PONTIANAK INFORMASI – Kebijakan pemerintah pusat terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai menempatkan pemerintah daerah dalam posisi dilematis. Di satu sisi, daerah tidak diperkenankan memberhentikan PPPK, namun di sisi lain ruang fiskal justru dibatasi ketat.
Ketua Komisi V DPRD Kalimantan Barat, Heri Mustamin, menyoroti kondisi tersebut usai pernyataan Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, yang menegaskan bahwa pemberhentian PPPK tidak bisa dilakukan hanya karena alasan keterbatasan anggaran.
Menurut Heri, aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) memang mengharuskan belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari APBD paling lambat tahun 2027. Namun, kondisi riil di daerah tidak selalu sejalan dengan ketentuan tersebut.
Ia menjelaskan, selama ini pemerintah daerah telah berupaya menjaga agar belanja pegawai tidak melebihi belanja barang dan jasa. Hanya saja, ketimpangan antara pendapatan daerah dan kebutuhan belanja masih menjadi persoalan utama.
“Masalahnya, pendapatan daerah sering tidak sebanding dengan kebutuhan. Hampir semua daerah masih bergantung pada dana transfer dari pusat,” ujarnya, Senin (30/3/26).
Di sisi lain, dorongan pemerintah pusat agar daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai belum diikuti dengan perluasan kewenangan yang memadai, terutama di tingkat provinsi.
Heri menilai, ruang fiskal provinsi sangat terbatas karena hanya memiliki sedikit jenis pajak yang bisa digali, sementara potensi besar justru masih dikelola pemerintah pusat.
“Kabupaten/kota mungkin masih punya banyak potensi pajak, tapi provinsi terbatas. Padahal banyak sumber pendapatan yang belum bisa dimanfaatkan daerah,” katanya.
Kondisi ini, lanjutnya, memunculkan ketidaksinkronan kebijakan. Pemerintah pusat mendorong perekrutan PPPK untuk memenuhi kebutuhan tenaga, tetapi di saat bersamaan membatasi belanja pegawai daerah.
“Ini jadi kontraproduktif. Daerah diminta menambah pegawai, tapi dibatasi dalam pembiayaannya. Sementara mengurangi pegawai juga tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Meski demikian, DPRD Kalbar tetap menegaskan komitmennya untuk tidak memberhentikan PPPK yang sudah direkrut, mengingat kebutuhan tenaga di sektor layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan masih tinggi.
“Kita sepakat PPPK tidak boleh di-PHK, apalagi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan masih besar,” ujarnya.
Heri menilai, solusi atas persoalan ini tidak bisa hanya dibebankan kepada daerah. Ia mendorong adanya evaluasi kebijakan secara menyeluruh yang melibatkan pemerintah pusat, DPR RI, dan pemerintah daerah.
Menurutnya, masih banyak potensi daerahterutama dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan yang belum memberikan kontribusi optimal bagi daerah.
“Potensi sawit dan tambang di Kalbar besar, tapi daerah tidak menikmati secara maksimal, misalnya dari pajak ekspor karena tidak melalui pelabuhan di Kalbar,” pungkasnya.
