Screenshot
PONTIANAK INFORMASI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak mengeluarkan kebijakan pembelajaran daring bagi jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kota Pontianak, menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan ini mulai berlaku Senin (10/8/2026).
Kebijakan serupa turut diberlakukan pada jenjang pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama. MTs Negeri 1 Pontianak menyampaikan pemberitahuan kepada wali murid bahwa pembelajaran daring diterapkan menindaklanjuti instruksi Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak, dengan pertimbangan kondisi kualitas udara yang sama.
Pemantauan IQAir pada Minggu (9/8/2026) mencatat indeks kualitas udara (AQI-US) di Pontianak sempat menyentuh angka 324, kategori berbahaya, dengan konsentrasi PM2.5 sebesar 237 mikrogram per meter kubik, dipicu ratusan titik panas karhutla di Kabupaten Kubu Raya.
Disdikbud Kota Pontianak menegaskan kebijakan pembelajaran daring akan ditinjau kembali sesuai perkembangan kualitas udara dan hasil pemantauan terbaru.
Penulis: Rizdka
