Lokal, News  

Masyarakat Kalbar Wajib Tahu! Berikut Tugas dan Wewenang DPRD Provinsi

dprd kalbar
Foto: dprd.kalbarprov.go.id

Setiap lembaga tentu mempunyai tugas dan wewenang dalam menjalankan lembaganya agar target yang sudah dirancang dapat dicapai dengan sebaik-baiknya. Seperti halnya DPRD Kalbar, lembaga perwakilan rakyat daerah yang bertugas sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah provinsi Kalbar.

Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui detail tugas dan wewenang dari lembaga perwakilan rakyat. Dilansir dari laman dprd.kalbarprov.go.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (DPRD Kalbar) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kalbar, Indonesia.

Seperti dikutip dari Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada pasal 33, berikut tugas dan wewenang DPRD Kalbar:

  1. Membentuk peraturan daerah bersama Gubernur.
  2. Membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Perda tentang APBD Provinsi yang diajukan oleh Gubernur.
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
  4. Memilih Gubernur dan Wakil Gubernur atau Wakil Gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
  5. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
  8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
  10. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.