Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Beri Kelonggaran Operasional Beberapa Lini Usaha
  • Nasional
  • News

PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Beri Kelonggaran Operasional Beberapa Lini Usaha

Editor PI 21/07/2021
PPKM-Darurat

Pemerintah perpanjang PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021, beberapa lini usaha dapat kelonggaran untuk waktu operasionalnya. Kelonggaran diberikan hanya jika tren kasus Covid-19 turun selama lima hari ke depan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa tujuan diberlakukannya PPKM Darurat ialah untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit akibat overkapasitas pasien Covid-19. Kebijakan itu juga diberlakukan agar layanan kesehatan untuk pasien yang sakit kritis tidak terganggu dan terancam nyawanya.

Saat konferensi pers di Istana Negara, Jokowi mengatakan bahwa Pemerintah akan memberikan kelonggaran dan membuka secara bertahap PPKM Darurat bila tren kasus menurun. Ia pun bersyukur dengan pelaksanaan PPKM Darurat sebelumnya karena bisa menekan angka penularan Covid-19.

“Alhamdulillah kita patut bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 maka Pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ucapnya.

Lebih lanjut Jokowi menjelaskan, kelonggaran yang diberikan diantaranya pasar tradisional penjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara itu untuk, pasar tradisional selain penjual kebutuhan pokok hanya diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB.

Dalam kesempatan itu, Dia juga menegaskan meski ada pelonggaran terkait waktu operasionalnya masyarakat harus tetap disiplin dengan protokol kesehatan Covid-19.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB yang pengaturan teknisnya akan di atur oleh pemerintah daerah,” jelas Jokowi.

Jokowi menambahkan, pembatasan waktu itu juga berlaku untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajajan dan usaha sejenisnya yang berada di ruang terbuka dengan durasi maksimal waktu makan di tempat selama maksimal 30 menit.

““Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus Covid-19 akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun,” tambahnya.

Informasi lengkap terkait kejelasan PPKM Darurat dapat dilihat di video berikut https://www.youtube.com/watch?v=3LIlU9FDXt8.

Continue Reading

Previous: Breaking News: Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat Sampai 25 Juli 2021
Next: Koordinator PPKM Darurat Luhut: Istilah PPKM Darurat Akan Digantikan Pakai Level 1-4

Related Stories

Mitsubishi New Xforce HEV
  • Nasional

Mitsubishi New Xforce HEV Resmi Hadir di Kalimantan Barat PT Gemilang Berlian Indah Gelar Peluncuran Perdana di Gaia Mall Kubu Raya

Editor PI 22/07/2026
29ec08f8-eb19-4f01-bf7f-19c29e841d19
  • Lokal
  • News

DPD Organda Kalbar Dorong Kesamaan Persepsi Penyaluran Solar Subsidi, Perkuat Sinergi Pengusaha Angkutan dengan SPBU dan Pertamina

Editor PI 22/07/2026
IMG_1738
  • Lokal
  • News

DLH Pontianak Ungkap Penyebab Sampah Menumpuk di TPS Pasar Flamboyan

Editor PI 22/07/2026

Berita Terbaru

  • Mitsubishi New Xforce HEV Resmi Hadir di Kalimantan Barat PT Gemilang Berlian Indah Gelar Peluncuran Perdana di Gaia Mall Kubu Raya 22/07/2026
  • DPD Organda Kalbar Dorong Kesamaan Persepsi Penyaluran Solar Subsidi, Perkuat Sinergi Pengusaha Angkutan dengan SPBU dan Pertamina 22/07/2026
  • DLH Pontianak Ungkap Penyebab Sampah Menumpuk di TPS Pasar Flamboyan 22/07/2026
  • Tertinggi di Kalbar, Dinkes Pontianak Temukan 42 Kasus Baru HIV-AIDS pada 2026 22/07/2026
  • Ketua DPRD Pontianak Minta DLH dan Pengurus Pasar Flamboyan Duduk Bersama Usai Sampah Menumpuk Viral 22/07/2026
  • Wagub Kalbar Buka Gawai Dayak di Sekadau: Investasi Harus Berdampak pada Kesejahteraan Masyarakat 22/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Mitsubishi New Xforce HEV
  • Nasional

Mitsubishi New Xforce HEV Resmi Hadir di Kalimantan Barat PT Gemilang Berlian Indah Gelar Peluncuran Perdana di Gaia Mall Kubu Raya

Editor PI 22/07/2026
29ec08f8-eb19-4f01-bf7f-19c29e841d19
  • Lokal
  • News

DPD Organda Kalbar Dorong Kesamaan Persepsi Penyaluran Solar Subsidi, Perkuat Sinergi Pengusaha Angkutan dengan SPBU dan Pertamina

Editor PI 22/07/2026
IMG_1738
  • Lokal
  • News

DLH Pontianak Ungkap Penyebab Sampah Menumpuk di TPS Pasar Flamboyan

Editor PI 22/07/2026
IMG_1812
  • Kesehatan
  • Lokal
  • News

Tertinggi di Kalbar, Dinkes Pontianak Temukan 42 Kasus Baru HIV-AIDS pada 2026

Editor PI 22/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.