Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Polda Kalbar Bongkar Dua Kasus Penyelewengan BBM Subsidi, Ribuan Liter Solar Diamankan
  • Lokal
  • News

Polda Kalbar Bongkar Dua Kasus Penyelewengan BBM Subsidi, Ribuan Liter Solar Diamankan

Editor PI 04/11/2025
ae3d9e8e-6bab-41b0-8349-16175618c803

PONTIANAK INFORMASI – Dalam kurun waktu dua minggu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar (Ditreskrimsus Polda Kalbar) berhasil mengungkapkan dua kasus besar yang melibatkan kejahatan di sektor minyak dan gas bumi (migas). Dua kasus itu terjadi di Kota Singkawang dan Kabupaten Ketapang.

Hal itu diungkapan oleh Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Michael Terry Hendrata, dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Senin (3/11/25).

Kasus pertama terjadi di Jalan Tani, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, dengan tersangka berinisial T. Pelaku diduga membeli BBM subsidi jenis solar dari pengantri dengan harga Rp10.500 per liter, kemudian menjualnya ke lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bengkayang dengan harga Rp12.500 per liter.

“Dari situ pelaku meraup keuntungan sekitar Rp2.000 per liter,” ungkap Kompol Michael.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 21 jeriken berisi biosolar sebanyak 680 liter, serta 1 unit mobil Toyota Hilux putih yang digunakan sebagai sarana angkut BBM ilegal tersebut.

Kasus kedua terungkap di Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang. Tersangka berinisial AL alias A ditangkap bersama barang bukti 4.600 liter solar yang disimpan dalam 88 jeriken dan dua baby tank berkapasitas 1.000 liter, serta 1 unit pick-up Grand Max hitam.

Kedua tersangka memiliki modus serupa, yakni membeli BBM bersubsidi dari pengantri untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi, bahkan sebagian di antaranya akan disuplai ke lokasi tambang emas ilegal di Monterado.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” terang Kompol Michael.

Saat ini dua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Kalbar, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Kompol Michael menegaskan, kejahatan di sektor migas dan kehutanan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara secara ekonomi dan mengancam lingkungan hidup.

“Polda Kalbar mengimbau masyarakat agar tidak terlibat atau mendukung kegiatan ilegal seperti penyalahgunaan migas dan penebangan liar. Dampaknya bukan hanya pada kerugian negara, tapi juga kerusakan hutan, banjir, longsor, dan terganggunya ekosistem,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat serta instansi terkait untuk bersinergi menjaga kelestarian alam Kalimantan Barat.

“Ini bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita semua. Kalau hutan rusak, kita juga yang merasakan akibatnya,” pungkasnya.

Tags: BBM Subsidi Kalbar Kasus Kejahatan Penyelewengan BBM Subsidi Polda Kalbar

Continue Reading

Previous: Percakapan Live Bocor di Akun Wali Kota Surabaya, Admin Medsos Minta Maaf dan Mengundurkan Diri
Next: Koperasi Berkah Bersama Arafah Akan Tanggung Jawab, Bakal Berangkatkan 187 Jemaah Umroh Secara Bertahap

Related Stories

IMG_4896
  • Lokal
  • News

Pontianak Tuan Rumah AVC Champions League 2026, Ria Norsan Nilai Berdampak ke UMKM

Editor PI 13/05/2026
59378019-7b03-4e7a-9bbf-2aaab5b24b0f
  • Lokal
  • News

AVC Champions League 2026: Bhayangkara Persisi ke Semifinal Usai Tekuk Zhaiyk VC 3-1

Editor PI 13/05/2026
8623d426-4aff-4361-af63-64589d75d8da
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Terima 18 Rekomendasi DPRD Kalbar atas LKPJ Gubernur 2025

Editor PI 13/05/2026

Berita Terbaru

  • Pontianak Tuan Rumah AVC Champions League 2026, Ria Norsan Nilai Berdampak ke UMKM 13/05/2026
  • AVC Champions League 2026: Bhayangkara Persisi ke Semifinal Usai Tekuk Zhaiyk VC 3-1 13/05/2026
  • Wagub Krisantus Terima 18 Rekomendasi DPRD Kalbar atas LKPJ Gubernur 2025 13/05/2026
  • Ria Norsan Optimistis Program MBG Putar Ekonomi Kalbar hingga Rp16,8 Miliar per Hari 13/05/2026
  • Sujiwo Komitmen Sukseskan Program MBG, Sebut Punya Banyak Manfaat 13/05/2026
  • Pasien Pertama Kasus Hantavirus di Ketapang Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di Rumah Sakit 13/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_4896
  • Lokal
  • News

Pontianak Tuan Rumah AVC Champions League 2026, Ria Norsan Nilai Berdampak ke UMKM

Editor PI 13/05/2026
59378019-7b03-4e7a-9bbf-2aaab5b24b0f
  • Lokal
  • News

AVC Champions League 2026: Bhayangkara Persisi ke Semifinal Usai Tekuk Zhaiyk VC 3-1

Editor PI 13/05/2026
8623d426-4aff-4361-af63-64589d75d8da
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Terima 18 Rekomendasi DPRD Kalbar atas LKPJ Gubernur 2025

Editor PI 13/05/2026
359442ac-b08c-4975-afaf-b6f27bc7e7ec
  • Lokal
  • News

Ria Norsan Optimistis Program MBG Putar Ekonomi Kalbar hingga Rp16,8 Miliar per Hari

Editor PI 13/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.