Polri Klaim Punya Lebih dari Dua Alat Bukti Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka. CNN Indonesia
JAKARTA – Mabes Polri menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka telah didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang sah.
Pernyataan tersebut disampaikan Polri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) berstatus sebagai turut Termohon.
Polri menyebut penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi mengaku telah memeriksa 16 orang saksi dan tiga ahli. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyitaan SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Polri kemudian menggelar perkara lanjutan pada 10 Juli 2026 di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Gelar perkara tersebut dipimpin Kakortas Tipikor Polri.
“Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari 2 alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka,” ujar perwakilan Polri dalam persidangan.
Menurut Polri, dugaan korupsi yang ditemukan berkaitan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya yang dilakukan Febrie ketika masih bertugas sebagai jaksa.
Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi dalam rentang 2020 hingga 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” ujarnya.
Selain dugaan korupsi, penyidik juga meyakini terdapat dugaan TPPU yang bertujuan menyamarkan dan menyembunyikan asal-usul harta kekayaan.
Sementara itu, Febrie melalui gugatan praperadilan meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia juga meminta pengadilan menyatakan tidak sah sejumlah tindakan hukum penyidik, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, hingga pencekalan.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU yang melibatkan Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika masih menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
