Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Rekam Tetangga yang sedang Mandi karena Terobsesi Tubuhnya, Pria di Pontianak Ditangkap Polisi!
  • Lokal
  • News

Rekam Tetangga yang sedang Mandi karena Terobsesi Tubuhnya, Pria di Pontianak Ditangkap Polisi!

Editor PI 10/11/2021
Rekam Perempuan Mandi

Foto Ilustrasi

Pontianak – Kasus pornografi perekaman perempuan saat mandi kembali terjadi di Kota Pontianak. Seorang pria berinisial RP (32) asal Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga merekam tetangganya (perempuan) yang sedang mandi karena terobsesi.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto kepada awak media pada Senin (8/11/2021).

“Tim Jatanras Polresta Pontianak berhasil menangkap RP, seorang pelaku perekaman perempuan yang sedang mandi,” ucap Indra, mengutip Kompascom.

Pelaku RP, lanjut Indra, merekam korban menggunakan handphone miliknya. Indra menyebut perbuatan yang sudah tiga kali dilakukan itu dilakukan RP karena ia terobsesi dengan korban.

Setelah perbuatan tak senonoh itu diketahui langsung oleh korban, RP pun langsung dilaporkan ke pihak berwajib.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, dia merekam sebanyak tiga kali di bulan Oktober 2021. Salah satu kejadian perekaman itu dilakukan pelaku Sabtu (09/10/2021) sore,” terang Indra.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian setempat bergerak cepat dan berhasil menangkap RP di kediaman pribadinya di Jalan Komyos Soedarso, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak pada Kamis (04/11/2021) lalu.

“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Indra.

Indra mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku. Tegas, Indra menyebut pelaku RP dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone merk Xiaomi Redmi SA warna abu-abu,” tutup Indra.

Continue Reading

Previous: 250 Aparatur Pemkot Pontianak Ikrar Sumpah Janji PNS, Wako Edi: Sumpah Janji Tak Hanya Diucapkan, Tapi Implementasikan
Next: Hadiri Upacara Hari Pahlawan 2021, Ketua DPRD Kalbar: Jangan Hanya Dikenang, Jadikan Inspirasi untuk Bangkit, Terus Maju dan Bermanfat Ke Sesama

Related Stories

Bank Kalbar di Ujung Jurang Krisis Kepercayaan: Ketua Umum Pemuda Dayak Kalbar Desak Gubernur Lakukan Reformasi Total
  • Lokal

Bank Kalbar di Ujung Jurang Krisis Kepercayaan: Ketua Umum Pemuda Dayak Kalbar Desak Gubernur Lakukan Reformasi Total

Tyo 12/07/2025
fdbfabdd-584b-4d4b-a08f-516fc2f8ec61
  • Lokal
  • News

Ngaku Investor tapi Bodong, 2 WNA Pakistan Dideportasi dari Pontianak

Lyd 12/07/2025
4752a838-7f08-42a1-96e7-3034c080f0ff
  • Lokal
  • News

Tiga Rumah Ludes Terbakar di Pontianak Tenggara, Pemilik Rumah Syok dan Pingsan

Lyd 11/07/2025

Berita Terbaru

  • Bank Kalbar di Ujung Jurang Krisis Kepercayaan: Ketua Umum Pemuda Dayak Kalbar Desak Gubernur Lakukan Reformasi Total 12/07/2025
  • Gugatan Bersejarah: Kim Jong-un Dihadapkan ke Pengadilan oleh Pembelot Korea Utara 12/07/2025
  • Jaksa Tegaskan Tom Lembong Tak Nikmati Keuntungan Kasus Impor Gula, Namun Perkaya Pihak Lain 12/07/2025
  • Penemuan Mayat Pria Tanpa Kepala di Kali Ciliwung, Diduga Staf Kemendagri yang Hilang Saat Memancing 12/07/2025
  • Ngaku Investor tapi Bodong, 2 WNA Pakistan Dideportasi dari Pontianak 12/07/2025
  • Yamaha Perkenalkan YAMALUBE Power XP Matic di PRJ 2025: Solusi Pelumas Enteng untuk Skutik Harian 12/07/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Bank Kalbar di Ujung Jurang Krisis Kepercayaan: Ketua Umum Pemuda Dayak Kalbar Desak Gubernur Lakukan Reformasi Total
  • Lokal

Bank Kalbar di Ujung Jurang Krisis Kepercayaan: Ketua Umum Pemuda Dayak Kalbar Desak Gubernur Lakukan Reformasi Total

Tyo 12/07/2025
Gugatan Bersejarah: Kim Jong-un Dihadapkan ke Pengadilan oleh Pembelot Korea Utara
  • Internasional

Gugatan Bersejarah: Kim Jong-un Dihadapkan ke Pengadilan oleh Pembelot Korea Utara

Tyo 12/07/2025
Jaksa Tegaskan Tom Lembong Tak Nikmati Keuntungan Kasus Impor Gula, Namun Perkaya Pihak Lain
  • Nasional

Jaksa Tegaskan Tom Lembong Tak Nikmati Keuntungan Kasus Impor Gula, Namun Perkaya Pihak Lain

Tyo 12/07/2025
Penemuan Mayat Pria Tanpa Kepala di Kali Ciliwung, Diduga Staf Kemendagri yang Hilang Saat Memancing
  • Nasional

Penemuan Mayat Pria Tanpa Kepala di Kali Ciliwung, Diduga Staf Kemendagri yang Hilang Saat Memancing

Tyo 12/07/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.