Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Seperti Motor, Wali Kota Pontianak Larang Pelajar Gunakan Sepeda Listrik ke Sekolah
  • Lokal
  • News

Seperti Motor, Wali Kota Pontianak Larang Pelajar Gunakan Sepeda Listrik ke Sekolah

Editor PI 14/01/2026
IMG_3165

PONTIANAK INFORMASI – Tren penggunaan sepeda listrik di kalangan pelajar Kota Pontianak kian marak. Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait keselamatan siswa, terutama saat melintasi jalan raya yang padat kendaraan.

Merespons hal tersebut, salah satu sekolah dasar di Pontianak, yakni SDN 35 Kecamatan Pontianak Selatan, telah mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan sepeda listrik bagi siswa ke sekolah. Kebijakan ini diambil demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan peserta didik di lingkungan sekolah.

Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan larangan penggunaan sepeda listrik sebagai moda transportasi utama bagi siswa, khususnya anak-anak yang harus melintasi jalan raya.

Menurutnya, sepeda listrik tidak dirancang untuk bersaing dengan kendaraan bermotor di jalur utama yang padat lalu lintas.

“Kalau berada di jalan raya itu harus orang dewasa yang dianggap matang. Untuk anak-anak tentu belum bisa mengontrol emosi dan risiko di jalan,” ujar Edi.

Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak, terutama saat berada di jalan raya. Edi menilai penggunaan kendaraan, baik bermotor maupun listrik, oleh anak-anak sangat rentan menimbulkan kecelakaan.

“Ini sangat berbahaya dan bisa berujung penyesalan bagi yang bersangkutan. Standar menggunakan kendaraan di jalan raya itu harus usia dewasa dan memiliki SIM,” tegasnya.

Edi menambahkan, Pemerintah Kota Pontianak telah mengeluarkan surat edaran kepada sekolah-sekolah untuk mengingatkan murid dan orang tua agar tidak membiarkan anak menggunakan kendaraan bermotor maupun sepeda listrik di jalan raya.

“Kita sudah membuat pengumuman atau surat edaran kepda sekolah-sekolah untuk mengingatkan murid atau orang tua untuk menjaga agar anak ini tidak menggunakan kendaraan bermotor,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, secara regulasi penggunaan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, sepeda listrik hanya diperbolehkan beroperasi di jalur khusus atau kawasan tertentu seperti lingkungan permukiman, kawasan wisata, dan jalan yang ditetapkan sebagai area car free day.

Tags: Edi Rusdi Kamtono Pemkot Pontianak Sepeda Listrik Wali Kota Pontianak

Continue Reading

Previous: Pengangguran di Kalbar Masih Bertumpu di Perkotaan, Pontianak dan Singkawang Catat TPT Tertinggi
Next: Lansia Asal Pontianak Nekat Kirim Sabu via Jasa Ekspedisi, Modus Disamarkan dalam Bubuk Kopi

Related Stories

IMG_7600
  • Lokal
  • News

Renovasi Pendopo Gubernur Kalbar dari Tahun 2025-2026 Capai Rp10,26 Miliar, Ini Penjelasan Ria Norsan

Editor PI 11/06/2026
IMG_7532
  • News

Rakernas ARSADA di Pontianak: Baru 20-25 RSUD di Indonesia yang Mandiri Secara Finansial

Editor PI 11/06/2026
IMG_7623
  • Lokal
  • News

Warga Sulit Dapat Gas Melon, Pemkab Kapuas Hulu Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg

Editor PI 11/06/2026

Berita Terbaru

  • Renovasi Pendopo Gubernur Kalbar dari Tahun 2025-2026 Capai Rp10,26 Miliar, Ini Penjelasan Ria Norsan 11/06/2026
  • Rakernas ARSADA di Pontianak: Baru 20-25 RSUD di Indonesia yang Mandiri Secara Finansial 11/06/2026
  • Warga Sulit Dapat Gas Melon, Pemkab Kapuas Hulu Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg 11/06/2026
  • Pertamax Naik, Wako Edi Kamtono Sebut Operasional Pemkot Pontianak Ikut Tertekan 11/06/2026
  • Kembalikan Fungsi Jalan Asahan untuk Lalu Lintas Kendaran, Satpol PP Pontianak Tertibkan Lapak PKL Pasar Tengah 11/06/2026
  • RUU Masyarakat Adat Bahas di Kalbar, Ria Norsan Soroti Perlindungan Hak Tanah Masyarakat 10/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_7600
  • Lokal
  • News

Renovasi Pendopo Gubernur Kalbar dari Tahun 2025-2026 Capai Rp10,26 Miliar, Ini Penjelasan Ria Norsan

Editor PI 11/06/2026
IMG_7532
  • News

Rakernas ARSADA di Pontianak: Baru 20-25 RSUD di Indonesia yang Mandiri Secara Finansial

Editor PI 11/06/2026
IMG_7623
  • Lokal
  • News

Warga Sulit Dapat Gas Melon, Pemkab Kapuas Hulu Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg

Editor PI 11/06/2026
IMG_7470
  • Lokal
  • News

Pertamax Naik, Wako Edi Kamtono Sebut Operasional Pemkot Pontianak Ikut Tertekan

Editor PI 11/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.