Mulai 3 November 2021 Syarat Naik Pesawat di Jawa-Bali Cukup Pakai Antigen

Foto Ilustrasi Penerbangan

Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Mulai hari ini, 3 November 2021 Naik pesawat cukup antigen bagi penerima vaksin Corona dosis lengkap berlaku . Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang baru diterbitkan sehari sebelumnya.

Syarat perjalanan dengan pesawat tak lagi mewajibkan tes RT-PCR. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Lalu apa saja syarat perjalanan dengan pesawat udara secara lengkap?

Syarat Naik Pesawat Cukup Antigen di Jawa-Bali

Sesuai dengan SE 96/2021, kini naik pesawat cukup antigen saja dengan ketentuan penumpang pesawat dari dan ke bandar udara di Jawa dan Bali wajib melampirkan:

  1. kartu vaksin (dosis kedua) untuk syarat menunjukkan hasil negatif antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau.
  2. kartu vaksin (minimal dosis pertama) untuk syarat menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat Naik Pesawat Cukup Antigen di Luar Jawa-Bali
Masih merujuk SE yang sama, untuk penumpang pesawat antar bandar udara di luar Jawa dan Bali wajib melampirkan:

  1. kartu vaksin (minimal dosis pertama)
  2. hasil negatif antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau
  3. hasil negatif RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Pengecualian Menunjukkan Kartu Vaksin, Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan:

  1. Penumpang yang berusia di bawah 12 tahun. Anak-anak wajib didampingi orang tua dengan dibuktikan kartu keluarga serta telah memenuhi persyaratan tes COVID-19.
  2. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin. Sebagai gantinya, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Aturan Lain untuk Naik Pesawat

Selain naik pesawat cukup antigen, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melakukan perjalanan dengan pesawat, antara lain:

  1. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan. e-HAC ditunjukkan ke petugas kesehatan di bandar udara tujuan/keberangkatan.
  2. Menggunakan masker dengan benar yang menutupi hidung dan mulut dengan masker kain 3 lapis atau masker medis
  3. Tidak diperbolehkan berbicara satu arah atau dua arah secara langsung atau melalui telepon sepanjang perjalanan
  4. Tidak diperbolehkan makan dan minum untuk perjalanan kurang dari 2 jam, terkecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.