Sumber : Antara
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, Lokal – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak mengadakan Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Daerah (SIPEDE) kepada puluhan anak dan remaja. Kegiatan ini difokuskan pada penyampaian Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan hasil kolaborasi dengan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Kampung Batik Kamboje Pontianak Selatan dan melibatkan Forum Anak dari Kecamatan Pontianak Selatan sebagai peserta. Kepala Diskominfo Kota Pontianak, Zulkarnain, melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Vivi Salmiarni, menyampaikan bahwa SIPEDE bertujuan untuk menjembatani penyampaian kebijakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya kepada generasi muda.
“SIPEDE juga menjadi wadah komunikasi masyarakat dengan pemerintah terkait penyampaian masukan, saran, dan kebutuhan dari masyarakat,” ungkapnya usai kegiatan, Kamis (25/9/2025).
Lebih lanjut, Vivi menyampaikan bahwa fokus kegiatan ini adalah isu kenakalan remaja. Ia berharap para pelajar yang menjadi peserta dapat berperan sebagai agen perubahan yang aktif menyebarkan informasi positif di lingkungan sekitarnya.
Menurutnya, pemahaman terhadap kebijakan daerah dapat mendorong anak-anak untuk memberi pengaruh baik di kalangan sebaya.
“Melalui kegiatan ini, peserta dapat memahami lebih baik kebijakan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan kenakalan remaja. Sehingga mereka bisa menjadi agen perubahan positif yang memberikan informasi kepada orang-orang di sekitarnya,” tegasnya.
Dalam sesi pemaparan materi, Syarifah Aryana Kaswamayana dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan pentingnya upaya pencegahan kenakalan remaja dengan membuka ruang komunikasi antara orang tua dan anak. Ia menekankan pentingnya pendekatan perlindungan menyeluruh terhadap anak dan kelompok rentan.
“Kita harus fokus pada pencegahan, perlindungan, pemulihan, serta partisipasi anak. Penyelesaian ini adalah tanggung jawab bersama yang melibatkan orang tua, sekolah, masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait,” terang Aryana.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, memastikan bahwa implementasi Perda dan Perwa tersebut telah berjalan dengan baik. Ia menjelaskan bahwa tindakan penegakan dilakukan melalui pendekatan preemtif, preventif, hingga represif.
“Satpol PP Kota Pontianak sudah melakukan patroli dan pengawasan terkait penegakan peraturan, khususnya mengenai kenakalan remaja. Kami berharap ke depan kasus kenakalan remaja dan pelanggaran Perda maupun Perwa bisa semakin minim, bahkan tidak ada,” pungkasnya.
