
Sumber : Tribrata Polres Kubu Raya
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, KOTA PONTIANAK – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat, masih terus dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Kubu Raya, Satuan Brimob Polda Kalbar, Direktorat Samapta Polda Kalbar, BPBD, Manggala Agni, serta masyarakat peduli api (MPA). Pada Rabu, 2 Juli 2025, mereka dikerahkan untuk melakukan pemadaman dan pendinginan lahan terbakar di berbagai titik.
Sejak pukul 08.00 WIB, tim bergerak cepat menuju dua wilayah terdampak paling parah, yaitu Kecamatan Sungai Raya dan Sungai Kakap. Kedua wilayah ini terpantau memiliki beberapa hotspot dan kepulan asap yang mengindikasikan terjadinya kebakaran pada lahan gambut dan semak belukar.
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menyampaikan bahwa penanganan dilakukan secara komprehensif, mencakup deteksi dini, pemadaman, penyekatan, hingga proses pendinginan di titik-titik rawan.
“Petugas di lapangan tidak hanya memadamkan api, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap titik hotspot serta menghimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” kata Ade dalam keterangan resminya, Kamis (3/7/2025).
Kondisi Karhutla di Sungai Raya: 10 Hektar Lahan Terbakar
Di Kecamatan Sungai Raya, api melahap lahan di sepanjang Jl. Parit Derabak hingga Parit Sembin, Dusun Sungai Seribu, Desa Parit Baru. Area ini termasuk wilayah rawan karena berada dekat permukiman warga dan memiliki ketersediaan air yang cukup. Jenis lahan yang terbakar merupakan semak belukar dan gambut yang kering.
Tiga titik koordinat yang teridentifikasi sebagai pusat api adalah:
0.112631667S – 109.3731583E
0.11577166S – 109.3645166E
Luas lahan yang terdampak diperkirakan mencapai 10 hektar. Pemadaman dan pendinginan dilakukan oleh tim gabungan dari Sat Samapta Polres Kubu Raya, Polsek Sungai Raya, Batalyon A Sat Brimob Polda Kalbar, Dit Samapta Polda Kalbar, Damkar Wonodadi, Damkar Manggala Agni, BPBD Kubu Raya, dan MPA Desa Parit Baru.
“Tim Gabungan ini langsung bergerak setelah titik api ditemukan saat patroli rutin. Kecepatan penanganan sangat penting untuk mencegah api merambat lebih luas,” ujar Ade. Dilansir dari Tribrata Polres Kubu Raya
Karhutla di Sungai Kakap: Lahan Sulit Diakses dan Vegetasi Kering Memperparah Situasi
Sementara itu, di Kecamatan Sungai Kakap, kebakaran terjadi di kawasan Parit Buluh, Dusun Kenanga, Desa Punggur Kecil. Lahan di lokasi ini terdiri atas gambut serta vegetasi kering seperti semak, pakis, dan rumput, yang mempercepat penyebaran api.
Upaya pendinginan masih berlangsung dan dilakukan oleh personel Polsek Sungai Kakap bersama MPA dan tim pemadam lainnya. Koordinat titik api di wilayah ini adalah:
0.1671000S – 109.3093900E
Petugas menghadapi tantangan karena keterbatasan sumber air dan akses jalan yang hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki. Kebakaran di area ini diperkirakan telah menghanguskan sekitar 5 hektar lahan.
“Pemilik lahan belum diketahui, namun petugas tetap melakukan langkah-langkah pemadaman sambil berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Ade.
Pencegahan dan Edukasi ke Masyarakat Terus Dilakukan
Selain melakukan pemadaman, tim di lapangan juga aktif memberikan edukasi kepada warga agar tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan. Koordinasi intensif dilakukan bersama Pemerintah Daerah, BPBD, dan Manggala Agni Kubu Raya untuk memantau perkembangan cuaca dan wilayah rawan.
Polres Kubu Raya bersama instansi terkait juga meningkatkan patroli di kawasan rawan karhutla dan menjalin kerja sama erat dengan pemerintah desa serta masyarakat lokal.
“Kami mengajak semua pihak, khususnya masyarakat, untuk lebih peduli terhadap dampak kebakaran lahan. Jangan bakar lahan sembarangan, apalagi di tengah musim kemarau seperti saat ini,” pungkasnya.
Perkembangan Terkini: Pendinginan Masih Berlangsung
Menurut Ade, hingga saat ini proses pendinginan masih dilakukan di beberapa lokasi, terutama di Desa Parit Baru dan Punggur Kecil. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal upaya pemadaman agar kebakaran tidak semakin meluas. “Selain itu petugas juga mensosialisasikan mengenai Undang-undang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108, yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Sanksi yang diberlakukan minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar,” tegas Ade.