Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Pemerintah Terapkan Kebijakan DMO dan DPO untuk Jaga Stok dan Stabilitas Harga Minyak Goreng
  • Nasional
  • News

Pemerintah Terapkan Kebijakan DMO dan DPO untuk Jaga Stok dan Stabilitas Harga Minyak Goreng

Editor PI 29/01/2022
minyak goreng

Foto: Setkab RI

Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Dalam rangka untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan stok minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Kebijakan ini diterapkan mulai 27 Januari 2022.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, dalam rilisnya mengatakan, kebijakan diberlakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” ujar Mendag, dikutip dari rilis Setkab RI, Jumat (28/1/2022).

Mendag Lutfi menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter.

Sementara kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Kemudian, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.

“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per liter untuk olein,” jelasnya.

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, lanjutnya, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.

Kebijakan HET akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022. Lutfi menuturkan selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000 per liter tetap berlaku.

“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” terangnya. (yd)

Tags: Nasional

Continue Reading

Previous: Dampingi Gubernur Resmikan Gedung Baru SMA N 11 Pontianak, Kebing Harap Pemerataan Pembangunan Fasilitas Pendidikan di Kabupaten/Kota Kalbar Terus Dilakukan
Next: Per 1 Februari 2022 Minyak Goreng Dijual Mulai Harga Rp 11.500 Per Liter, Ini Daftar Harga Berdasarkan HET

Related Stories

IMG_6792
  • Lokal
  • News

Komisi V DPRD Kalbar Dorong Percepatan Realisasi Kegiatan Tahun Anggaran 2025

Lyd 06/11/2025
fe3354c9-f773-4bed-9f85-b7eed3d737cf
  • Lokal
  • News

Wali Kota Lepas Kontingen Pesparani Katolik Kota Pontianak

Lyd 06/11/2025
9d4baaed-986f-4e0e-810c-9cbbc4787669
  • Lokal
  • News

IPM Pontianak Capai 82,80 Persen, Tertinggi di Kalbar Tahun 2025

Lyd 06/11/2025

Berita Terbaru

  • Komisi V DPRD Kalbar Dorong Percepatan Realisasi Kegiatan Tahun Anggaran 2025 06/11/2025
  • Wali Kota Lepas Kontingen Pesparani Katolik Kota Pontianak 06/11/2025
  • IPM Pontianak Capai 82,80 Persen, Tertinggi di Kalbar Tahun 2025 06/11/2025
  • Seorang Pria Diamankan Bea Cukai Kalbagbar, Kirim 594 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Ekspedisi 06/11/2025
  • Gubernur Ria Norsan Minta Pemerintah Bantu Infrastruktur Jika TKD yang Dipangkas Tak Dikembalikan 06/11/2025
  • Timnas Indonesia U-17 Akan Hadapi Brasil di Piala Dunia U-17 2025: Ujian Berat di Aspire Zone 06/11/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_6792
  • Lokal
  • News

Komisi V DPRD Kalbar Dorong Percepatan Realisasi Kegiatan Tahun Anggaran 2025

Lyd 06/11/2025
fe3354c9-f773-4bed-9f85-b7eed3d737cf
  • Lokal
  • News

Wali Kota Lepas Kontingen Pesparani Katolik Kota Pontianak

Lyd 06/11/2025
9d4baaed-986f-4e0e-810c-9cbbc4787669
  • Lokal
  • News

IPM Pontianak Capai 82,80 Persen, Tertinggi di Kalbar Tahun 2025

Lyd 06/11/2025
531dd0c4-d940-4cc1-9d5d-6eb216131d92
  • Lokal
  • News

Seorang Pria Diamankan Bea Cukai Kalbagbar, Kirim 594 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Ekspedisi

Lyd 06/11/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.