PONTIANAK INFORMASI – Mampu mencairkan dana hibah senilai Rp 30 miliar melalui penjualan intan palsu, JSS, seorang pria yang mengaku dukun sakti ditangkap Tim Resmob Polda Kalbar.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya saat ini telah menangkap terduga pelaku yang mengaku sebagai dukun sakti.
“Seorang warga bernama Yuni Mariani melaporkan dugaan penipuan bermodus dana hibah dan jual beli intan ke Polda Kalimantan Barat,” ungkap Bayu, Senin (10/11/2025).
Bayi menjelaskan, kasus ini bermula pada April 2024, saat korban bertemu dengan rekannya Triyanto di rumah Elsieh, yang beralamat di Jalan Adisucipto, Gang M. Yunus, Pontianak.
Dalam pertemuan itu, mereka membahas rencana transaksi penjualan intan yang ditawarkan oleh seorang pria berinisial JSS, yang dikenal membuka praktik sebagai “dukun sakti”.
“Pelaku mengaku bisa mencairkan dana hibah senilai Rp30 miliar dari hasil penjualan intan tersebut,” ucap Bayu.
Pelaku menyebut bahwa intan yang akan dijualnya belum memiliki legalitas dan membutuhkan modal untuk mengurus perizinan tersebut melalui seseorang bernama Mardjono Halim.
Bayu bilang, pelaku menjanjikan kepada korban dan rekan-rekannya akan mendapat dana hibah masing-masing sebesar Rp30 miliar setelah penjualan intan kepada pihak yang diklaim berasal dari Kerajaan Brunei Darussalam.
“Pada September 2024, pelaku bahkan menunjukkan surat yang disebut-sebut berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta dokumen hibah senilai Rp30 miliar untuk meyakinkan para korban,” paparnya.
Tergiur janji tersebut, korban menyerahkan uang total sekitar Rp50 juta kepada pelaku, baik melalui transfer maupun tunai.
“Dia memiliki bukti transfer sebesar Rp2 juta, sementara sisanya diserahkan secara tunai di hadapan Elsieh dan Triyanto, yang belakangan juga mengaku turut menjadi korban dugaan penipuan serupa,” kata Bayu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polda Kalimantan Barat untuk diproses secara hukum.
