Sumber : Tribrata Polres Kubu Raya
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, Lokal – Tim Resmob Macan Raya dari Polres Kubu Raya bertindak cepat dengan menangkap seorang pria berinisial SO (36), yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Gang Paremba, Desa Mekar Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Penangkapan dilakukan hanya satu jam setelah laporan diterima pihak kepolisian.
Keberhasilan ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, melalui Kasi Humas IPTU P. Pasaribu. Ia menyampaikan bahwa laporan tindak pencurian diterima pada Senin (22/9/2025) pukul 15.00 WIB. Tim Resmob langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan secara intensif.
“Berkat kecepatan informasi dari masyarakat, identitas serta keberadaan pelaku berhasil kami kantongi. Pelaku kemudian kami amankan di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, pada pukul 16.00 WIB. Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Pasaribu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/9/2025).
Motor Curian Dipasarkan di Media Sosial
SO diketahui mencuri sebuah sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih dengan nomor polisi KB 5442 NU yang diparkir di depan rumah pemiliknya. Uniknya, kendaraan tersebut sempat ditawarkan untuk dijual secara daring melalui media sosial.
“Petugas tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor curian. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman karena tidak menutup kemungkinan pelaku pernah melakukan aksi serupa di tempat lain,” lanjut Pasaribu.
Pengungkapan Cepat dalam Waktu Satu Jam
Kecepatan pengungkapan kasus ini menjadi perhatian khusus bagi jajaran Polres Kubu Raya. Pasaribu menekankan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara respons cepat tim Resmob dan kontribusi masyarakat dalam memberikan informasi.
“Ini bukti nyata komitmen Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus meningkatkan kinerja dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.
Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun
Kini, SO harus menjalani proses hukum atas perbuatannya. Ia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak Polres Kubu Raya turut mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan serupa dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
