Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Mantan Mensos Juliari Batubara Ajukan Pembelaan Usai Dituntut 11 Tahun Penjara, Apa Saja?
  • Nasional
  • News

Mantan Mensos Juliari Batubara Ajukan Pembelaan Usai Dituntut 11 Tahun Penjara, Apa Saja?

Editor PI 28/07/2021
Nota Pembelaan Juliari Batubara

Juliari Peter Batubara, Foto: Media Indonesia

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mendapat tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak terima dengan tuntutan, politikus partai banteng itu pun mengajukan nota pembelaan. Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail menerangkan, ada 2 alasan yang akan disampaikan dalam nota pembelaan.

Diketahui dari penilaian jaksa, Juliari Batubara terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial. Juliari dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tambah jaksa, mengutip dari CNN Indonesia (28/7).

Terhadap tuntutan itu, ketua majelis hakim pun menanyai Juliari apakah ia akan mengajukan pembelaan atau tidak.

“Terhadap tuntutan pidana penuntut umum, undang-undang memberikan hak pada saudara untuk mengajukan pembelaan. Apakah saudara akan mengajukan pembelaan?,” tanya Muhammad Damis pada Juliari.

Menjawab pertanyaan itu, Juliari megatakan ia akan mengajukan pembelaan.

“Saya akan mengajukan pembelaan yang mulia,” jawab Juliari.

Majelis hakim juga melontarkan pertanyaan yang sama pada kuasa hukum Juliari. Maqdir selaku kuasa hukum Juliari menjawab, mereka akan mempersiapkan pembelaan.

“Betul yang mulia kami sedang mempersiapkan pembelaan yang hendak kami sampaikan. Terutama berkaitan dengan denda pengganti, hal-hal seperti ini kami coba sampaikan di pembelaan nanti, sehingga kami mohon waktu yang cukup yang mulia,” ucap Maqdir.

Dijelaskan Maqdir, ada beberapa hal yang melatarbelakangi nota pembelaan. Maqdir menerangkan, pertama, nota pembelaan diajukan terkait dengan tuntutan pidana pengganti Rp 14,597 miliar. Kedua, karena tuntutan jaksa dinilai hanya berdasar asumsi keterangan dua anak buah Juliari yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.

“Di hadapan persidangan kita mendengar sejumlah saksi yang mengatakan uang yang mereka serahkan pada Matheus Joko Santoso sekitar Rp 7 miliar atau Rp 6 miliar sekian, akan tetapi tuntutan ini seolah-olah ada uang Rp 32 miliar,” tutur Maqdir.

Seusai mendengar keterangan Juliari dan Maqdir, hakim Damis pun langsung memutuskan dan mengumumkan bahwa sidang pembelaan akan dilaksanakan pada Senin (9/8/2021).

(CNN Indonesia dan Kompas.com)

Continue Reading

Previous: Puskesmas Purnama Tiadakan Vaksinasi Mulai 3 Agustus Karena Stok Vaksin Kosong, Sampai Kapan?
Next: Windy Berpeluang Rebut Perak Olimpiade Bila Atlet Angkat Besi China Positif Doping

Related Stories

Screenshot
  • Lokal
  • News

Rakerwil PAN Kalbar, Zulhas Bidik Target PAN Masuk Tiga Besar Pileg 2029

Editor PI 06/06/2026
IMG_7057
  • Lokal
  • News

Hadiri Rakerwil PAN Kalbar, Zulhas Serukan Kader Dukung Program Pemerintah Daerah

Editor PI 06/06/2026
IMG_6868
  • Lokal
  • News

Tak Jera Masuk Penjara Dua Kali, KH Pengedar Sabu di Pontianak Kembali Ditangkap Polisi

Editor PI 05/06/2026

Berita Terbaru

  • Rakerwil PAN Kalbar, Zulhas Bidik Target PAN Masuk Tiga Besar Pileg 2029 06/06/2026
  • Hadiri Rakerwil PAN Kalbar, Zulhas Serukan Kader Dukung Program Pemerintah Daerah 06/06/2026
  • Tak Jera Masuk Penjara Dua Kali, KH Pengedar Sabu di Pontianak Kembali Ditangkap Polisi 05/06/2026
  • Temui Petani di Kubu Raya, Menko Pangan Zulhas Pastikan Pupuk Aman dan Harga Gabah Menguntungkan 05/06/2026
  • Zulhas Temui Petani di Kubu Raya, Tani Merdeka Kalbar Siap Kawal Program Pangan 05/06/2026
  • Polda Kalbar Ungkap 21 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, Sita Hampir 10 Kg Sabu 05/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Screenshot
  • Lokal
  • News

Rakerwil PAN Kalbar, Zulhas Bidik Target PAN Masuk Tiga Besar Pileg 2029

Editor PI 06/06/2026
IMG_7057
  • Lokal
  • News

Hadiri Rakerwil PAN Kalbar, Zulhas Serukan Kader Dukung Program Pemerintah Daerah

Editor PI 06/06/2026
IMG_6868
  • Lokal
  • News

Tak Jera Masuk Penjara Dua Kali, KH Pengedar Sabu di Pontianak Kembali Ditangkap Polisi

Editor PI 05/06/2026
b83c0c85-12b3-41cc-b323-ea9034a1578d
  • Lokal
  • News

Temui Petani di Kubu Raya, Menko Pangan Zulhas Pastikan Pupuk Aman dan Harga Gabah Menguntungkan

Editor PI 05/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.