Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku pada 3-20 Juli 2021, Berikut 14 Poin Aturan Lengkapnya
  • Nasional
  • News

PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku pada 3-20 Juli 2021, Berikut 14 Poin Aturan Lengkapnya

Editor PI 01/07/2021
ATURAN LENGKAP PPKM DARURAT JAWA-BALI

Presiden Jokowi umumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa-Bali. PPKM Darurat akan resmi diberlakukan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan tersebut diumumkan Presiden Joko Widodo lewat siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021). Apa saja aturan lengkapnya..??

Dalam konferensi pers, Jokowi menjelaskan alasan diberlakukannya PPKM Darurat; salah satunya karena kasus positif COVID-19 di Indonesia yang semakin meningkat dan tak terbendungkan akibat varian baru Corona.

“Situasi ini mengharuskan kita untuk mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini,” ucap Jokowi.

Target dari PPKM Darurat adalah pemerintah bisa menurunkan angka kasus positif harian setidaknya kurang dari 10.000 kasus per hari. Atas saran dan masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan berbagai kepala daerah, berikut ini 14 aturan lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali yang diputuskan oleh Jokowi:

1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Continue Reading

Previous: Jokowi Umukan PPKM Darurat Jawa-Bali, Resmi Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021
Next: “DINE FROM HOME” Promo ASTON Pontianak Di Bulan Juli

Related Stories

Grebek Pasar Rame Yamaha 2025
  • Nasional

Pecah! Ribuan Warga Bali Guncang Pasar Kintamani Lewat Grebek Pasar Rame Yamaha 2025

Editor PI 12/06/2025
Sumber : Polresta Pontianak
  • News

Analisis CCTV Berhasil, Polsek Pontianak Barat Ungkap Kasus Curanmor

Iyn 12/06/2025
Sumber : Aksarloka
  • News

Puluhan Sukarelawan RS Tingkat IV Sintang Gelar Aksi Tuntut Pembayaran Jasa BPJS

Iyn 12/06/2025

Berita Terbaru

  • Pecah! Ribuan Warga Bali Guncang Pasar Kintamani Lewat Grebek Pasar Rame Yamaha 2025 12/06/2025
  • Tambah Poin, Tim Yamaha Racing Indonesia Harapkan Improvement di Seri ARRC Selanjutnya 12/06/2025
  • Dua Damkar Alami Sesak Nafas Saat Padamkan Api Toko Elektronik di Jalan Nusa Indah II 12/06/2025
  • Dukung Zero Waste Warrior, Edi Kamtono: Kebersihan Tanggung Jawab Bersama 12/06/2025
  • 13 Ribu Anak di Kalbar Belum Diimunisasi, Kemenkes Soroti Rendahnya Cakupan Imunisasi 12/06/2025
  • Analisis CCTV Berhasil, Polsek Pontianak Barat Ungkap Kasus Curanmor 12/06/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Grebek Pasar Rame Yamaha 2025
  • Nasional

Pecah! Ribuan Warga Bali Guncang Pasar Kintamani Lewat Grebek Pasar Rame Yamaha 2025

Editor PI 12/06/2025
Tambah Poin, Tim Yamaha Racing Indonesia Harapkan Improvement di Seri ARRC Selanjutnya
  • Sports

Tambah Poin, Tim Yamaha Racing Indonesia Harapkan Improvement di Seri ARRC Selanjutnya

Editor PI 12/06/2025
Dua Damkar Alami Sesak Nafas Saat Padamkan Api Toko Elektronik di Jalan Nusa Indah II
  • Lokal

Dua Damkar Alami Sesak Nafas Saat Padamkan Api Toko Elektronik di Jalan Nusa Indah II

Editor PI 12/06/2025
Dukung Zero Waste Warrior, Edi Kamtono: Kebersihan Tanggung Jawab Bersama
  • Lokal

Dukung Zero Waste Warrior, Edi Kamtono: Kebersihan Tanggung Jawab Bersama

Editor PI 12/06/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.