PIFA, Lokal – Satresnarkoba Polresta Pontianak berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram dengan modus penyamaran baru. Biasanya menggunakan bungkus teh, kali ini para pelaku menyamarkan barang haram tersebut dalam kemasan kopi premium merek BLUEBEARD Coffee Roasters.
Modus itu dilakukan oleh dua orang berinisal B (31) dan AS (25). Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Jalan Abdul Rahman Saleh (BLKI), Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Jumat malam, (25/7/25).
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menemukan dua pria mencurigakan yang mengendarai mobil pick up Daihatsu Grandmax warna abu-abu.
“Anggota langsung melakukan penghentian, penangkapan serta penggeledahan terhadap mobil tersebut. Diselediki ditemukan 3 (tiga) bungkus berukuran besar transparan yang berisikan narkoba jenis sabu,”ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku B mengaku bahwa paket sabu itu rencananya akan dikirim ke Kalimantan Tengah atas perintah seorang bandar bernama Bob yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku ini mengaku baru pertama kali menjalankan tugas mengantar sabu. Awalnya mereka berteman dengan Bob yang kemudian menghubungi pelaku B melalui messenger Facebook untuk menawarkan pekerjaan sebagai kurir,” jelas Kapolresta.
Pelaku B pun menerima tawaran tersebut dan mengajak rekannya, pelaku AS, untuk turut serta. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp80 juta per kilogram, dengan uang muka Rp20 juta untuk biaya perjalanan.
“modus mereka adalah untuk mengantarkan sebagai kuris saja dalam hal ini. Namun, dia juga mengakui bahwanya selama ini mereka memakai narkotika, konsumsi bersama-sama dengan saudara Bob sebagai awal pertemuan mereka,”ujarnya.
Selain sebagai kurir, Budianto diketahui sehari-hari bekerja sebagai sopir pengangkut sayuran dari Pontianak ke Mempawah.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar.
