PONTIANAK INFORMASI – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Aloysius, menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal tidak akan dicabut.
Pernyataan tersebut disampaikan Aloysius usai menemui massa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menggelar aksi menyampaikan aspirasi di DPRD Kalbar, Kamis (27/8/2026).
Menurut Aloysius, DPRD Kalbar bersama Gubernur Kalbar Ria Norsan telah menyepakati untuk mempertahankan perda tersebut sebagai payung hukum bagi masyarakat.
“Terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi kemasyarakatan yang datang ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi, saya meminta Bapak Gubernur untuk hadir. Jadi, kita bersama-sama menyatakan bahwa untuk yang pertama, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak kita cabut. Kita sepakat untuk tidak mencabut perda tersebut,” kata Aloysius.
Ia menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah berbeda dengan pemerintah pusat. Jika menyangkut undang-undang, hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kecuali undang-undang, kalau undang-undang bukan ranah kami. Undang-undang merupakan ranah pemerintah pusat. Sedangkan Perda Nomor 1 Tahun 2022 memiliki dasar hukum berupa undang-undang,” ujarnya.
Aloysius mengatakan kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam sebuah pernyataan. Ke depan, DPRD dan pemerintah daerah akan bersama-sama mengantisipasi persoalan yang berkaitan dengan pembukaan lahan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia membuka kemungkinan adanya kebijakan tambahan dari pemerintah provinsi untuk memperkuat penerapan perda tersebut.
“Mungkin nanti perda ini sebagai payung hukum. Bisa juga ada semacam instruksi Gubernur yang berkaitan dengan hal tersebut,” katanya.
Di sisi lain, Aloysius mengingatkan bahwa Kalimantan Barat saat ini masih menghadapi musim kemarau dan persoalan karhutla. Karena itu, keberadaan perda juga harus diiringi dengan sosialisasi kepada masyarakat.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan keberadaan perda tidak disalahgunakan sebagai alasan bagi masyarakat untuk terus melakukan pembakaran lahan.
“Apakah dengan adanya perda ini masyarakat akan terus melakukan pembakaran? Inilah yang akan kita sosialisasikan,” ujarnya.
Aloysius kembali menegaskan bahwa DPRD Kalbar bersama pemerintah provinsi sepakat mempertahankan Perda Nomor 1 Tahun 2022.
“Yang jelas, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak kita cabut,” tegasnya.
