Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • DPRD Kalbar Soroti Dilema PPPK: Tak Boleh PHK, Tapi Anggaran Dibatasi
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Soroti Dilema PPPK: Tak Boleh PHK, Tapi Anggaran Dibatasi

Editor PI 30/03/2026
2c189a29-ac75-4b36-915c-b3395cdeed08

PONTIANAK INFORMASI – Kebijakan pemerintah pusat terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai menempatkan pemerintah daerah dalam posisi dilematis. Di satu sisi, daerah tidak diperkenankan memberhentikan PPPK, namun di sisi lain ruang fiskal justru dibatasi ketat.

Ketua Komisi V DPRD Kalimantan Barat, Heri Mustamin, menyoroti kondisi tersebut usai pernyataan Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, yang menegaskan bahwa pemberhentian PPPK tidak bisa dilakukan hanya karena alasan keterbatasan anggaran.

Menurut Heri, aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) memang mengharuskan belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari APBD paling lambat tahun 2027. Namun, kondisi riil di daerah tidak selalu sejalan dengan ketentuan tersebut.

Ia menjelaskan, selama ini pemerintah daerah telah berupaya menjaga agar belanja pegawai tidak melebihi belanja barang dan jasa. Hanya saja, ketimpangan antara pendapatan daerah dan kebutuhan belanja masih menjadi persoalan utama.

“Masalahnya, pendapatan daerah sering tidak sebanding dengan kebutuhan. Hampir semua daerah masih bergantung pada dana transfer dari pusat,” ujarnya, Senin (30/3/26).

Di sisi lain, dorongan pemerintah pusat agar daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai belum diikuti dengan perluasan kewenangan yang memadai, terutama di tingkat provinsi.

Heri menilai, ruang fiskal provinsi sangat terbatas karena hanya memiliki sedikit jenis pajak yang bisa digali, sementara potensi besar justru masih dikelola pemerintah pusat.

“Kabupaten/kota mungkin masih punya banyak potensi pajak, tapi provinsi terbatas. Padahal banyak sumber pendapatan yang belum bisa dimanfaatkan daerah,” katanya.

Kondisi ini, lanjutnya, memunculkan ketidaksinkronan kebijakan. Pemerintah pusat mendorong perekrutan PPPK untuk memenuhi kebutuhan tenaga, tetapi di saat bersamaan membatasi belanja pegawai daerah.

“Ini jadi kontraproduktif. Daerah diminta menambah pegawai, tapi dibatasi dalam pembiayaannya. Sementara mengurangi pegawai juga tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Meski demikian, DPRD Kalbar tetap menegaskan komitmennya untuk tidak memberhentikan PPPK yang sudah direkrut, mengingat kebutuhan tenaga di sektor layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan masih tinggi.

“Kita sepakat PPPK tidak boleh di-PHK, apalagi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan masih besar,” ujarnya.

Heri menilai, solusi atas persoalan ini tidak bisa hanya dibebankan kepada daerah. Ia mendorong adanya evaluasi kebijakan secara menyeluruh yang melibatkan pemerintah pusat, DPR RI, dan pemerintah daerah.

Menurutnya, masih banyak potensi daerahterutama dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan yang belum memberikan kontribusi optimal bagi daerah.

“Potensi sawit dan tambang di Kalbar besar, tapi daerah tidak menikmati secara maksimal, misalnya dari pajak ekspor karena tidak melalui pelabuhan di Kalbar,” pungkasnya.

Tags: Dilema PPPK DPRD Kalbar

Continue Reading

Previous: Penutupan Penyebrangan Feri Berdampak ke Sopir Angkutan, Waktu Tempuh Jadi Lebih Lama
Next: Tak Lagi Difungsikan, Pos Lantas Simpang Teuku Umar Pontianak Kini Dibongkar

Related Stories

IMG_2254
  • News

Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga

Editor PI 23/04/2026
8b51248c-78ba-4acc-a6ed-d4d69d5cc076
  • Lokal
  • News

Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026

Editor PI 23/04/2026
be20164a-7548-44a4-b788-bad228fb3d81
  • Lokal
  • News

Dorong Pemerataan Pendidikan hingga Desa, Pemprov Kalbar Luncurkan Desa Sakti

Editor PI 23/04/2026

Berita Terbaru

  • Dinkes Kalbar Kick Off Pelaksanaan CKG Bagi ASN Pemprov Kalbar 24/04/2026
  • NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas 23/04/2026
  • Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang 23/04/2026
  • PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum 23/04/2026
  • Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga 23/04/2026
  • Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026 23/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Dinkes Kalbar Kick Off Pelaksanaan CKG Bagi ASN Pemprov Kalbar
  • Kesehatan

Dinkes Kalbar Kick Off Pelaksanaan CKG Bagi ASN Pemprov Kalbar

Editor PI 24/04/2026
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
  • Politik

NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas

Editor PI 23/04/2026
Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji.
  • Politik

Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang

Editor PI 23/04/2026
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay
  • Politik

PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum

Editor PI 23/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.