Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Gubernur Ria Norsan Minta Gaji PPPK Dibayar APBN: Daerah Sudah Kewalahan.
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Minta Gaji PPPK Dibayar APBN: Daerah Sudah Kewalahan.

Editor PI 10/06/2026
ad30c074-4317-4bba-9750-923537c96217

PONTIANAK INFORMASI – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengungkapkan persoalan yang dihadapi pemerintah daerah terkait pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, penambahan jumlah PPPK yang tidak diimbangi dukungan anggaran memadai membuat banyak daerah kesulitan memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Hal itu disampaikan Norsan saat ditemui usai kegiatan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (10/6). Ia mengatakan persoalan tersebut juga telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan kementerian terkait di Jakarta.

Menurut Norsan, pemerintah pusat maupun DPR RI sebenarnya telah memahami persoalan yang dihadapi pemerintah daerah.

“Komisi II DPR RI sudah tahu masalahnya, Kementerian Dalam Negeri juga sudah tahu. Persoalannya adalah belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD kabupaten dan kota,” kata Norsan.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah saat ini berada dalam posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, daerah harus mengakomodasi pengangkatan PPPK sebagai bagian dari kebijakan nasional. Namun di sisi lain, daerah tetap diwajibkan menjaga rasio belanja pegawai agar tidak melampaui batas yang telah ditetapkan.

Menurut Norsan, bertambahnya jumlah pegawai otomatis meningkatkan kebutuhan anggaran untuk belanja pegawai. Sementara itu, kemampuan fiskal daerah justru semakin terbatas.

“Pegawainya bertambah karena PPPK, sementara transfer ke daerah berkurang. Akhirnya daerah kesulitan menjaga belanja pegawai tetap di bawah 30 persen,” ujarnya.

Kondisi tersebut, kata dia, membuat banyak pemerintah daerah harus melakukan berbagai penyesuaian anggaran agar program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan.

Karena itu, Norsan mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan PPPK. Salah satu usul yang disampaikannya adalah agar gaji PPPK dibayarkan melalui APBN.

“Kalau ingin belanja pegawai bisa kembali normal di bawah 30 persen, gaji PPPK sebaiknya dibayar dari APBN dan transfer ke daerah juga perlu dikembalikan atau disesuaikan,” katanya.

Selain meminta dukungan pemerintah pusat, Norsan juga menilai daerah perlu memperkuat kemampuan fiskal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu menggali sumber-sumber pendapatan baru dan mengoptimalkan potensi yang ada.

“PAD harus bertambah. Kita perlu mencari sumber-sumber pajak baru dan meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.

Di sisi lain, ia juga mendorong efisiensi belanja daerah, terutama untuk kegiatan yang tidak bersifat mendesak. Anggaran yang tersedia, kata Norsan, harus lebih diprioritaskan untuk pelayanan masyarakat dan program-program yang berdampak langsung.

“Belanja yang tidak terlalu urgen bisa ditekan dulu, seperti perjalanan dinas dan pertemuan-pertemuan yang tidak mendesak. Anggaran yang ada harus lebih difokuskan pada kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Tags: Dilema PPPK Gubernur Ria Norsan Pemprov Kalbar PPPK Kalbar

Continue Reading

Previous: Polda Kalbar Telah Surati Wali Kota, Minta THM Win One yang Langgar Aturan Disanksi
Next: Ketua PP PAUD Kalbar Windy Prihastari Raih Penghargaan Satya Adhikari

Related Stories

b5f318ab-cdff-4cc1-80e6-673ef4691689
  • Lokal
  • News

RUU Masyarakat Adat Bahas di Kalbar, Ria Norsan Soroti Perlindungan Hak Tanah Masyarakat

Editor PI 10/06/2026
6121af46-0687-4f1b-8aaf-38f5a0a7eac1
  • Lokal
  • News

Ketua PP PAUD Kalbar Windy Prihastari Raih Penghargaan Satya Adhikari

Editor PI 10/06/2026
e58e368f-246e-450f-bacc-10e17989c2eb
  • Lokal
  • News

Polda Kalbar Telah Surati Wali Kota, Minta THM Win One yang Langgar Aturan Disanksi

Editor PI 10/06/2026

Berita Terbaru

  • RUU Masyarakat Adat Bahas di Kalbar, Ria Norsan Soroti Perlindungan Hak Tanah Masyarakat 10/06/2026
  • Ketua PP PAUD Kalbar Windy Prihastari Raih Penghargaan Satya Adhikari 10/06/2026
  • Gubernur Ria Norsan Minta Gaji PPPK Dibayar APBN: Daerah Sudah Kewalahan. 10/06/2026
  • Polda Kalbar Telah Surati Wali Kota, Minta THM Win One yang Langgar Aturan Disanksi 10/06/2026
  • Pertamax Resmi Naik Rp16.250 per Liter, Warga Pontianak Khawatir Harga Lain Ikut Melambung 10/06/2026
  • Pemkot Pontianak Kaji Sanksi untuk THM WinOne Usai 14 Pengunjung Positif Narkoba 10/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

b5f318ab-cdff-4cc1-80e6-673ef4691689
  • Lokal
  • News

RUU Masyarakat Adat Bahas di Kalbar, Ria Norsan Soroti Perlindungan Hak Tanah Masyarakat

Editor PI 10/06/2026
6121af46-0687-4f1b-8aaf-38f5a0a7eac1
  • Lokal
  • News

Ketua PP PAUD Kalbar Windy Prihastari Raih Penghargaan Satya Adhikari

Editor PI 10/06/2026
ad30c074-4317-4bba-9750-923537c96217
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Minta Gaji PPPK Dibayar APBN: Daerah Sudah Kewalahan.

Editor PI 10/06/2026
e58e368f-246e-450f-bacc-10e17989c2eb
  • Lokal
  • News

Polda Kalbar Telah Surati Wali Kota, Minta THM Win One yang Langgar Aturan Disanksi

Editor PI 10/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.