PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Kejadian Viral beberapa hari yang lalu terkait pemukulan yang di lakukan seorang wanita terhadap anak di suatu arena bermain Bee Bee Land Ayani Mega Mall Pontianak, Kasat Sat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, S.IK., M.A.P memberikan perintah langsung kepada Anggota Unit PPA untuk melakukan penyelidikan terkait laporan dan informasi yang beredar di media sosial, senin (07/11/2023).
Kemudian personil Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil mendapatkan informasi tentang identitas terduga pelaku pemukulan anak tersebut.
Kemudian personil Sat Reskrim Polresta Pontianak melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang berinisial SNI (45th / wanita) dimana yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan kemudian ditetapkan menjadi Tersangka.
Keterangan dari kasat Reskrim Polresta Pontianak Tersangka di ancam dengan Pasal 76C jo pasal 80 ayat (1)UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tutur Kasat Reskrim. (RS)