Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Pemkot Pontianak Pedomani Permendagri Nomor 27/2021, Agar Penyusunan APBD Tepat dan Sesuai Aturan
  • Lokal
  • News

Pemkot Pontianak Pedomani Permendagri Nomor 27/2021, Agar Penyusunan APBD Tepat dan Sesuai Aturan

Editor PI 09/09/2021
Pedomani-Permendagri-Nomor-27_2021-Dalam-Menyusun-APBD-Tahun-2022-pemkot-pontianak-0

Sosialisasi Permendagri Nomor 27/2021, Foto: Prokopim Pemkot Pontianak

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam agenda tersebut, Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan, Pemkot Pontianak dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD akan selalu memperhatikan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022.

Bahasan menerangkan, dalam Permendagri nomor 27 tahun 2021 tertuang berbagai petunjuk dan batasan penganggaran dalam menyusun APBD. Dikatakannyam dokumen pelaksanaan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan penjabaran dari APBD Kota Pontianak sebagai acuan dalam melaksanakan dan membiayai kegiatan tahun anggaran 2022 mendatang. 

“Sehingga anggaran yang telah disusun tepat dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya pada sosialisasi Permendagri nomor 27 tahun 2021 di Hotel Grand Mahkota Pontianak, dikutip dari Rilis Prokopim Pemkot Pontianak, Kamis (9/9/2021).

Penyusunan APBD tahun anggaran 2022 sama seperti tahun anggaran 2021 lalu, yakni menggunakan aplikasi keuangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang telah dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri. Dalam Permendagri nomor 27 tahun 2021, pasal 3 ayat 2 menyebutkan bahwa penyusunan APBD tahun anggaran 2022 dari tahapan RKPD, KUA-PPAS hingga penyusunan Raperda APBD dilakukan melalui SIPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyusunan APBD melalui SIPD ini akan lebih mengikat kita untuk menyusun APBD sesuai aturan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam penyusunan APBD, ada beberapa bahan yang harus disiapkan seperti standar harga maupun standar belanja, perjalanan dinas dan lainnya. Untuk itu, dia menginstruksikan agar setiap OPD sudah mereview terhadap standar harga maupun belanja yang ada. 

“Segera usulkan standar harga maupun belanja yang belum tertampung dalam Peraturan Wali Kota sebelum Raperda APBD disepakati,” tutupnya.

Tags: Bahasan Pemkot Pontianak

Continue Reading

Previous: Wako Edi Ajak Masyarakat Tetap Semangat dan Produktif Olahraga Ditengah Pandemi Covid-19
Next: Masyarakat Kalbar Wajib Tahu! Berikut Tugas dan Wewenang DPRD Provinsi

Related Stories

IMG_6716
  • Lokal
  • News

Harga TBS Sawit Terjun Bebas, Ria Norsan Janji Upayakan Kembali Normal

Editor PI 03/06/2026
IMG_6706
  • Lokal
  • News

PKN II Nasional Digelar di Kalbar, Norsan: Momentum Kenalkan Potensi Daerah

Editor PI 03/06/2026
IMG_6709
  • Lokal
  • News

Kalbar Bersiap Jadi Tuan Rumah PKN II Nasional 2026, BPSDM Matangkan Persiapan

Editor PI 03/06/2026

Berita Terbaru

  • Harga TBS Sawit Terjun Bebas, Ria Norsan Janji Upayakan Kembali Normal 03/06/2026
  • PKN II Nasional Digelar di Kalbar, Norsan: Momentum Kenalkan Potensi Daerah 03/06/2026
  • Kalbar Bersiap Jadi Tuan Rumah PKN II Nasional 2026, BPSDM Matangkan Persiapan 03/06/2026
  • Ria Norsan Buka Orientasi 1.419 PPPK Kalbar, Minta ASN Adaptif dan Profesional 03/06/2026
  • Pencurian Makin Marak di Pontianak, Edi Kamtono Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan 03/06/2026
  • Pemkot Minta Kewenangan Pengawasan Ketenagakerjaan Dikembalikan ke Daerah 03/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_6716
  • Lokal
  • News

Harga TBS Sawit Terjun Bebas, Ria Norsan Janji Upayakan Kembali Normal

Editor PI 03/06/2026
IMG_6706
  • Lokal
  • News

PKN II Nasional Digelar di Kalbar, Norsan: Momentum Kenalkan Potensi Daerah

Editor PI 03/06/2026
IMG_6709
  • Lokal
  • News

Kalbar Bersiap Jadi Tuan Rumah PKN II Nasional 2026, BPSDM Matangkan Persiapan

Editor PI 03/06/2026
e7589bd6-722e-4336-ae79-813d76bc5f35
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Buka Orientasi 1.419 PPPK Kalbar, Minta ASN Adaptif dan Profesional

Editor PI 03/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.