PONTIANAK INFORMASI – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengungkapkan persoalan yang dihadapi pemerintah daerah terkait pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, penambahan jumlah PPPK yang tidak diimbangi dukungan anggaran memadai membuat banyak daerah kesulitan memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Hal itu disampaikan Norsan saat ditemui usai kegiatan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (10/6). Ia mengatakan persoalan tersebut juga telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan kementerian terkait di Jakarta.
Menurut Norsan, pemerintah pusat maupun DPR RI sebenarnya telah memahami persoalan yang dihadapi pemerintah daerah.
“Komisi II DPR RI sudah tahu masalahnya, Kementerian Dalam Negeri juga sudah tahu. Persoalannya adalah belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD kabupaten dan kota,” kata Norsan.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah saat ini berada dalam posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, daerah harus mengakomodasi pengangkatan PPPK sebagai bagian dari kebijakan nasional. Namun di sisi lain, daerah tetap diwajibkan menjaga rasio belanja pegawai agar tidak melampaui batas yang telah ditetapkan.
Menurut Norsan, bertambahnya jumlah pegawai otomatis meningkatkan kebutuhan anggaran untuk belanja pegawai. Sementara itu, kemampuan fiskal daerah justru semakin terbatas.
“Pegawainya bertambah karena PPPK, sementara transfer ke daerah berkurang. Akhirnya daerah kesulitan menjaga belanja pegawai tetap di bawah 30 persen,” ujarnya.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat banyak pemerintah daerah harus melakukan berbagai penyesuaian anggaran agar program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan.
Karena itu, Norsan mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan PPPK. Salah satu usul yang disampaikannya adalah agar gaji PPPK dibayarkan melalui APBN.
“Kalau ingin belanja pegawai bisa kembali normal di bawah 30 persen, gaji PPPK sebaiknya dibayar dari APBN dan transfer ke daerah juga perlu dikembalikan atau disesuaikan,” katanya.
Selain meminta dukungan pemerintah pusat, Norsan juga menilai daerah perlu memperkuat kemampuan fiskal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu menggali sumber-sumber pendapatan baru dan mengoptimalkan potensi yang ada.
“PAD harus bertambah. Kita perlu mencari sumber-sumber pajak baru dan meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.
Di sisi lain, ia juga mendorong efisiensi belanja daerah, terutama untuk kegiatan yang tidak bersifat mendesak. Anggaran yang tersedia, kata Norsan, harus lebih diprioritaskan untuk pelayanan masyarakat dan program-program yang berdampak langsung.
“Belanja yang tidak terlalu urgen bisa ditekan dulu, seperti perjalanan dinas dan pertemuan-pertemuan yang tidak mendesak. Anggaran yang ada harus lebih difokuskan pada kepentingan masyarakat,” tutupnya.
