Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Polda Kalbar Bongkar Dua Kasus Penyelewengan BBM Subsidi, Ribuan Liter Solar Diamankan
  • Lokal
  • News

Polda Kalbar Bongkar Dua Kasus Penyelewengan BBM Subsidi, Ribuan Liter Solar Diamankan

Editor PI 04/11/2025
ae3d9e8e-6bab-41b0-8349-16175618c803

PONTIANAK INFORMASI – Dalam kurun waktu dua minggu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar (Ditreskrimsus Polda Kalbar) berhasil mengungkapkan dua kasus besar yang melibatkan kejahatan di sektor minyak dan gas bumi (migas). Dua kasus itu terjadi di Kota Singkawang dan Kabupaten Ketapang.

Hal itu diungkapan oleh Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Michael Terry Hendrata, dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Senin (3/11/25).

Kasus pertama terjadi di Jalan Tani, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, dengan tersangka berinisial T. Pelaku diduga membeli BBM subsidi jenis solar dari pengantri dengan harga Rp10.500 per liter, kemudian menjualnya ke lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bengkayang dengan harga Rp12.500 per liter.

“Dari situ pelaku meraup keuntungan sekitar Rp2.000 per liter,” ungkap Kompol Michael.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 21 jeriken berisi biosolar sebanyak 680 liter, serta 1 unit mobil Toyota Hilux putih yang digunakan sebagai sarana angkut BBM ilegal tersebut.

Kasus kedua terungkap di Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang. Tersangka berinisial AL alias A ditangkap bersama barang bukti 4.600 liter solar yang disimpan dalam 88 jeriken dan dua baby tank berkapasitas 1.000 liter, serta 1 unit pick-up Grand Max hitam.

Kedua tersangka memiliki modus serupa, yakni membeli BBM bersubsidi dari pengantri untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi, bahkan sebagian di antaranya akan disuplai ke lokasi tambang emas ilegal di Monterado.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” terang Kompol Michael.

Saat ini dua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Kalbar, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Kompol Michael menegaskan, kejahatan di sektor migas dan kehutanan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara secara ekonomi dan mengancam lingkungan hidup.

“Polda Kalbar mengimbau masyarakat agar tidak terlibat atau mendukung kegiatan ilegal seperti penyalahgunaan migas dan penebangan liar. Dampaknya bukan hanya pada kerugian negara, tapi juga kerusakan hutan, banjir, longsor, dan terganggunya ekosistem,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat serta instansi terkait untuk bersinergi menjaga kelestarian alam Kalimantan Barat.

“Ini bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita semua. Kalau hutan rusak, kita juga yang merasakan akibatnya,” pungkasnya.

Tags: BBM Subsidi Kalbar Kasus Kejahatan Penyelewengan BBM Subsidi Polda Kalbar

Continue Reading

Previous: Percakapan Live Bocor di Akun Wali Kota Surabaya, Admin Medsos Minta Maaf dan Mengundurkan Diri
Next: Koperasi Berkah Bersama Arafah Akan Tanggung Jawab, Bakal Berangkatkan 187 Jemaah Umroh Secara Bertahap

Related Stories

67d88fdc-ed27-4035-af22-13c535396509
  • Lokal
  • News

Sekda Harisson Gaungkan Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Sebut Dukungan Keluarga Kunci Pendidikan

Editor PI 13/07/2026
30c012aa-4043-4018-be1a-61128a3bf6e8
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Minta Karang Taruna Kalbar Mandiri, Jangan Bergantung pada Pemerintah

Editor PI 13/07/2026
96ff315d-13eb-4e61-9ee1-00257aabd283
  • Lokal
  • News

Kriya Kalbar Diminati Hingga Mancanegara, Ketua Dekranasda Dorong Penjualan Lewat Marketplace

Editor PI 13/07/2026

Berita Terbaru

  • Sekda Harisson Gaungkan Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Sebut Dukungan Keluarga Kunci Pendidikan 13/07/2026
  • Gubernur Ria Norsan Minta Karang Taruna Kalbar Mandiri, Jangan Bergantung pada Pemerintah 13/07/2026
  • Kriya Kalbar Diminati Hingga Mancanegara, Ketua Dekranasda Dorong Penjualan Lewat Marketplace 13/07/2026
  • Pemadaman Bergilir Dihentikan, PLN Pastikan Listrik di Kalbar Kembali Normal 13/07/2026
  • Laga Final Soeratin U-15 Kalbar Berujung Ricuh, Keributan Meluas hingga Luar Stadion 13/07/2026
  • Wako Edi Kamtono: Kehadiran Ayah di Hari Pertama Sekolah Bentuk Dukungan untuk Anak 13/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

67d88fdc-ed27-4035-af22-13c535396509
  • Lokal
  • News

Sekda Harisson Gaungkan Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Sebut Dukungan Keluarga Kunci Pendidikan

Editor PI 13/07/2026
30c012aa-4043-4018-be1a-61128a3bf6e8
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan Minta Karang Taruna Kalbar Mandiri, Jangan Bergantung pada Pemerintah

Editor PI 13/07/2026
96ff315d-13eb-4e61-9ee1-00257aabd283
  • Lokal
  • News

Kriya Kalbar Diminati Hingga Mancanegara, Ketua Dekranasda Dorong Penjualan Lewat Marketplace

Editor PI 13/07/2026
IMG_9754
  • Lokal
  • News

Pemadaman Bergilir Dihentikan, PLN Pastikan Listrik di Kalbar Kembali Normal

Editor PI 13/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.