Ilustrasi ojek online di Indonesia. (Foto: Dok. PIFA/Freepik Odua)
Ilustrasi ojek online di Indonesia. (Foto: Dok. PIFA/Freepik Odua)
JAKARTA – DPR RI dan pemerintah menyepakati perluasan perlindungan bagi pekerja transportasi online dalam penyempurnaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Aturan tersebut nantinya tidak hanya mengatur pengemudi angkutan penumpang, tetapi juga mencakup kurir pengantar barang dan makanan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi finalisasi Perpres tentang ekosistem transportasi online di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Rapat tersebut melibatkan sejumlah kementerian, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum.
Dasco mengatakan pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman untuk memperkuat perlindungan pekerja di sektor transportasi online.
“Tarif barang dan makanan diatur oleh Komdigi, tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan pelaku transportasi online ini akan diampu oleh Kementerian UMKM,” ujar Dasco dalam keterangan tertulis.
Perluasan cakupan aturan tersebut dilakukan agar perlindungan tidak hanya diberikan kepada pengemudi yang mengangkut penumpang, tetapi juga pekerja yang mengantarkan barang dan makanan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan Perpres sebelumnya lebih berfokus pada transportasi orang. Perluasan tersebut dilakukan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR.
Untuk layanan angkutan orang, pemerintah telah membatasi potongan komisi aplikator maksimal 8 persen sejak 1 Juli 2026 melalui Keputusan Menteri Perhubungan.
Dengan ketentuan tersebut, pengemudi disebut menerima sedikitnya 92 persen dari tarif yang dibayarkan penumpang.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pihaknya akan melibatkan lebih banyak platform dan pengemudi dalam pembahasan tarif.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencari formula tarif yang dinilai paling seimbang bagi pengemudi, konsumen, dan perusahaan aplikasi.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pihaknya akan kembali menemui asosiasi, komunitas ojek online, dan perusahaan aplikator untuk menyerap aspirasi terakhir sebelum aturan diterbitkan.
“Kami akan mengajak ketemu dan menyerap aspirasi final kepada teman-teman komunitas, asosiasi ojol, dan juga aplikator,” kata Maman.
Menurut Maman, penguatan regulasi diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan pengemudi, tetapi juga membuka peluang ekonomi lain dalam ekosistem digital, termasuk melalui UMKM dan merchant.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan Kementerian Sekretariat Negara akan memimpin proses harmonisasi aturan tersebut.
“Kami targetkan akhir bulan ini, atau paling lambat awal bulan depan, Perpres ini sudah bisa diterbitkan,” ujar Prasetyo.
Dasco mengatakan skema tarif untuk layanan angkutan orang, barang, dan makanan telah disimulasikan oleh kementerian terkait. Namun, angka final belum diumumkan karena masih harus melalui proses harmonisasi.
Sebelum Perpres diterbitkan, masih akan dilakukan satu kali pertemuan dengan kementerian terkait serta pertemuan tambahan bersama organisasi ojek online dan aplikator.
“Kami minta semua pihak bersabar. Mari kita tunggu Perpres-nya, mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan baik,” kata Dasco.
