Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Info
  • Tim Resmob Macan Raya Tangkap Pelaku Curanmor, Jejak Aksi Terungkap Melalui Media Sosial
  • Info
  • Lokal

Tim Resmob Macan Raya Tangkap Pelaku Curanmor, Jejak Aksi Terungkap Melalui Media Sosial

Iyn 25/09/2025
Sumber : Tribrata Polres Kubu Raya

Sumber : Tribrata Polres Kubu Raya

PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, Lokal – Tim Resmob Macan Raya dari Polres Kubu Raya bertindak cepat dengan menangkap seorang pria berinisial SO (36), yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Gang Paremba, Desa Mekar Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Penangkapan dilakukan hanya satu jam setelah laporan diterima pihak kepolisian.
Keberhasilan ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, melalui Kasi Humas IPTU P. Pasaribu. Ia menyampaikan bahwa laporan tindak pencurian diterima pada Senin (22/9/2025) pukul 15.00 WIB. Tim Resmob langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan secara intensif.

“Berkat kecepatan informasi dari masyarakat, identitas serta keberadaan pelaku berhasil kami kantongi. Pelaku kemudian kami amankan di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, pada pukul 16.00 WIB. Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Pasaribu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/9/2025).

Motor Curian Dipasarkan di Media Sosial
SO diketahui mencuri sebuah sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih dengan nomor polisi KB 5442 NU yang diparkir di depan rumah pemiliknya. Uniknya, kendaraan tersebut sempat ditawarkan untuk dijual secara daring melalui media sosial.
“Petugas tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor curian. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman karena tidak menutup kemungkinan pelaku pernah melakukan aksi serupa di tempat lain,” lanjut Pasaribu.

Pengungkapan Cepat dalam Waktu Satu Jam
Kecepatan pengungkapan kasus ini menjadi perhatian khusus bagi jajaran Polres Kubu Raya. Pasaribu menekankan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara respons cepat tim Resmob dan kontribusi masyarakat dalam memberikan informasi.
“Ini bukti nyata komitmen Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus meningkatkan kinerja dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.

Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun
Kini, SO harus menjalani proses hukum atas perbuatannya. Ia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak Polres Kubu Raya turut mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan serupa dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Tags: Tribrata Polres Kubu Raya

Continue Reading

Previous: Pentas “Pontianak Berpuisi”, Wadah Ekspresi Pelajar dan Guru di Pontianak
Next: Diskominfo Pontianak Gelar Sosialisasi Perda Ketertiban dan Pembatasan Jam Malam Anak

Related Stories

IMG_8519
  • Lokal
  • News

Erupsi Gunung Anak Krakatau, 25 Penerbangan ke dari Jakarta di Bandara Supadio Terdampak Hari Ini

Editor PI 07/09/2026
7a89d3e2-22ff-4f04-b893-81a2fd3d90d0
  • Lokal
  • News

GOR Penuh hingga Antrean Mengular, PBSI Kalbar Puji Antusiasme Warga Saksikan Indonesia Masters 2026

Editor PI 07/09/2026
64d21278-632a-4d70-a197-cd8e92ecfd24
  • Lokal
  • News

Rumah Oksigen Tersedia di Sejumlah Wilayah Kalbar, Ini Daftar Lokasinya

Editor PI 07/09/2026

Berita Terbaru

  • Erupsi Gunung Anak Krakatau, 25 Penerbangan ke dari Jakarta di Bandara Supadio Terdampak Hari Ini 07/09/2026
  • GOR Penuh hingga Antrean Mengular, PBSI Kalbar Puji Antusiasme Warga Saksikan Indonesia Masters 2026 07/09/2026
  • Rumah Oksigen Tersedia di Sejumlah Wilayah Kalbar, Ini Daftar Lokasinya 07/09/2026
  • Perubahan APBD Pontianak 2026, Edi Sebut Fokus untuk Kesehatan dan Pendidikan 07/09/2026
  • Gubernur Kalbar Ria Norsan Tegaskan Perusahaan Wajib Bertanggung Jawab jika Lahannya Terbakar 07/09/2026
  • BNPB Turun Langsung Tangani Karhutla, Ria Norsan Pastikan Penanganan Karhutla Diperkuat 07/09/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_8519
  • Lokal
  • News

Erupsi Gunung Anak Krakatau, 25 Penerbangan ke dari Jakarta di Bandara Supadio Terdampak Hari Ini

Editor PI 07/09/2026
7a89d3e2-22ff-4f04-b893-81a2fd3d90d0
  • Lokal
  • News

GOR Penuh hingga Antrean Mengular, PBSI Kalbar Puji Antusiasme Warga Saksikan Indonesia Masters 2026

Editor PI 07/09/2026
64d21278-632a-4d70-a197-cd8e92ecfd24
  • Lokal
  • News

Rumah Oksigen Tersedia di Sejumlah Wilayah Kalbar, Ini Daftar Lokasinya

Editor PI 07/09/2026
ae3bf0fe-ed5c-4dfd-b236-e82abce366c8
  • Lokal
  • News

Perubahan APBD Pontianak 2026, Edi Sebut Fokus untuk Kesehatan dan Pendidikan

Editor PI 07/09/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.