Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Politik
  • Polri Bantah Penggeledahan Rumah Febrie Harus Berizin Jaksa Agung
  • Politik

Polri Bantah Penggeledahan Rumah Febrie Harus Berizin Jaksa Agung

Editor PI 20/08/2026
Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah. Antara

JAKARTA – Polri membantah dalil praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang menyebut tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap dirinya harus terlebih dahulu mendapat izin Jaksa Agung.

Bantahan tersebut disampaikan tim hukum Polri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) berstatus sebagai turut Termohon.

Polri menilai kubu Febrie keliru dalam menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXIII/2025 terkait perlindungan prosedural bagi jaksa.

Tim hukum Polri mengatakan kewajiban memperoleh izin terlebih dahulu dari Jaksa Agung tidak berlaku secara mutlak untuk setiap proses hukum terhadap seorang jaksa.

“Keberlakuan norma tersebut tidak dapat lagi dibaca semata-mata berdasarkan rumusan tekstual sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025,” ujar perwakilan tim hukum Polri dalam persidangan.

Menurut Polri, dalam putusannya MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak memuat pengecualian bagi jaksa yang berdasarkan bukti permulaan cukup diduga terlibat tindak pidana khusus.

“Dengan pemaknaan tersebut, izin Jaksa Agung bukan merupakan persyaratan yang berlaku secara absolut terhadap setiap tindakan proses pidana terhadap seorang Jaksa,” jelas tim hukum Polri.

Polri menegaskan penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan Febrie sebelum penetapan status tersangka.

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya yang dilakukan Febrie. Sementara dugaan TPPU berkaitan dengan upaya menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan.

Polri menilai kedua dugaan tindak pidana tersebut masuk kategori tindak pidana khusus karena diatur dalam undang-undang khusus.

Kubu Febrie sebelumnya berdalih bahwa pengecualian terhadap perlindungan jaksa baru dapat diberlakukan setelah seorang jaksa ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dalil tersebut juga dibantah Polri.

Menurut tim hukum Polri, putusan MK menggunakan parameter “bukti permulaan cukup”, bukan mengharuskan seseorang terlebih dahulu berstatus tersangka.

“Frasa ‘disangka telah melakukan’ harus dibedakan dari pengertian formal ‘telah ditetapkan sebagai tersangka’,” ujar tim hukum Polri.

Polri juga menekankan bahwa perlindungan prosedural bagi jaksa tidak dapat dimaknai sebagai kekebalan hukum.

“Mahkamah menilai perlindungan dalam Pasal 8 ayat (5) tidak boleh mengarah pada imunitas,” jelasnya.

Sebelumnya, Febrie mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan meminta hakim tunggal membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Febrie juga meminta pengadilan menyatakan tidak sah berbagai tindakan hukum yang dilakukan penyidik, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan, hingga pencekalan.

Tags: febrie Polri

Continue Reading

Previous: Polri Klaim Punya Lebih dari Dua Alat Bukti Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka
Next: KPK Ungkap Eks Pejabat Pajak Haniv Terima Rp700 Juta untuk Fashion Show Anak

Related Stories

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
  • News
  • Politik

Tim Hukum Bantah Yaqut Terima USD271 Ribu dalam Kasus Kuota Haji

Editor PI 21/08/2026
Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv
  • Politik

KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Muhammad Haniv dalam Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Editor PI 20/08/2026
Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv
  • Politik

KPK Ungkap Eks Pejabat Pajak Haniv Terima Rp700 Juta untuk Fashion Show Anak

Editor PI 20/08/2026

Berita Terbaru

  • Tim Hukum Bantah Yaqut Terima USD271 Ribu dalam Kasus Kuota Haji 21/08/2026
  • Sanderz Entertainment Sukses Gelar Merdeka Cup U12, Lancang Kuning BK Tampil sebagai Kampiun 20/08/2026
  • Rayakan 17 Tahun, Optik Pontianak Re-Opening hingga Bagi Kacamata Gratis 20/08/2026
  • Gubernur Ria Norsan Bangga, Celine-Mirza Harumkan Nama Kalbar ke Istana Merdeka 20/08/2026
  • Kubu Raya Kejar Optimalisasi Aset Daerah, Targetkan PAD dan UMKM Tumbuh 20/08/2026
  • Kabut Asap Karhutla Masih Selimuti Pontianak, Ketua DPRD Satar Minta Sekolah Kembali Belajar Online 20/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
  • News
  • Politik

Tim Hukum Bantah Yaqut Terima USD271 Ribu dalam Kasus Kuota Haji

Editor PI 21/08/2026
Foto : Dok Panitia
  • Lokal

Sanderz Entertainment Sukses Gelar Merdeka Cup U12, Lancang Kuning BK Tampil sebagai Kampiun

Muhammad Iqbal 20/08/2026
IMG_6057
  • Lokal
  • News

Rayakan 17 Tahun, Optik Pontianak Re-Opening hingga Bagi Kacamata Gratis

Editor PI 20/08/2026
1c574225-f8ff-460f-a56b-02f1011d8b2e
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Bangga, Celine-Mirza Harumkan Nama Kalbar ke Istana Merdeka

Editor PI 20/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.