PONTIANAK INFORMASI – Bea Cukai Kanwil Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) merampungkan penyidikan kasus tindak pidana cukai terkait peredaran rokok ilegal yang terungkap di Kota Pontianak pada 1 Agustus 2025 lalu.
Tiga tersangka berinisial HN, IW, dan YT beserta barang bukti berupa 360 ribu batang rokok ilegal dan satu unit kendaraan Daihatsu Sigra resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah pada Selasa (24/9/2025).
Penyerahan dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan berkas perkara lengkap (P21) pada 22 September 2025.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejati Kalbar, hari ini kami menyerahkan barang bukti dan juga tiga tersangka kepada Kejari Mempawah,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri.
Dalam pengungkapan kasus pada awal Agustus lalu, petugas Bea Cukai mendapati sebuah mobil sedang menurunkan muatan rokok ilegal di Jl. Tanjung Raya I, Pontianak. Dari pemeriksaan, ditemukan rokok tanpa pita cukai dengan merek ERA dan Oris yang jumlahnya mencapai ratusan ribu batang.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dijerat Pasal 54 dan Pasal 56 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Mereka terancam hukuman penjara 1–5 tahun dan/atau denda minimal dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Beni menegaskan, penindakan ini merupakan bukti sinergi antara Bea Cukai Kalbagbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar dalam penegakan hukum.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Kami akan terus melakukan pengawasan, penindakan, dan proses hukum terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai,” tegasnya.
Selain itu, Bea Cukai Kalbagbar juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. “Masyarakat diharapkan tidak membeli maupun menjual produk tembakau ilegal serta segera melaporkan jika menemukan indikasi peredarannya di sekitar,” pungkas Beni.
