PONTIANAK INFORMASI – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 di Aula Khatulistiwa Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (28/4/2026).
Gubernur Norsan menegaskan bahwa rapat koordinasi ini memiliki peran strategis sebagai forum evaluasi pelaksanaan reforma agraria tahun sebelumnya sekaligus menyusun strategi dan rencana aksi ke depan yang lebih terarah, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor agar pelaksanaan reforma agraria di Kalimantan Barat semakin efektif.
Ia menyampaikan bahwa pada tahun 2026 terdapat penguatan kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN yang perlu dipahami dan dilaksanakan bersama. Penataan aset melalui redistribusi tanah, kata Norsan, harus diikuti dengan penataan akses.
“Artinya, masyarakat tidak hanya memperoleh legalitas tanah, tetapi juga mendapatkan dukungan berupa akses permodalan, pendampingan usaha, peningkatan kapasitas, serta dukungan infrastruktur dan akses pasar. Tanah yang dibagikan harus menjadi sumber penghidupan yang produktif dan berkelanjutan,” jelasnya.
Menurutnya, reforma agraria bukan sekadar program pertanahan, melainkan agenda strategis pembangunan daerah untuk menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih adil dan berkelanjutan.
“Melalui kebijakan ini, kita ingin mengurangi ketimpangan, menumbuhkan ekonomi kerakyatan, serta memperkuat kedaulatan masyarakat terhadap sumber daya agraria. Reforma agraria adalah fondasi penting bagi pemerataan kesejahteraan,” tegasnya.
Gubernur juga menjelaskan bahwa pemberian hak atas tanah kepada subjek reforma agraria dilakukan melalui mekanisme hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan pemanfaatan lahan, mencegah alih fungsi yang tidak terkendali, serta memastikan tanah tetap dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, Gugus Tugas Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN, dan Bank Tanah, termasuk dalam pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kepada Bank Tanah, saya minta untuk proaktif menyampaikan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada bupati dan wali kota guna mengurangi potensi konflik di masyarakat, serta memperkuat sinergi dengan perangkat daerah yang membidangi urusan pertanahan,” pesannya.
Gubernur Norsan juga mengajak seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat untuk menjadikan reforma agraria sebagai agenda lintas sektor.
“Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, aparat penegak hukum, dunia akademik, dan masyarakat. Integrasi penataan aset dan penataan akses harus dilakukan secara konsisten agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” harapnya.
