Lokal, News  

Parah! Istrinya Ikut Terima Bantuan Pangan Non Tunai, Kades Malikian Mempawah Anggap Bansosnya Rezeki

Foto: Warta Pontianak/Hamzah

Berita Mempawah, PONTIANAK INFORMASI – Masyarakat Kalimantan Barat, terkhususnya Kabupaten Mempawah dihebohkan dengan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang tak tepat sasaran. Kabarnya, Istri Kepala Desa Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir ikut menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2021 dari pemerintah.

Seperti diberitakan Warta Pontianak pada Jumat (3/12/2021) lalu, saat dikonfirmasi, Kades Malikian, Hendra mengakui bahwa istrinya benar telah menerima BNPT. Karena data bantuannya bersumber dari pusat, Kades Malikian pun menganggap bansos tersebut rezeki bagi keluarganya.

“Memang benar istri saya terdata sebagai penerima BPNT. Karena, yang mendata ini bukan dari desa melainkan pusat. Sehingga, kita juga tidak tahu jika nama istri saya tercatat sebagai penerima. Sudah rezeki kita, ya diambilah,” ujarnya, dikutip dari Warta Pontianak.

Hendra mengakui istrinya baru sekali menerima pencairan BPNT, demikian disampaikannya kepada awak media. Namun, pencairan atas nama istri kades tersebut telah berlangsung sejak Juli lalu.

“Baru menerima sekali di bulan 11. Bantuannya berupa beras, buah-buahan, telur ayam dan sayur-sayuran jika dinominalkan sebesar Rp 200 ribu. Penyalurannya melalui E-Warung,” terangnya.

Melansir Warta Pontianak, satu di antara sumber terpercaya yang enggan namanya dipublikasikan telah membenarkan istri Kades Malikian tercatat sebagai penerima BPNT 2021. Tak hanya istri Kades, menurut sumber tersebut, perangkat desa anggota BPD hingga kepala dusun juga menerima bantuan yang seharusnya diberikan kepada warga yang kurang mampu akibat terdampak pandemi Covid-19.

“Memang benar istri kades tercatat sebagai penerima BPNT. Perangkat desa lain seperti Kadus, RT hingga BPD juga menerima bansos,” ungkapnya, Kamis 2 Desember 2021 melalui sambungan telepon, seperti dikutip dari pemberitaan Warta Pontianak, 3 Desember 2021 lalu.

Ia mengaku cukup menyesalkan kebijakan tersebut. Sebab, menurutnya, istri Kades dan jajarannya tak pantas menerima bantuan.

“Harusnya bantuan ini dikembalikan atau diserahkan kepada masyarakat lain yang lebih berhak mendapatkannya,” tegas dia.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Sosial Kabupaten Mempawah, Heru Agung.

“Yang layak mendapatkan bansos ini adalah warga yang tidak mampu, miskin, penghasilan tidak tetap. Kalau seperti kepala desa harusnya dikembalikan jika mendapatkan bansos dan datanya dikeluarkan dari DTKS,” pungkas Heru.

Dia menjelaskan, penyaluran BPNT berawal dari DTKS yang dikeluarkan oleh Kementrian Sosial (Kemensos) RI, pada tahun 2015 lalu DTKS telah didata ulang. Namun, lanjutnya, saat ini DTKS telah diperbaharui langsung oleh Kemensos.

Sebelumnya, Heru mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui adanya nama istri Kades di Kecamatan Mempawah Hilir yang tercatat sebagai penerima bansos Covid-19 BNPT.

“Belum mengetahui dan belum juga mendapatkan laporan adanya istri kades dan perangkat desa yang menerima bansos Covid-19,”akunya.