Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Mujahidin
  • Lokal
  • News

Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Mujahidin

Editor PI 18/11/2025
78e9e3c1-396e-47be-8935-b338cd2a078b

PONTIANAK INFORMASI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Pelaksanaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalbar Tahun 2020-2022.

Kedua tersangka tersebut yakni IS, Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pembangunan, serta MR, selaku perencana atau pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis pembangunan gedung tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (12/11/2025) setelah penyidik Kejati Kalbar melakukan pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar telah menganggarkan dana hibah sebesar Rp 22,042 miliar untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin dalam rentang 2020 hingga 2022.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik, penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan. Terdapat kekurangan volume pekerjaan serta mutu hasil pembangunan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 5 miliar.

“Rincian penggunaan hibah secara spesifik sudah diatur dalam RAB, tetapi realisasinya tidak sesuai. Ditemukan kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan sebesar kurang lebih Rp 5 miliar,” jelas Siju.

Penyidikan juga menemukan fakta bahwa panitia pembangunan menggunakan sebagian dana hibah untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam RAB, proposal, maupun NPHD.

Di antaranya pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sebesar Rp 469.000.000

Pembayaran insentif Panitia Pembangunan berdasarkan dokumen tanda terima tahun 2022 sebesar Rp 198.720.000.

Menurut Siju, sesuai Permendagri No. 32 Tahun 2011 jo. Permendagri No. 77 Tahun 2020, penerima hibah bertanggung jawab penuh secara formal dan material terhadap penggunaan dana hibah yang diterimanya.

Atas perbuatan tersebut, IS dan MR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung mulai 17 November hingga 6 Desember 2025.

“Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Siju.

Tags: Kasus Korupsi Kejati Kalbar Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak

Continue Reading

Previous: Geger! Orangutan Masuk Kebun Durian Milik Warga di Sukadana, Polisi dan BKSDA Lakukan Pemantauan
Next: Petugas Lapas Sintang Gagalkan Penyeludupan Sabu yang Diselipkan di Sambal Tahu

Related Stories

IMG_4247
  • Lokal
  • News
  • Sports

Berangkat Tanpa Sponsor, Atlet Taekwondo Ultra Gewinner Pontianak Borong 5 Emas dan 1 Perunggu di Malaysia

Editor PI 08/08/2026
IMG_3793
  • Lokal
  • News

Inspektorat Pontianak Kawal Pemasangan Bendera Merah Putih Selama Bulan Kemerdekaan

Editor PI 08/08/2026
IMG_4105
  • Lokal
  • News

Ekspor Alumina Kalbar Kembali Jalan, Dudung: Hambatan Akibat Tafsir Aturan LTJ Tuntas

Editor PI 08/08/2026

Berita Terbaru

  • Berangkat Tanpa Sponsor, Atlet Taekwondo Ultra Gewinner Pontianak Borong 5 Emas dan 1 Perunggu di Malaysia 08/08/2026
  • Inspektorat Pontianak Kawal Pemasangan Bendera Merah Putih Selama Bulan Kemerdekaan 08/08/2026
  • Ekspor Alumina Kalbar Kembali Jalan, Dudung: Hambatan Akibat Tafsir Aturan LTJ Tuntas 08/08/2026
  • Pontianak Raih Indeks Kualitas Data ASN Tertinggi di Kanreg V BKN 08/08/2026
  • Semarak HUT RI ke-81, Ratusan Warga Pontianak Barat Ikuti Jalan Sehat dan Zumba 07/08/2026
  • Lewat Kesah Selaseh, Budaya Melayu Dikemas Lebih Inklusif dan Kekinian 07/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_4247
  • Lokal
  • News
  • Sports

Berangkat Tanpa Sponsor, Atlet Taekwondo Ultra Gewinner Pontianak Borong 5 Emas dan 1 Perunggu di Malaysia

Editor PI 08/08/2026
IMG_3793
  • Lokal
  • News

Inspektorat Pontianak Kawal Pemasangan Bendera Merah Putih Selama Bulan Kemerdekaan

Editor PI 08/08/2026
IMG_4105
  • Lokal
  • News

Ekspor Alumina Kalbar Kembali Jalan, Dudung: Hambatan Akibat Tafsir Aturan LTJ Tuntas

Editor PI 08/08/2026
8b81c97c-7b2c-410f-9492-ece78f42b1fb
  • Lokal
  • News

Pontianak Raih Indeks Kualitas Data ASN Tertinggi di Kanreg V BKN

Editor PI 08/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.