Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Masyarakat Kalbar Wajib Tahu! Berikut Tugas dan Wewenang DPRD Provinsi
  • Lokal
  • News

Masyarakat Kalbar Wajib Tahu! Berikut Tugas dan Wewenang DPRD Provinsi

Editor PI 09/09/2021
dprd kalbar

Foto: dprd.kalbarprov.go.id

Setiap lembaga tentu mempunyai tugas dan wewenang dalam menjalankan lembaganya agar target yang sudah dirancang dapat dicapai dengan sebaik-baiknya. Seperti halnya DPRD Kalbar, lembaga perwakilan rakyat daerah yang bertugas sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah provinsi Kalbar.

Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui detail tugas dan wewenang dari lembaga perwakilan rakyat. Dilansir dari laman dprd.kalbarprov.go.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (DPRD Kalbar) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kalbar, Indonesia.

Seperti dikutip dari Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada pasal 33, berikut tugas dan wewenang DPRD Kalbar:

  1. Membentuk peraturan daerah bersama Gubernur.
  2. Membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Perda tentang APBD Provinsi yang diajukan oleh Gubernur.
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
  4. Memilih Gubernur dan Wakil Gubernur atau Wakil Gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
  5. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
  8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
  10. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tags: DPRD Kalbar

Continue Reading

Previous: Pemkot Pontianak Pedomani Permendagri Nomor 27/2021, Agar Penyusunan APBD Tepat dan Sesuai Aturan
Next: Berawal Dari Menumbuhkan Minat Literasi Masyarakat, Perpustakaan Bahagia Mendawai Wakili Kalbar Ke Perpusnas 2021

Related Stories

745ec5e8-1c96-47d6-a571-c0cdeb67fbd3
  • Lokal
  • News

Bahasan Sambut Kedatangan Jemaah Haji Pontianak di Embarkasi Batam

Lyd 08/07/2025
f3890dbd-be28-4b94-b1a2-fe6fb1feb46e
  • Lokal
  • News

Anak Tak Lolos Jalur Domisili, Warga Desak Pemerintah Bangun SMA Negeri di Tanray 1

Lyd 08/07/2025
e546d997-5afd-4d56-91c2-276d7fafa86e
  • Lokal
  • News

Anak Berkebutuhan Khusus Hilang di Vihara, Ditemukan Meninggal di Sungai Sebangkau

Lyd 08/07/2025

Berita Terbaru

  • Lionel Messi Harus Ikuti Aturan Ketat Arab Saudi Jika Gabung Al Ahli, Cristiano Ronaldo Sebut Situasi Ini Aneh 08/07/2025
  • 9 Pemain Diaspora Sudah Gabung TC Timnas Indonesia U-17 di Bali, Namun Posisi Belum Aman 08/07/2025
  • Mercedes dan Aston Martin Beri Hadiah untuk Sauber atas Podium Bersejarah Nico Hulkenberg 08/07/2025
  • BRICS Terancam Bayar Tarif Dagang AS Lebih Mahal, Ketegangan Perdagangan Meningkat 08/07/2025
  • Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Bantu Bebaskan Tersangka Perusakan Rumah Retret Sukabumi Saat Temui Anggota Keluarga 08/07/2025
  • Bahasan Sambut Kedatangan Jemaah Haji Pontianak di Embarkasi Batam 08/07/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Lionel Messi Harus Ikuti Aturan Ketat Arab Saudi Jika Gabung Al Ahli, Cristiano Ronaldo Sebut Situasi Ini Aneh
  • Sports

Lionel Messi Harus Ikuti Aturan Ketat Arab Saudi Jika Gabung Al Ahli, Cristiano Ronaldo Sebut Situasi Ini Aneh

Tyo 08/07/2025
9 Pemain Diaspora Sudah Gabung TC Timnas Indonesia U-17 di Bali, Namun Posisi Belum Aman
  • Sports

9 Pemain Diaspora Sudah Gabung TC Timnas Indonesia U-17 di Bali, Namun Posisi Belum Aman

Tyo 08/07/2025
Mercedes dan Aston Martin Beri Hadiah untuk Sauber atas Podium Bersejarah Nico Hulkenberg
  • Sports

Mercedes dan Aston Martin Beri Hadiah untuk Sauber atas Podium Bersejarah Nico Hulkenberg

Tyo 08/07/2025
BRICS Terancam Bayar Tarif Dagang AS Lebih Mahal, Ketegangan Perdagangan Meningkat
  • Internasional

BRICS Terancam Bayar Tarif Dagang AS Lebih Mahal, Ketegangan Perdagangan Meningkat

Tyo 08/07/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.