Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Ketahui Pengetatannya, Ini Aturan Baru yang akan Diterapkan saat Nataru Usai PPKM Level 3 Dibatalkan
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News

Ketahui Pengetatannya, Ini Aturan Baru yang akan Diterapkan saat Nataru Usai PPKM Level 3 Dibatalkan

Editor PI 07/12/2021
Aturan Baru Nataru

Ilustrasi Aturan Baru Nataru, Foto: Freepik/sheremetaphoto

Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah telah menetapkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia dibatalkan selama libur Natal dan tahun baru (Nataru). Meski dibatalkan, ada beberapa aturan baru yang tetap akan diberlakukan saat Nataru.

Dilansir dari laman resmi maritim.go.id, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, kebijakan PPKM di masa Nataru yang sebelumnya hendak diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 akan dibuat lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia. 

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah,” tutur Luhut, dikutip dari maritim.go.id, Selasa (7/12).

Sebagai gantinya, terang Luhut, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini. Namun akan dilaksanakan dengan beberapa pengetatan.

Berikut beberapa aturan baru pengetatan yang akan diterapkan, seperti dikutip dari situs situs Kemenko Marves:

  • Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. 
  • Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. 
  • Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
  • Pemerintah menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya. 
  • Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
  • Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

“Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” tegas Luhut saat menyampaikan PPKM Level 3 yang batal diterapkan.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Tags: Nataru PPKM

Continue Reading

Previous: Breaking News: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Wilayah Indonesia saat Nataru, Ini Alasannya!
Next: BMKG: Banjir di Pesisir Barat Kalbar Diprakirakan Masih Akan Berlangsung Hingga 15 Desember 2021

Related Stories

Kontroversi Hibah Keraton Solo, Respons PB XIV Purbaya atas Dana Masuk Rekening Pribadi
  • Nasional

Kontroversi Hibah Keraton Solo, Respons PB XIV Purbaya atas Dana Masuk Rekening Pribadi

Tyo 23/01/2026
Transjakarta Rekayasa Rute Massal Akibat Banjir Genangi Jakarta, Berikut Daftar Lengkapnya
  • Nasional

Transjakarta Rekayasa Rute Massal Akibat Banjir Genangi Jakarta, Berikut Daftar Lengkapnya

Tyo 23/01/2026
Investigasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500, KNKT Analisis Black Box dan Targetkan Laporan Awal dalam 30 Hari
  • Nasional

Investigasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500, KNKT Analisis Black Box dan Targetkan Laporan Awal dalam 30 Hari

Tyo 23/01/2026

Berita Terbaru

  • Kelme Resmi Sponsori Apparel Timnas Indonesia, Bawa Era Baru Sepak Bola Nasional 23/01/2026
  • Kontroversi Hibah Keraton Solo, Respons PB XIV Purbaya atas Dana Masuk Rekening Pribadi 23/01/2026
  • Transjakarta Rekayasa Rute Massal Akibat Banjir Genangi Jakarta, Berikut Daftar Lengkapnya 23/01/2026
  • Investigasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500, KNKT Analisis Black Box dan Targetkan Laporan Awal dalam 30 Hari 23/01/2026
  • AS Resmi Cabut Diri dari WHO, Ancaman Krisis Kesehatan Global Mengintai 23/01/2026
  • KPK Ungkap Pelapor Anonim Picu OTT Bupati Pati Sudewo 23/01/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Kelme Resmi Sponsori Apparel Timnas Indonesia, Bawa Era Baru Sepak Bola Nasional
  • Sports

Kelme Resmi Sponsori Apparel Timnas Indonesia, Bawa Era Baru Sepak Bola Nasional

Tyo 23/01/2026
Kontroversi Hibah Keraton Solo, Respons PB XIV Purbaya atas Dana Masuk Rekening Pribadi
  • Nasional

Kontroversi Hibah Keraton Solo, Respons PB XIV Purbaya atas Dana Masuk Rekening Pribadi

Tyo 23/01/2026
Transjakarta Rekayasa Rute Massal Akibat Banjir Genangi Jakarta, Berikut Daftar Lengkapnya
  • Nasional

Transjakarta Rekayasa Rute Massal Akibat Banjir Genangi Jakarta, Berikut Daftar Lengkapnya

Tyo 23/01/2026
Investigasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500, KNKT Analisis Black Box dan Targetkan Laporan Awal dalam 30 Hari
  • Nasional

Investigasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500, KNKT Analisis Black Box dan Targetkan Laporan Awal dalam 30 Hari

Tyo 23/01/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.