Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Mantan Mensos Juliari Batubara Ajukan Pembelaan Usai Dituntut 11 Tahun Penjara, Apa Saja?
  • Nasional
  • News

Mantan Mensos Juliari Batubara Ajukan Pembelaan Usai Dituntut 11 Tahun Penjara, Apa Saja?

Editor PI 28/07/2021
Nota Pembelaan Juliari Batubara

Juliari Peter Batubara, Foto: Media Indonesia

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mendapat tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak terima dengan tuntutan, politikus partai banteng itu pun mengajukan nota pembelaan. Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail menerangkan, ada 2 alasan yang akan disampaikan dalam nota pembelaan.

Diketahui dari penilaian jaksa, Juliari Batubara terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial. Juliari dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tambah jaksa, mengutip dari CNN Indonesia (28/7).

Terhadap tuntutan itu, ketua majelis hakim pun menanyai Juliari apakah ia akan mengajukan pembelaan atau tidak.

“Terhadap tuntutan pidana penuntut umum, undang-undang memberikan hak pada saudara untuk mengajukan pembelaan. Apakah saudara akan mengajukan pembelaan?,” tanya Muhammad Damis pada Juliari.

Menjawab pertanyaan itu, Juliari megatakan ia akan mengajukan pembelaan.

“Saya akan mengajukan pembelaan yang mulia,” jawab Juliari.

Majelis hakim juga melontarkan pertanyaan yang sama pada kuasa hukum Juliari. Maqdir selaku kuasa hukum Juliari menjawab, mereka akan mempersiapkan pembelaan.

“Betul yang mulia kami sedang mempersiapkan pembelaan yang hendak kami sampaikan. Terutama berkaitan dengan denda pengganti, hal-hal seperti ini kami coba sampaikan di pembelaan nanti, sehingga kami mohon waktu yang cukup yang mulia,” ucap Maqdir.

Dijelaskan Maqdir, ada beberapa hal yang melatarbelakangi nota pembelaan. Maqdir menerangkan, pertama, nota pembelaan diajukan terkait dengan tuntutan pidana pengganti Rp 14,597 miliar. Kedua, karena tuntutan jaksa dinilai hanya berdasar asumsi keterangan dua anak buah Juliari yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.

“Di hadapan persidangan kita mendengar sejumlah saksi yang mengatakan uang yang mereka serahkan pada Matheus Joko Santoso sekitar Rp 7 miliar atau Rp 6 miliar sekian, akan tetapi tuntutan ini seolah-olah ada uang Rp 32 miliar,” tutur Maqdir.

Seusai mendengar keterangan Juliari dan Maqdir, hakim Damis pun langsung memutuskan dan mengumumkan bahwa sidang pembelaan akan dilaksanakan pada Senin (9/8/2021).

(CNN Indonesia dan Kompas.com)

Continue Reading

Previous: Puskesmas Purnama Tiadakan Vaksinasi Mulai 3 Agustus Karena Stok Vaksin Kosong, Sampai Kapan?
Next: Windy Berpeluang Rebut Perak Olimpiade Bila Atlet Angkat Besi China Positif Doping

Related Stories

14036cf8-7077-4ef5-a2e4-1f9d2024b605
  • Lokal
  • News

BPDP bersama PT TKM Dorong Penguatan SDM Pekebun Sawit melalui Program SDM Perkebunan 2026 di Kalimantan Barat

Editor PI 17/07/2026
IMG_1178
  • Lokal
  • News

Syarif Abdullah: Tol Pontianak-Kijing Bukan Dicoret dari PSN, Memang Belum Masuk Daftar Proyek Nasional

Editor PI 16/07/2026
IMG_1168
  • News

Banggar DPR RI Serap Keluhan Pemda di Kalbar, DBH hingga Gaji Pegawai Jadi Sorotan

Editor PI 16/07/2026

Berita Terbaru

  • Trio Rider Yamaha Racing Indonesia Siap Tempur di Seri 3 R3 BLU CRU Asia Pacific Mandalika 17/07/2026
  • BPDP bersama PT TKM Dorong Penguatan SDM Pekebun Sawit melalui Program SDM Perkebunan 2026 di Kalimantan Barat 17/07/2026
  • Cetak Superpole Terbaik di Donington Park, Aldi Satya Mahendra Optimis Jalani Race Hingga Akhir Musim 16/07/2026
  • Syarif Abdullah: Tol Pontianak-Kijing Bukan Dicoret dari PSN, Memang Belum Masuk Daftar Proyek Nasional 16/07/2026
  • Banggar DPR RI Serap Keluhan Pemda di Kalbar, DBH hingga Gaji Pegawai Jadi Sorotan 16/07/2026
  • Tak Berpenampilan Bak “Noni Belanda” Sarifah Suraidah Tampil Seba Hitam Saat Kunker ke Kalbar 16/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Halo Mbak Rizky, Terima kasih telah menghubungi Pontianak Informasi serta atas kepercayaan untuk menjadikan artikel kami sebagai bagian dari film dokumenter The Longest Wait. Kami mengapresiasi kesempatan untuk dapat berkontribusi dalam dokumentasi perjalanan Tim Nasional Indonesia. Sebelum kami memberikan persetujuan, kami ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai rencana penggunaan artikel tersebut, khususnya terkait: Bentuk penggunaan artikel dalam film (misalnya screenshot laman, kutipan isi, judul, atau bentuk lainnya). Ruang lingkup hak penggunaan, termasuk apakah hanya untuk penayangan di bioskop atau juga mencakup trailer, promosi, televisi, platform streaming, dan media lainnya. Jangka waktu penggunaan materi. Apakah Pontianak Informasi akan dicantumkan sebagai sumber (credit) dalam film maupun materi promosinya. Apakah terdapat skema kompensasi atau licensing fee atas penggunaan materi tersebut. Setelah memperoleh informasi tersebut, kami akan mempelajari permohonan ini lebih lanjut dan menyampaikan keputusan kami sesegera mungkin. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Kami menunggu informasi lebih lanjut. Hormat kami, Direksi Pontianak Informasi
  • Lokal
  • Otomotif

Trio Rider Yamaha Racing Indonesia Siap Tempur di Seri 3 R3 BLU CRU Asia Pacific Mandalika

Editor PI 17/07/2026
14036cf8-7077-4ef5-a2e4-1f9d2024b605
  • Lokal
  • News

BPDP bersama PT TKM Dorong Penguatan SDM Pekebun Sawit melalui Program SDM Perkebunan 2026 di Kalimantan Barat

Editor PI 17/07/2026
Aldi Satya Mahendra
  • Lokal
  • Otomotif

Cetak Superpole Terbaik di Donington Park, Aldi Satya Mahendra Optimis Jalani Race Hingga Akhir Musim

Editor PI 16/07/2026
IMG_1178
  • Lokal
  • News

Syarif Abdullah: Tol Pontianak-Kijing Bukan Dicoret dari PSN, Memang Belum Masuk Daftar Proyek Nasional

Editor PI 16/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.