PONTIANAK INFORMASI – Seorang lansia berinisial SY (57) ditangkap Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya bersama Unit K9 Bea Cukai Bandara Internasional Supadio usai diciduk menyeludupkan narkotika jenis sabu. Barang haram itu dikemas pelaku dalam kemasan bubuk kopi.
Modus “kopi aroma sabu” ini terendus saat paket yang hendak dikirim pelaku melalui salah satu jasa ekspedisi melewati pemeriksaan di Cargo Bandara Supadio. Rencananya, barang haram tersebut akan diterbangkan dari Pontianak menuju Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Aksi SY terbongkar berkat kejelian Unit K9 Bea Cukai. Anjing pelacak menunjukkan reaksi mencurigakan terhadap sebuah paket kiriman.
Polisi tidak butuh waktu lama untuk mengidentifikasi pengirim paket tersebut. Melalui serangkaian penyelidikan mendalam dan pemeriksaan rekaman CCTV di titik pengiriman, identitas SY berhasil dikantongi.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan berbekal video CCTV, akhirnya Tim Labubu berhasil mengamankan SY di kawasan Jalan Purnama 2, Kecamatan Pontianak Selatan pada Selasa, 6 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB,” jelas Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade.
Dari hasil pemeriksaan, SY mengaku membeli sabu dengan berat bruto 2,82 ngram tersebut dari seseorang di kawasan Pontianak Timur seharga Rp 1,5 juta.
Ironisnya, lansia ini mengaku hanya mendapatkan upah sebesar Rp 300 ribu untuk mengirimkan paket maut tersebut ke Sulawesi Tenggara.
“Tersangka mencoba mengelabuhi petugas dengan membalut sabu menggunakan plastik hitam, kemudian ditimbun di dalam bubuk kopi agar aromanya tersamarkan dan tidak terlihat secara kasat mata,” tambah Ade.
Meskipun SY mengaku baru pertama kali melakukan aksi nekat ini, pihak kepolisian tidak lantas percaya begitu saja.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ini baru satu kali dilakukan. Namun, kami dari Satresnarkoba Polres Kubu Raya akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik pengiriman ini,” pungkasnya.
