Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan Rp 453 Juta Asal Pontianak Diciduk Polisi
  • News

Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan Rp 453 Juta Asal Pontianak Diciduk Polisi

Editor PI 06/07/2023
Penggelapan Dana Perusahaan

Pelaku penggelapan dana perusahaan. (Dok. Istimewa)

PONTIANAKINFORMASI, PONTIANAK – Satuan Reserse Polsek Sungai Ambawang jajaran Polres Kubu Raya menangkap seorang lelaki berinisial HY (35) Warga Pontianak Kota terkait kasus penggelapan uang perusahaan di tempatnya bekerja.

Diduga jumlah uang yang digelapkan sangat fantastis mencapai Rp 453.086.739 (Empat ratus lima puluh tiga juta delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah).

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui AIPTU Ade Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya mengatakan, HY ditangkap karena melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan saat bekerja di PT.

Sukadana Djaya yang berlokasi di Jalan Alianyang Blok F3 Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar selaku Kolektor. Akibat perbuatan karyawannya, pihak dari manajemen perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Pihak perusahaan mencurigai, berawal pihak perusahaan melakukan audit keuangan. Tercatat adanya ketidaksesuaian antara penagihan keuangan dari customer pada bulan Desember 2022 hingga bulan Mei 2023 dan sampai pada tanggal 4 Juli 2023.

“Pihak perusahaan melaporkan tindak pidana penggelapan yang dilakukan HY dengan kerugian sebesar Rp. 453.086.739,” kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/23) pagi.

“HY diamankan oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang di rumahnya Jalan Putri Candramidi Kelurahan Sui Bangkong Kecamatan Pontianak Kota beserta barang bukti 223 lembar faktur penjualan pada Selasa (4/7/2023) pukul 12.30 Wib,” sambungnya.

Kepada penyidik Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang pada saat pemeriksaan, HY mengakui perbuatannya dimana penagihan uang kepada customer tidak disetorkan kepada kasir perusahaan dan uang tersebut digunakan HY untuk bermain judi online dan keperluan pribadinya sehari-hari.

Atas perbuatannya, HY dijerat Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan. Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara. (rs)

Continue Reading

Previous: Heboh Ayah Simpan Jenazah Anak di Freezer karena Tak Punya Uang untuk Biaya Pemakaman
Next: 472 Benda Bersejarah Milik Indonesia akan Dikembalikan Belanda

Related Stories

d1dbfe6c-2a72-4415-9077-a14a7e283b14
  • Lokal
  • News

Direstui Menteri Pengangkutan Sarawak, DAMRI Segera Buka Rute Putussibau–Kuching

Editor PI 05/08/2026
IMG_3830
  • Lokal
  • News

Aksi Heroik Satpam Klinik di Pontianak Gagalkan Maling Helm: “Tak Takut Saya, Namanya Tugas”

Editor PI 05/08/2026
b3ba3515-1aef-47e9-b87b-93664054459f
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Resmikan Open API Bank Kalbar, Tegaskan QRIS Harus Benar-Benar Berjalan

Editor PI 05/08/2026

Berita Terbaru

  • Direstui Menteri Pengangkutan Sarawak, DAMRI Segera Buka Rute Putussibau–Kuching 05/08/2026
  • Aksi Heroik Satpam Klinik di Pontianak Gagalkan Maling Helm: “Tak Takut Saya, Namanya Tugas” 05/08/2026
  • Ria Norsan Resmikan Open API Bank Kalbar, Tegaskan QRIS Harus Benar-Benar Berjalan 05/08/2026
  • Sudah 11 Tahun Jual Bendera di Pontianak, Deddy Tetap Bertahan Meski Pembeli Sepi 05/08/2026
  • Layanan Samsat GOKATAN Pontianak Kini 3 Hari, Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah 05/08/2026
  • Karhutla di Pelang Ketapang Telan Korban Jiwa, Pemuda 26 Tahun Tew*s Terbakar 05/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

d1dbfe6c-2a72-4415-9077-a14a7e283b14
  • Lokal
  • News

Direstui Menteri Pengangkutan Sarawak, DAMRI Segera Buka Rute Putussibau–Kuching

Editor PI 05/08/2026
IMG_3830
  • Lokal
  • News

Aksi Heroik Satpam Klinik di Pontianak Gagalkan Maling Helm: “Tak Takut Saya, Namanya Tugas”

Editor PI 05/08/2026
b3ba3515-1aef-47e9-b87b-93664054459f
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Resmikan Open API Bank Kalbar, Tegaskan QRIS Harus Benar-Benar Berjalan

Editor PI 05/08/2026
IMG_3658
  • Lokal
  • News

Sudah 11 Tahun Jual Bendera di Pontianak, Deddy Tetap Bertahan Meski Pembeli Sepi

Editor PI 05/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.