragam atau memaksa orang tua membeli seragam di sekolah maupun toko yang diarahkan sekolah, konsekuensinya sesuai fakta integritas adalah mengundurkan diri dari jabatan kepala sekolah,” tegas Faisal.
Ia mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk mematuhi aturan tersebut agar tidak membebani orang tua siswa serta menjaga transparansi dalam pelaksanaan pendidikan.
