Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Mulai 3 November 2021 Syarat Naik Pesawat di Jawa-Bali Cukup Pakai Antigen
  • Nasional
  • News

Mulai 3 November 2021 Syarat Naik Pesawat di Jawa-Bali Cukup Pakai Antigen

Editor PI 03/11/2021
Ilustrasi Penerbangan

Foto Ilustrasi Penerbangan

Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Mulai hari ini, 3 November 2021 Naik pesawat cukup antigen bagi penerima vaksin Corona dosis lengkap berlaku . Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang baru diterbitkan sehari sebelumnya.

Syarat perjalanan dengan pesawat tak lagi mewajibkan tes RT-PCR. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Lalu apa saja syarat perjalanan dengan pesawat udara secara lengkap?

Syarat Naik Pesawat Cukup Antigen di Jawa-Bali

Sesuai dengan SE 96/2021, kini naik pesawat cukup antigen saja dengan ketentuan penumpang pesawat dari dan ke bandar udara di Jawa dan Bali wajib melampirkan:

  1. kartu vaksin (dosis kedua) untuk syarat menunjukkan hasil negatif antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau.
  2. kartu vaksin (minimal dosis pertama) untuk syarat menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat Naik Pesawat Cukup Antigen di Luar Jawa-Bali
Masih merujuk SE yang sama, untuk penumpang pesawat antar bandar udara di luar Jawa dan Bali wajib melampirkan:

  1. kartu vaksin (minimal dosis pertama)
  2. hasil negatif antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau
  3. hasil negatif RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Pengecualian Menunjukkan Kartu Vaksin, Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan:

  1. Penumpang yang berusia di bawah 12 tahun. Anak-anak wajib didampingi orang tua dengan dibuktikan kartu keluarga serta telah memenuhi persyaratan tes COVID-19.
  2. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin. Sebagai gantinya, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Aturan Lain untuk Naik Pesawat

Selain naik pesawat cukup antigen, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melakukan perjalanan dengan pesawat, antara lain:

  1. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan. e-HAC ditunjukkan ke petugas kesehatan di bandar udara tujuan/keberangkatan.
  2. Menggunakan masker dengan benar yang menutupi hidung dan mulut dengan masker kain 3 lapis atau masker medis
  3. Tidak diperbolehkan berbicara satu arah atau dua arah secara langsung atau melalui telepon sepanjang perjalanan
  4. Tidak diperbolehkan makan dan minum untuk perjalanan kurang dari 2 jam, terkecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.
Tags: PPKM

Continue Reading

Previous: Wako Edi Apresiasi Dukungan Psikososial Polda Kalbar yang Peduli Anak Yatim Piatu
Next: Mensos Risma Tugaskan Stafnya Tinggal di Lokasi Banjir Kalbar untuk Bantu Penanganan Pengungsian

Related Stories

caca3ee5-dd77-4d83-8a1d-032e12d82b1b
  • Lokal
  • News

Resmikan Jembatan Baru di Gang Teluk Sahang, Bahasan: Permudah Akses Warga

Lyd 10/11/2025
6ad52b5d-9dcc-445a-9431-99f9cc9f5c27
  • Lokal
  • News

Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025, Bahasan Dorong Efisiensi Pengadaan Barang dan Jasa di Pontianak

Lyd 10/11/2025
bd73132f-d5f8-44f1-aeb3-f744d0414998
  • Lokal
  • News

Bahasan: Hari Pahlawan Tak Hanya Diperingati, Perlu Aksi Nyata Lanjutkan Perjuangan

Lyd 10/11/2025

Berita Terbaru

  • Resmikan Jembatan Baru di Gang Teluk Sahang, Bahasan: Permudah Akses Warga 10/11/2025
  • Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025, Bahasan Dorong Efisiensi Pengadaan Barang dan Jasa di Pontianak 10/11/2025
  • Bahasan: Hari Pahlawan Tak Hanya Diperingati, Perlu Aksi Nyata Lanjutkan Perjuangan 10/11/2025
  • Cemburu Pacarnya Dipanggil, Remaja Celurit Remaja di Kawasan Ambalat 10/11/2025
  • Dijanjikan Jadi OB di Malaysia Berujung Jadi Pembersih Rumah, Pekerja Migran Asal Kubu Raya Dipulangkan BP3MI 10/11/2025
  • Cerita Veteran Asal Pontianak Saat Jalankan Misi Perdamaian di Timur Tengah: Tiap Hari Dengar Ledakan 10/11/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

caca3ee5-dd77-4d83-8a1d-032e12d82b1b
  • Lokal
  • News

Resmikan Jembatan Baru di Gang Teluk Sahang, Bahasan: Permudah Akses Warga

Lyd 10/11/2025
6ad52b5d-9dcc-445a-9431-99f9cc9f5c27
  • Lokal
  • News

Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025, Bahasan Dorong Efisiensi Pengadaan Barang dan Jasa di Pontianak

Lyd 10/11/2025
bd73132f-d5f8-44f1-aeb3-f744d0414998
  • Lokal
  • News

Bahasan: Hari Pahlawan Tak Hanya Diperingati, Perlu Aksi Nyata Lanjutkan Perjuangan

Lyd 10/11/2025
92dfe5cd-bab8-4ae7-a65c-e84caa663666
  • Lokal
  • News

Cemburu Pacarnya Dipanggil, Remaja Celurit Remaja di Kawasan Ambalat

Lyd 10/11/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.