Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Politik
  • KPK Ungkap Eks Pejabat Pajak Haniv Terima Rp700 Juta untuk Fashion Show Anak
  • Politik

KPK Ungkap Eks Pejabat Pajak Haniv Terima Rp700 Juta untuk Fashion Show Anak

Editor PI 20/08/2026
Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv

Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv. CNN Indonesia

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), diduga menerima uang Rp700 juta dari sejumlah perusahaan wajib pajak untuk mendukung usaha fashion anaknya.

Haniv kini telah ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dengan total penerimaan mencapai Rp20,7 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan penerimaan uang Rp700 juta tersebut bermula pada 2016. Saat itu, Haniv mengirimkan email kepada bawahannya dan meminta dicarikan sponsorship untuk acara fashion show yang berkaitan dengan anaknya berinisial FP.

“Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/8/2026).

Sejumlah perusahaan yang menjadi wajib pajak kemudian merespons permintaan tersebut. Uang sponsorship disetorkan langsung ke rekening anak Haniv.

KPK mencatat total dana yang diterima dari perusahaan wajib pajak di Jakarta mencapai sekitar Rp400 juta. Sementara perusahaan wajib pajak yang berada di luar Jakarta memberikan sekitar Rp300 juta.

“Total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 juta,” terang Taufik.

Menurut KPK, penerimaan tersebut bukan satu-satunya gratifikasi yang diduga diterima Haniv. Ia juga diduga memperoleh berbagai pemberian dari sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan jabatannya sebagai pejabat pajak.

Penerimaan gratifikasi tersebut berlangsung dalam rentang 2013 hingga 2023 dan secara keseluruhan nilainya mencapai Rp20,7 miliar.

“Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” ujar Taufik.

Dugaan gratifikasi itu berkaitan dengan periode ketika Haniv menjabat Kakanwil DJP Jakarta Khusus pada 2015-2018. KPK menyebut sejumlah penerimaan tersebut tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.

Atas dugaan tersebut, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Haniv untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan KPK untuk mendalami seluruh penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Haniv dari pihak wajib pajak.

Tags: KPK Pejabat Pajak

Continue Reading

Previous: Polri Bantah Penggeledahan Rumah Febrie Harus Berizin Jaksa Agung
Next: KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv dalam Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Related Stories

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
  • News
  • Politik

Tim Hukum Bantah Yaqut Terima USD271 Ribu dalam Kasus Kuota Haji

Editor PI 21/08/2026
Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv
  • Politik

KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv dalam Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Editor PI 20/08/2026
Febrie Adriansyah
  • Politik

Polri Bantah Penggeledahan Rumah Febrie Harus Berizin Jaksa Agung

Editor PI 20/08/2026

Berita Terbaru

  • Usia 81 Tahun, RRI Ubah Paradigma: Jemput Bola Pendengar di Era Digital 11/09/2026
  • Dampingi Wapres Gibran Tinjau Karhutla Kubu Raya, Ria Norsan Minta Api Dipadamkan hingga Tuntas 11/09/2026
  • Wapres Gibran Minta Maaf, Asap Karhutla di Kalimantan Belum Juga Pulih 11/09/2026
  • Cegah Korupsi, Pemkot Pontianak Dorong Transaksi Pelayanan Jadi Cashless 11/09/2026
  • 31 WNA Malaysia-Taiwan Diamankan, Operasikan Scamming di Pontianak 11/09/2026
  • Wapres Gibran Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Kubu Raya 11/09/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

e5343ff0-451f-4496-80f2-da2bc26adb16
  • Lokal
  • News

Usia 81 Tahun, RRI Ubah Paradigma: Jemput Bola Pendengar di Era Digital

Editor PI 11/09/2026
b51057ea-93ff-4f55-a1be-97999e9522c1
  • Lokal
  • News

Dampingi Wapres Gibran Tinjau Karhutla Kubu Raya, Ria Norsan Minta Api Dipadamkan hingga Tuntas

Editor PI 11/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Wapres Gibran Minta Maaf, Asap Karhutla di Kalimantan Belum Juga Pulih

Editor PI 11/09/2026
e45ea7e9-1716-4d84-9932-4128ec240b5c
  • Lokal
  • News

Cegah Korupsi, Pemkot Pontianak Dorong Transaksi Pelayanan Jadi Cashless

Editor PI 11/09/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.