Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Politik
  • Yaqut Nilai Kasus Kuota Haji Semestinya Diselesaikan Lewat PTUN
  • Politik

Yaqut Nilai Kasus Kuota Haji Semestinya Diselesaikan Lewat PTUN

Editor PI 18/08/2026
Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok. Kementerian Agama

JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai persoalan kebijakan pembagian kuota haji yang kini menjadi perkara korupsi seharusnya dapat diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal itu disampaikan Yaqut seusai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Yaqut mengatakan jika yang dipersoalkan adalah kebijakan pembagian kuota haji, maka kebijakan tersebut semestinya diuji terlebih dahulu melalui mekanisme hukum administrasi.

“Seharusnya ini, locus di soal kebijakan. Soal kebijakannya yang harus dipersoalkan. Manakala ada yang melakukan, korupsi, tindak pidana korupsi ya, ya itu yang diproses,” kata Yaqut.

Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan bawahannya melakukan korupsi, memperjualbelikan kuota haji, maupun melonggarkan aturan dalam pelaksanaan ibadah haji.

“Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu,” ujarnya.

Yaqut Kritik Dakwaan KPK

Yaqut juga menilai surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak disusun secara cermat dan lengkap.

Menurutnya, dakwaan tersebut mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan kebijakan dengan persoalan teknis yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).

“Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri, begitu ya. Padahal seharusnya tidak begitu,” tuturnya.

Sebelumnya, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Jaksa KPK menyebut dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pembagian kuota haji tambahan serta pengisian kuota haji khusus yang menurut jaksa tidak sesuai dengan ketentuan.

Yaqut sendiri telah membantah tuduhan tersebut dan menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang maupun memerintahkan bawahannya melakukan praktik jual beli kuota haji.

Tags: Korupsi kouta haji Yaqut Yaqut Cholil Qoumas

Continue Reading

Previous: Wabup Kubu Raya Sukir Dorong FKUB Susun Program Kerukunan yang Terukur
Next: DPR dan Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol, Perlindungan Kurir Barang-Makanan Diperluas

Related Stories

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
  • News
  • Politik

Tim Hukum Bantah Yaqut Terima USD271 Ribu dalam Kasus Kuota Haji

Editor PI 21/08/2026
Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv
  • Politik

KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv dalam Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Editor PI 20/08/2026
Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv
  • Politik

KPK Ungkap Eks Pejabat Pajak Haniv Terima Rp700 Juta untuk Fashion Show Anak

Editor PI 20/08/2026

Berita Terbaru

  • Mahasiswa UNTAN Ajak Anak Kubu Raya Kenali Risiko Bencana Lewat Fotografi 10/09/2026
  • Ongky Lesmana Daftar Calon Ketua Pengprov PASI Kalbar, Kantongi Tujuh Surat Dukungan 10/09/2026
  • 19 Organisasi Bersatu Bantu Warga dan Relawan Terdampak Asap Karhutla di Kalbar 09/09/2026
  • Wawako Bahasan: Fraksi DPRD Soroti Antisipasi Karhutla dan Dampak Asap di Pontianak 09/09/2026
  • BNPB Tambah Armada, 3 Pesawat Kini Dikerahkan untuk OMC Karhutla Kalbar 09/09/2026
  • Karhutla Kalbar Belum Reda, Status Tanggap Darurat Diperpanjang 14 Hari 09/09/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

3d225a14-4884-4f38-9df5-fea77f7c32a7
  • Lokal
  • News

Mahasiswa UNTAN Ajak Anak Kubu Raya Kenali Risiko Bencana Lewat Fotografi

Editor PI 10/09/2026
3426c305-d6f7-4ba1-91e8-5e0a05cd062d
  • Lokal
  • News

Ongky Lesmana Daftar Calon Ketua Pengprov PASI Kalbar, Kantongi Tujuh Surat Dukungan

Editor PI 10/09/2026
19 Organisasi Bersatu Bantu Warga dan Relawan Terdampak Asap Karhutla di Kalbar
  • Lokal

19 Organisasi Bersatu Bantu Warga dan Relawan Terdampak Asap Karhutla di Kalbar

Editor PI 09/09/2026
abfde60d-984f-4c17-acf8-c533127fa88c
  • Lokal
  • News

Wawako Bahasan: Fraksi DPRD Soroti Antisipasi Karhutla dan Dampak Asap di Pontianak

Editor PI 09/09/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.