
PIFA, Lokal – Proses hukum kasus pengeroyokan disertai perekaman dan penyebaran video seorang perempuan berinisial NM (19) tanpa busana yang dilakukan tiga mahasiswa di Pontianak terus bergulir. Ketiga pelaku, masing-masing berinisial PT, AF, dan SQ alias Nd, hingga kini masih ditahan di Mapolresta Pontianak.
Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitiri, mengatakan para tersangka telah menjalani penahanan selama 56 hari sejak diamankan oleh Satreskrim Polresta Pontianak.
“Sejak ditangkap atau diamanman Satreskrim Polresta Pontianak sampai dengan saat ini, ketiga pelaku telah menjalani proses penahanan di Polresta Pontianak selama 56 hari,” jelas AKP Wagitiri.
AKP Wagitri mengatakan untuk proses hukum ketiga pelaku atas kasus pengeroyokan dan penyebar konten asusila di media sosial, sudah dinyatakan lengkap atau p21 oleh pihak kejaksaan.
“Dalam waktu dekat penyidik Satreskrim Polresta Pontianak akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Pontianak, guna menjalani proses di persidangan,” kata Wagitri.
“Insya Allah jika tidak ada kendala, kamis ini akak dilimpahkan ke Kejari Pontianak,” sambung Wagitri.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah NM melaporkan dugaan tindak kekerasan dan penyebaran konten bermuatan asusila yang dialaminya. Peristiwa terjadi pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 14.53 WIB di sebuah rumah di Jalan Martadinata Gang Pala III Nomor 97, Pontianak Barat.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan menjelaskan, kejadian itu dipicu oleh perselisihan pribadi terkait hubungan asmara. Korban dituduh berselingkuh dengan pacar salah satu pelaku. Ketiga pelaku yang datang menggunakan mobil milik seorang pria bernama Adr, langsung masuk ke rumah dengan seizin pemiliknya, kemudian menyeret korban keluar kamar dan mulai melakukan kekerasan fisik.
“Korban dijambak, ditampar, ditinju, ditendang, hingga dipaksa bersujud dan mencium tangan salah satu pelaku. Bahkan pakaian korban dilucuti hingga telanjang dan divideokan menggunakan ponsel oleh salah satu pelaku,” ungkapnya.
Video tersebut kemudian diunggah oleh tersangka Nd melalui akun Instagram @tuanputri_sq dan dibagikan kepada beberapa orang, termasuk seorang bernama Bln yang merekam ulang unggahan tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE terkait penyebaran konten melanggar kesusilaan.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan dua unit ponsel milik korban dan pelaku yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran konten tersebut.