
Diskon tarif listrik berlaku lagi. (SINDOnews)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah akan kembali memberlakukan diskon tarif listrik 50% mulai tanggal 5 Juni mendatang. Keputusan ini mengikuti keberhasilan kebijakan serupa yang diterapkan pada awal tahun ini.
Skema diskon tarif listrik kali ini akan meliputi pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Airlangga Hartarto menjelaskan, “Seperti sebelumnya, namun kali ini kami menurunkan batasnya menjadi di bawah 1.300 VA. Sebelumnya, diskon tarif listrik berlaku hingga 2.200 VA.”
Pemberian diskon tarif listrik ini akan disertai dengan sejumlah paket insentif ekonomi lainnya, termasuk Bantuan Subsidi Upah (BSU), iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta diskon tarif tol dan penerbangan. Pemerintah juga memberikan insentif sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik.
Sebelumnya, kebijakan diskon tarif listrik 50% diterapkan pada awal tahun 2025 selama dua bulan dengan tujuan mengurangi beban masyarakat dan meningkatkan daya beli. Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup pelanggan listrik prabayar dan pascabayar. Untuk pelanggan prabayar, harga token listrik akan otomatis disesuaikan, misalnya dari Rp 100.000 menjadi Rp 50.000 untuk jumlah kWh tertentu.
“Kami siap melayani pertanyaan melalui WhatsApp di nomor 087771112123 terkait mekanisme penerapan diskon ini,” kata Darmawan dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.
Kebijakan diskon tarif listrik 50% ini diperkirakan akan memberikan dampak langsung kepada 81,4 juta pelanggan PLN, yang terdiri dari berbagai kategori daya listrik, mencakup sebagian besar dari total 84 juta pelanggan rumah tangga PLN.
Diskon tarif listrik 50% dan paket insentif ekonomi lainnya menjadi upaya pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah tantangan global saat ini.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi PLN atau menghubungi layanan konsumen PLN.