Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok. Kementerian Agama
Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok. Kementerian Agama
JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai persoalan kebijakan pembagian kuota haji yang kini menjadi perkara korupsi seharusnya dapat diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal itu disampaikan Yaqut seusai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Yaqut mengatakan jika yang dipersoalkan adalah kebijakan pembagian kuota haji, maka kebijakan tersebut semestinya diuji terlebih dahulu melalui mekanisme hukum administrasi.
“Seharusnya ini, locus di soal kebijakan. Soal kebijakannya yang harus dipersoalkan. Manakala ada yang melakukan, korupsi, tindak pidana korupsi ya, ya itu yang diproses,” kata Yaqut.
Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan bawahannya melakukan korupsi, memperjualbelikan kuota haji, maupun melonggarkan aturan dalam pelaksanaan ibadah haji.
“Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu,” ujarnya.
Yaqut juga menilai surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak disusun secara cermat dan lengkap.
Menurutnya, dakwaan tersebut mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan kebijakan dengan persoalan teknis yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).
“Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri, begitu ya. Padahal seharusnya tidak begitu,” tuturnya.
Sebelumnya, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa KPK menyebut dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pembagian kuota haji tambahan serta pengisian kuota haji khusus yang menurut jaksa tidak sesuai dengan ketentuan.
Yaqut sendiri telah membantah tuduhan tersebut dan menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang maupun memerintahkan bawahannya melakukan praktik jual beli kuota haji.
