Febrie Adriansyah. Antara
JAKARTA – Polri membantah dalil praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang menyebut tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap dirinya harus terlebih dahulu mendapat izin Jaksa Agung.
Bantahan tersebut disampaikan tim hukum Polri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) berstatus sebagai turut Termohon.
Polri menilai kubu Febrie keliru dalam menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXIII/2025 terkait perlindungan prosedural bagi jaksa.
Tim hukum Polri mengatakan kewajiban memperoleh izin terlebih dahulu dari Jaksa Agung tidak berlaku secara mutlak untuk setiap proses hukum terhadap seorang jaksa.
“Keberlakuan norma tersebut tidak dapat lagi dibaca semata-mata berdasarkan rumusan tekstual sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025,” ujar perwakilan tim hukum Polri dalam persidangan.
Menurut Polri, dalam putusannya MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak memuat pengecualian bagi jaksa yang berdasarkan bukti permulaan cukup diduga terlibat tindak pidana khusus.
“Dengan pemaknaan tersebut, izin Jaksa Agung bukan merupakan persyaratan yang berlaku secara absolut terhadap setiap tindakan proses pidana terhadap seorang Jaksa,” jelas tim hukum Polri.
Polri menegaskan penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan Febrie sebelum penetapan status tersangka.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya yang dilakukan Febrie. Sementara dugaan TPPU berkaitan dengan upaya menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan.
Polri menilai kedua dugaan tindak pidana tersebut masuk kategori tindak pidana khusus karena diatur dalam undang-undang khusus.
Kubu Febrie sebelumnya berdalih bahwa pengecualian terhadap perlindungan jaksa baru dapat diberlakukan setelah seorang jaksa ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dalil tersebut juga dibantah Polri.
Menurut tim hukum Polri, putusan MK menggunakan parameter “bukti permulaan cukup”, bukan mengharuskan seseorang terlebih dahulu berstatus tersangka.
“Frasa ‘disangka telah melakukan’ harus dibedakan dari pengertian formal ‘telah ditetapkan sebagai tersangka’,” ujar tim hukum Polri.
Polri juga menekankan bahwa perlindungan prosedural bagi jaksa tidak dapat dimaknai sebagai kekebalan hukum.
“Mahkamah menilai perlindungan dalam Pasal 8 ayat (5) tidak boleh mengarah pada imunitas,” jelasnya.
Sebelumnya, Febrie mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan meminta hakim tunggal membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Febrie juga meminta pengadilan menyatakan tidak sah berbagai tindakan hukum yang dilakukan penyidik, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan, hingga pencekalan.
