Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Empat Tambak Udang di Bengkayang dan Sambas Disegel KKP, Langgar Izin dan Gunakan Obat Ikan Ilegal
  • Lokal
  • News

Empat Tambak Udang di Bengkayang dan Sambas Disegel KKP, Langgar Izin dan Gunakan Obat Ikan Ilegal

Editor PI 15/06/2026
ade6f1c0-4cb3-4bce-ae25-74fc112a4417

PONTIANAK INFORMASI – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional empat tambak udang vaname milik PT PK dan PT AUP di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah pelanggaran perizinan hingga penggunaan obat ikan yang tidak terdaftar secara resmi.

Penghentian sementara tersebut dilakukan oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak dalam operasi pengawasan yang berlangsung pada 11-12 Juni 2026.

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menertibkan tata kelola sektor perikanan budidaya agar tetap berjalan sesuai aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Penghentian sementara ini sebagai bukti kehadiran negara dalam menertibkan tata kelola perikanan. Pelaku usaha dipersilakan berinvestasi, namun wajib melengkapi seluruh izin dan sertifikasi yang dipersyaratkan sebelum beroperasi,” kata Bayu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tambak milik PT PK di Sungai Keran, Kabupaten Bengkayang, diketahui belum memiliki sertifikat standar terverifikasi, sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Sementara itu, dua lokasi tambak PT PK di Desa Sebubus, Kabupaten Sambas, juga ditemukan belum mengantongi sertifikat standar terverifikasi dan sertifikat CBIB.

Di Dusun Merbau, petugas turut menemukan penggunaan obat ikan yang belum terdaftar di KKP.

Pelanggaran serupa juga ditemukan pada tambak milik PT AUP di Dusun Serumpun, Desa Sebubus, Kabupaten Sambas. Perusahaan tersebut belum memiliki sertifikat standar terverifikasi dan menggunakan obat ikan yang tidak terdaftar secara resmi.

Bayu menilai penggunaan obat yang tidak teregister berpotensi membahayakan kualitas produk sekaligus mencemari lingkungan sekitar.

“Kepemilikan sertifikat standar, CBIB, dan legalitas obat ikan merupakan instrumen krusial untuk menjamin bahwa produk udang yang dihasilkan aman dikonsumsi, bermutu tinggi, dan proses budidayanya tidak merusak daya dukung lingkungan setempat,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Stasiun PSDKP Pontianak akan melakukan pemeriksaan dan supervisi lanjutan untuk menentukan sanksi administratif yang akan dijatuhkan kepada perusahaan.

Tags: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Langgar Perizinan Tambak Udang di Kalbar Disegel

Continue Reading

Previous: Hadiri Haul Agung Raja Kubu, Wagub Krisantus: Tak Ada Lagi Istilah Asli dan Pendatang di Kalbar
Next: Heri Mustamin Soroti Aturan Belanja Pegawai 30 Persen: Daerah Bisa Kewalahan

Related Stories

IMG_2310
  • Kesehatan
  • Lokal
  • News

Edukasi Kesehatan Mata, Optik Bintang Terang Gelar Cek Mata Gratis dan Bagikan Ratusan Kacamata

Editor PI 26/07/2026
6e0a8fe0-0d9c-41ba-a7b3-13e4a751e0d7
  • Info
  • Lokal
  • Teknologi

WiFi IndiHome 20 Mbps Cuma Rp170 Ribu, Khusus Pelanggan di Pontianak

Editor PI 24/07/2026
IMG_1994
  • Lokal
  • News

Bupati Sujiwo Sulap Bundaran Angkasa Pura Jadi Landmark Baru Gerbang Kubu Raya

Editor PI 24/07/2026

Berita Terbaru

  • Edukasi Kesehatan Mata, Optik Bintang Terang Gelar Cek Mata Gratis dan Bagikan Ratusan Kacamata 26/07/2026
  • Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta 24/07/2026
  • Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah 24/07/2026
  • Indonesia dan Negara Arab-Muslim Kompak Kutuk Serbuan Israel ke Masjid Al Aqsa 24/07/2026
  • Trump Ancam Minta Iran Bertanggung Jawab atas Setiap Serangan Houthi ke Arab Saudi 24/07/2026
  • Pesawat Amfibi Kenmore Air Jatuh di Washington, 11 Penumpang Selamat 24/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_2310
  • Kesehatan
  • Lokal
  • News

Edukasi Kesehatan Mata, Optik Bintang Terang Gelar Cek Mata Gratis dan Bagikan Ratusan Kacamata

Editor PI 26/07/2026
Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta
  • Internasional

Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta

Editor PI 24/07/2026
Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah
  • Internasional

Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Editor PI 24/07/2026
Pemerintah Siapkan Evakuasi 386 WNI di Iran Lewat Jalur Darat Setelah Status Siaga I Ditetapkan
  • Internasional

Indonesia dan Negara Arab-Muslim Kompak Kutuk Serbuan Israel ke Masjid Al Aqsa

Editor PI 24/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.