PONTIANAK INFORMASI – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa penyegelan sejumlah kios di Pasar Kapuas Indah yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak beberapa waktu lalu bukanlah bentuk pengusiran.
Ia mengatakan itu adalah bentuk pembinaan terhadap pedagang yang tidak memenuhi kewajiban sewa aset milik Pemerintah Kota Pontianak.
“Jadi begini, kita kan punya aset, kita punya kios, kita harapkan pedagang ini kan sewa pada Kota Pontianak. Sebagian besar mereka memenuhi kewajibannya. Sebagian kecil ada yang menunggak. Sebagian kecil lagi ada yang tidak mau bayar. Yang kita lakukan pembinaannya adalah tidak mau membayar,” ungkap Edi, Senin (3/11/25).
Edi mengungkapkan sejauh ini ada beberapa pedagang pedagang telah memenuhi kewajiban sewa kios, namun masih ada sebagian kecil yang menunggak bahkan enggan membayar.
Menurutnya, pemerintah telah memberikan berbagai keringanan kepada para pedagang, termasuk opsi pembayaran secara mencicil, agar mereka dapat melunasi kewajiban sewa dengan mudah.
“Kita sudah kasih keringanan, insentif misalnya dengan cara mencicil. Semampu-mampunya semudah-mudahnya,” tambahnya.
Namun, Edi mengatakan masih adanya sebagian pedagang yang enggan berkomunikasi dengan pihak dinas terkait. Padahal, katanya, dialog dan keterbukaan menjadi kunci untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
“Ini kan masalahnya ketemu saja, datang ke dinas saja tidak bersedia. Tapi sementara mereka ingin bertahan di situ. Nah, jadi tidak ada komunikasi sehingga petugas dari dinas terkait melakukan penyegelan. Nah, itu tujuannya adalah untuk pembinaan juga,”
Edi berharap para pedagang dapat memahami langkah pemerintah yang berlandaskan pada aturan dan tanggung jawab bersama.
“Kita juga berharap pedagang juga memahami. Karena kita melaksanakan aturan-aturan yang sudah disepakati,” pungkasnya.
