PONTIANAK INFORMASI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Pelaksanaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalbar Tahun 2020-2022.
Kedua tersangka tersebut yakni IS, Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pembangunan, serta MR, selaku perencana atau pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis pembangunan gedung tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (12/11/2025) setelah penyidik Kejati Kalbar melakukan pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar telah menganggarkan dana hibah sebesar Rp 22,042 miliar untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin dalam rentang 2020 hingga 2022.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik, penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan. Terdapat kekurangan volume pekerjaan serta mutu hasil pembangunan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 5 miliar.
“Rincian penggunaan hibah secara spesifik sudah diatur dalam RAB, tetapi realisasinya tidak sesuai. Ditemukan kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan sebesar kurang lebih Rp 5 miliar,” jelas Siju.
Penyidikan juga menemukan fakta bahwa panitia pembangunan menggunakan sebagian dana hibah untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam RAB, proposal, maupun NPHD.
Di antaranya pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sebesar Rp 469.000.000
Pembayaran insentif Panitia Pembangunan berdasarkan dokumen tanda terima tahun 2022 sebesar Rp 198.720.000.
Menurut Siju, sesuai Permendagri No. 32 Tahun 2011 jo. Permendagri No. 77 Tahun 2020, penerima hibah bertanggung jawab penuh secara formal dan material terhadap penggunaan dana hibah yang diterimanya.
Atas perbuatan tersebut, IS dan MR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung mulai 17 November hingga 6 Desember 2025.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Siju.
