PONTIANAK INFORMASI – Rencana Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memperketat aturan izin impor pakaian bekas memunculkan kekhawatiran di kalangan pedagang pakaian bekas di Pontianak, terutama pedagang di Pasar Tengah.
Pasar Tengah selama ini menjadi pusat jual beli pakaian bekas di Kota Pontianak. Para pedagang mengaku tidak menolak peraturan, tetapi meminta pemerintah memberikan solusi yang adil.
Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mematikan usaha kecil yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama.
“Kami sebenarnya setuju saja kalau pemerintah ingin menertibkan impor pakaian bekas, asalkan ada solusi. Kalau tidak, kami semua bisa menganggur. Sekarang saja mencari pekerjaan baru itu sulit,” ujar Dy, salah satu pedagang lelong di Pasar Tengah Pontianak, Kamis (30/10).
Dy menambahkan, pedagang kecil seperti dirinya hanya mengandalkan hasil penjualan pakaian bekas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya membuat kebijakan, tapi juga memikirkan nasib pedagang kecil seperti kami yang hidup dari penjualan harian,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Akbar, salah satu pedagang yang telah puluhan tahun berjualan di Pasar Tengah, menyampaikan keresahannya.
“Kami minta alasan prinsip apa yang mendasari pemerintah melarang impor pakaian bekas. Dan kami berharap ada solusi terbaik dari pemerintah, karena faktanya pengusaha dan masyarakat cukup diuntungkan dengan pakaian bekas,” tutur Akbarnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan pencabutan izin impor pakaian bekas bertujuan melindungi industri tekstil dan garmen dalam negeri.
Menurutnya, banjirnya pakaian bekas impor dapat menekan produksi lokal dan mengganggu pertumbuhan ekonomi sektor pakaian nasional.
